Analisis Yuridis Batas Minimum Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu Tahun 2019 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

No image available for this title
Pasal 6A Ayat (2) mengamanatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, yang memutuskan bahwa pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif dilakukan secara serentak pada tahun
2019 dan seterusnya, serta memutuskan mengenai presidential threshold atau batas
minimum paling sedikit 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR dan 25% (dua
puluh lima persen) jumlah suara sah secara nasional yang harus dipenuhi oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 222 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembentuk undang-
undang berkehendak merancang batas minimum yang digunakan pada pemilihan
umum 2019 adalah persentase pemilu legislatif 2014.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Bahan hukum
penelitian dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengklasifikasikan
kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan batas minimum yang
harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung
calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum serentak kurang relevan.
Hal ini berdampak pada hak konstitusional partai baru yang tidak bisa mengusung
calon Presiden dan Wakil Presiden kecuali berkoalisi dengan partai lain.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, peneliti dapat
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman yang memiliki
kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Salah satu perkara
yang diuji adalah Perkara Nomor 14/PUU/XI/2013 tentang penerapan batas
minimum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau yang lazim dikenal
dengan presidential threshold yang harus dipenuhi oleh partai politik atau
gabungan partai politik pengusung pada pemilihan umum serentak 2019 dan
seterusnya. Dalam putusan perkara a quo diharapkan memenuhi tujuan hukum
yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ketiga aspek tersebut harus
terpenuhi, tetapi putusan tersebut lebih condong kepada kepastian hukum,
sementara aspek keadilan dan kemanfaatan tidak begitu tercapai.
Penyebabnya karena landasan pengujian penerapan batas minimum tersebut
tidak mencerminkan asas keadilan dan kemanfaatan yang sesuai dengan cita-
cita bangsa, yang dimana batas minimum yang harus dipenuhi diatur dalam
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilihan umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya, berhak mengusung calon
Presiden dan Wakil Presiden, sehingga partai politik yang tidak memenuhi
batas minimum atau presidential threshold tersebut tidak berhak mengajukan
calon Presiden dan Wakil Presiden kecuali berkoalisi dengan partai lain.
2. Asas-asas pemilihan umum sangat memiliki peran penting dalam pelaksanaan
pemilihan umum di Indonesia. Dari adanya asas-asas tersebut masyarakat
pemilih memiliki hak untuk bebas memilik pemimpin dan wakil-wakilnya
tanpa intervensi, paksaan, dan tekanan dari pihak manapun. Keefektifan asas-
asas pemilihan umum harus dilaksanakan semaksimal mungkin, baik dari
pihak peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, dan
masyarakat yang akan memilih.
B. Saran
Adapun saran peneliti mengenai skripsi yang telah diuraikan di atas, untuk
pemberlakuan batas minimum atau presidential threshold dalam pemilihan umum
serentak ke depannya, sebagai berikut:
1. Sebaiknya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merevisi kembali Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terutama pada Pasal 222 terkait batas minimum pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, agar penerapannya lebih efektif dalam pemilihan umum
serentak dengan batas minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau
gabungan partai politik dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden
sehingga terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak politik warga negara
serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Kemudian,
batas minimum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ditiadakan pada
pemilihan umum serentak seperti pada pemilihan umum 2019 dan pemilihan
umum seterusnya. Karena akan membatasi hak politik seseorang atau partai
politik yang belum memiliki suara pada pemilihan umum sebelumnya. Jika
batas minimum tersebut tetap diadakan maka tidak diterapkan pada pemilihan
umum serentak antara legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi
anggota legislatif sebaiknya mencari materi yang lebih rasional untuk
mencegah konflik yang bermunculan di masyarakat dan tidak pada angka
20% (dua puluh persen) atau 25% (dua puluh lima persen).
2. Pengawas pemilihan umum, peserta pemilihan umum, masyarakat pemilih,
serta aparat dan pihak-pihak terkait sebaiknya lebih memperketat lagi agar
asas-asas pemilihan umum dapat terlaksana dengan efektif sehingga perbuatan
kecurangan dapat diminimalisir dan diberantas.
Ketersediaan
SSYA2020001919/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

19/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top