Implementasi Tugas Kepala Sekolah Berdasarkan PeraturanPemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi Di SMP Negeri 3 Watampone)
Nurdalipah/02.14.3169 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai“Implementasi Tugas Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di SMP
Negeri 3 Watampone)”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni Bagaimana
Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajerial Berdasarkan PP
No.19 Tahun 2017 Pasal 54, Bagaimana Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah
Sebagai Mengembangkan Kewirausahaan Berdasarkan PP No.19 Tahun 2017 Pasal
54, Bagaimana Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah Sebagi Supervisi Guru
dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan PP No.19 Tahun 2017 Pasal 54.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research). Data dikumpulkan melalui observasi,
wawamcara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian
data, penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum
yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Implementasi Tugas Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di SMP
Negeri 3 Watampone)”. Hal ini dapat diketahui dari dimensi Pertama, Tugas Kepala
Sekolah Sebagai Manajerial, kepala sekolah mengelola sumber daya yang ada melalui
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang
dilakukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan SDM
dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efesien.
Kedua, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Pengembangan Kewirausahaan, Kepala
sekolah melakukan upaya pencapaian tujuan kewirausahaan sebagai pusat pendidikan
terkemuka dalam bidang kewirausahaan dengan cara memberikan ruang yang luas
dan terbuka untuk setiap guru yang memiliki jiwa berwirausaha serta program
sekolah sesuai kebutuhan sekolah. Ketiga, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Supervisi
Pendidikan, kepala sekolah berfungsi untuk membimbing, membantu dan
mengarahkan tenaga pendidik untuk menghargai dan melaksanakan prosedur-
prosedur pendidikan guna menunjang kemajuan pendidikan.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi Tugas Kepala
Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di
SMP Negeri 3 Watampone, maka simpulan yang dapat diambil adalah sebagai
berikut:
1. Implementasi Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajerial Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri 3
Watampone, telah diimplementasikan dengan baik, dapat dilihat dari dimensi
manajerial yaitu menyusun perencanaan sekolah, mengembangkan organisasi
sekolah sesuai kebutuhan, mengelola guru dan staf, mengelola sarana dan
prasarana sekolah, mengelola humas, mengelola peserta didik, mengelola
pengembangan kurikulum dan mengelola ketatausahaan sekolah.
2. Implementasi Tugas Kepala Sekolah dalam mengembangkan Kewirausahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri
3 Watampone, dalam pengimplementasiannya sudah terlaksana dengan baik
dengan adanya daur ulang limbah plastik minuman, dapat dilihat dari dimensi
kewirausahaan yaitu Mampu mengidentifikasi peluang usaha, Mampu
merumuskan dan merancang usaha bisnis, Bekerja keras, Memiliki motivasi
yang kuat, Pantang menyerah, Menciptakan inovasi untuk pengembangan
sekolah secara sistematik dan sinergis, Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan dan memotivasi peserta didik.
3. Implementasi Tugas Kepala Sekolah Sebagai Supervisi Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri
3 Watampone, telah diimpelementasikan dengan baik, dapat dilihat dari
dimensi Supervisi yaitu melaksanakan program supervise meliputi diskusi
kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, simulasi pembelajaran,
menyusun program kerja pengawasan di sekolah, mensosialisasikan program
kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan program
pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, menerima laporan
pelaksanaan teknis dari guru dan TU, melakukan pengawasan pelaksanaan
tugas tenaga pendidik dan tindak lanjut.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mencapai suatu keberhasilan pendidikan, kepala sekolah hendaknya
lebih mengembangkan dan meningkatkan hubungan guru dan stafnya karena
dengan adanya hubungan yang baik akan memberikan efek yang positif
terhadap peningkatan kinerja tenaga edukasi.
2. Hendaknya guru juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai kewirausahaan guna untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
sekolah yang ada, sehingga meningkatnya siswa awal ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di SMP
Negeri 3 Watampone)”. Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni Bagaimana
Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajerial Berdasarkan PP
No.19 Tahun 2017 Pasal 54, Bagaimana Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah
Sebagai Mengembangkan Kewirausahaan Berdasarkan PP No.19 Tahun 2017 Pasal
54, Bagaimana Pengimplementasian Tugas Kepala Sekolah Sebagi Supervisi Guru
dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan PP No.19 Tahun 2017 Pasal 54.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, Jenis penelitian adalah
penelitian kualiatif (qualitatif research). Data dikumpulkan melalui observasi,
wawamcara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian
data, penarikan kesimpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan data deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat umum
yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Implementasi Tugas Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di SMP
Negeri 3 Watampone)”. Hal ini dapat diketahui dari dimensi Pertama, Tugas Kepala
Sekolah Sebagai Manajerial, kepala sekolah mengelola sumber daya yang ada melalui
kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang
dilakukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan SDM
dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efesien.
Kedua, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Pengembangan Kewirausahaan, Kepala
sekolah melakukan upaya pencapaian tujuan kewirausahaan sebagai pusat pendidikan
terkemuka dalam bidang kewirausahaan dengan cara memberikan ruang yang luas
dan terbuka untuk setiap guru yang memiliki jiwa berwirausaha serta program
sekolah sesuai kebutuhan sekolah. Ketiga, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Supervisi
Pendidikan, kepala sekolah berfungsi untuk membimbing, membantu dan
mengarahkan tenaga pendidik untuk menghargai dan melaksanakan prosedur-
prosedur pendidikan guna menunjang kemajuan pendidikan.
A. Simpulan
Setelah mengadakan penelitian mengenai Implementasi Tugas Kepala
Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 (Studi di
SMP Negeri 3 Watampone, maka simpulan yang dapat diambil adalah sebagai
berikut:
1. Implementasi Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajerial Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri 3
Watampone, telah diimplementasikan dengan baik, dapat dilihat dari dimensi
manajerial yaitu menyusun perencanaan sekolah, mengembangkan organisasi
sekolah sesuai kebutuhan, mengelola guru dan staf, mengelola sarana dan
prasarana sekolah, mengelola humas, mengelola peserta didik, mengelola
pengembangan kurikulum dan mengelola ketatausahaan sekolah.
2. Implementasi Tugas Kepala Sekolah dalam mengembangkan Kewirausahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri
3 Watampone, dalam pengimplementasiannya sudah terlaksana dengan baik
dengan adanya daur ulang limbah plastik minuman, dapat dilihat dari dimensi
kewirausahaan yaitu Mampu mengidentifikasi peluang usaha, Mampu
merumuskan dan merancang usaha bisnis, Bekerja keras, Memiliki motivasi
yang kuat, Pantang menyerah, Menciptakan inovasi untuk pengembangan
sekolah secara sistematik dan sinergis, Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan dan memotivasi peserta didik.
3. Implementasi Tugas Kepala Sekolah Sebagai Supervisi Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 Pasal 54 di SMP Negeri
3 Watampone, telah diimpelementasikan dengan baik, dapat dilihat dari
dimensi Supervisi yaitu melaksanakan program supervise meliputi diskusi
kelompok, kunjungan kelas, pembicaraan individual, simulasi pembelajaran,
menyusun program kerja pengawasan di sekolah, mensosialisasikan program
kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan program
pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, menerima laporan
pelaksanaan teknis dari guru dan TU, melakukan pengawasan pelaksanaan
tugas tenaga pendidik dan tindak lanjut.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan, maka dibawah ini akan diuraikan
implikasi. Adapun implikasi yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini
yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mencapai suatu keberhasilan pendidikan, kepala sekolah hendaknya
lebih mengembangkan dan meningkatkan hubungan guru dan stafnya karena
dengan adanya hubungan yang baik akan memberikan efek yang positif
terhadap peningkatan kinerja tenaga edukasi.
2. Hendaknya guru juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai kewirausahaan guna untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
sekolah yang ada, sehingga meningkatnya siswa awal ajaran baru.
Ketersediaan
| ST20180201 | 201/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
