Peran Dinas Komunikasi Dan Informatika Dan Persandian Kabupaten Bone Dalam Menanggulangi Kasus Doxing Atau Penyebaran Dara Pribadi Orang Lain Di Media Sosial Persfektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika Dan Tranksaksi Elektronik.
A.Arista Munandar/01.15.4165 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Peran Dinas Komunikasi
Dan Informatika DanPersandian Kabupaten Bone Dalam Menanggulangi Kasus
Doxing Atau Penyebaran Data Pribadi Orang Lain Di Media Sosial Persfektif
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika Dan Tranksaksi
Elektronik penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normative dan
pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari
masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research. Dengan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam teknik analisi data
tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika data.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Komunikasi dan
Informatika dan Persandian Kabupaten Bone dalam menanggulangi doxing atau
penyebaran data pribadi orang lain di media sosial persfektif Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan Tranksaksi Elektronik diketahui bahwa Dinas komunikasi berperan sebagai media yang menengahi beberapa
maslahinformasi dengan tujuan jika terjadi permasalahan agardapat mengklarifikasi
masalah tersebutsebelumdiproses ke pihakyangberwajib. Sedangkan Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggaran Penyebaran Data Pribadi Orang Lain Di Media Sosial
Persfektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika Dan
Tranksaksi Elektronik Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia turut
serta berkontribusi aktif dalam menangani berbagai kasus ujaran kebencian ini,
salahsatunya dengan adanya Surat Edaran Kapolri yang di dalamnya mengatur
prosedur penanganan atas terjadinya hate speech tersebut agar tidak menimbulkan
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas.
Surat edaran itu juga diletakkan dalam perspektif teoretis dalam hukum administrasi
negara. Dalam hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara (termasuk
Kapolri) memang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum baik
yang berupa peraturan (Regeling), keputusan tata usaha negara (Beschikking),
maupun peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan berbeda dengan sebuah
undangundang atau peraturan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan sebagai berikut :
Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Bone
dalam menanggulangi doxing atau penyebaran data pribadi orang lain di media sosial
persfektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan
Tranksaksi Elektronik yaitu Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian
Kabupaten Bone berperan Sebagai Informan dalam sosialisasi tentang informasi
yang beretika dan bertanggung jawab,Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian
Kabupaten Bone aktif dalam mencegah tersebarnya berita atau informasi
yang tidak beretika dan bertanggung jawab dengan melakukan pemblokirandan
tegurankepada pihakyang menyebarkan informasi dan Pelanggaran dalam bentuk
kasus Doxing dalam undang-undang ITE, Dinas Komunikasi Informasi dan
Persandian Kabupaten Bone berperan sebagai mediator sebelum kasus tersebut
dilimpahkan ke pihak berwajib.
Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia turut serta
berkontribusi aktif dalam menangani berbagai kasus ujaran kebencian ini,
salahsatunya dengan adanya Surat Edaran Kapolri yang di dalamnya mengatur
prosedur penanganan atas terjadinya hate speech tersebut agar tidak menimbulkan
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas.
Surat edaran itu juga diletakkan dalam perspektif teoretis dalam hukum administrasi
negara. Dalam hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara (termasuk
Kapolri) memang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum baik
yang berupa peraturan (Regeling), keputusan tata usaha negara (Beschikking),
maupun peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan berbeda dengan sebuah
undangundang atau peraturan karena hanya mengikat secara internal kepada pejabat
tata usaha negara sendiri dan tidak ditujukan untuk mengikat secara langsung kepada
masyarakat.
Kendala-Kendala Yang Di Hadapi Dinas Komunikasi Dan Informatika Dan
Persandian Kabupaten Bone Dalam Menanggulangi Doxing Atau Penyebaran Data
Pribadi Orang Lain Di Media Sosial Persfektif Undang-Undang Nomor 19
Tahun2016 Tentang Informatika Dan Tranksaksi Elektronik yaitu terkait masalah
kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang etika bermedia sosial yang sesuai
Undang-Undang ITE . Kurangnya sarana dan prasarana yang baik dari pemerintah
kabupaten Bone sehingga sosialisasi belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Bone bahwa dalam hal
penyerbarluasan data pribadi orang lain di media sosial tanpa sepengetahuan
pemilik atau doxing perlu dilakukannya perbaikan sarana dan prasarana di bidang
komunikasi baik dengan sosialisasi mengajak tokoh masyarakat secara langsung
maupun pemerintah daerah. Bahwa dalam bermedia sosial ada undang-undang yang
mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika
Dan Tranksaksi Elektronik. Sehingga pelanggaran dalam media sosial yang berupa
doxing dapat diatasi.
Dan Informatika DanPersandian Kabupaten Bone Dalam Menanggulangi Kasus
Doxing Atau Penyebaran Data Pribadi Orang Lain Di Media Sosial Persfektif
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika Dan Tranksaksi
Elektronik penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normative dan
pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari
masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research. Dengan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam teknik analisi data
tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika data.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Dinas Komunikasi dan
Informatika dan Persandian Kabupaten Bone dalam menanggulangi doxing atau
penyebaran data pribadi orang lain di media sosial persfektif Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan Tranksaksi Elektronik diketahui bahwa Dinas komunikasi berperan sebagai media yang menengahi beberapa
maslahinformasi dengan tujuan jika terjadi permasalahan agardapat mengklarifikasi
masalah tersebutsebelumdiproses ke pihakyangberwajib. Sedangkan Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggaran Penyebaran Data Pribadi Orang Lain Di Media Sosial
Persfektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika Dan
Tranksaksi Elektronik Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia turut
serta berkontribusi aktif dalam menangani berbagai kasus ujaran kebencian ini,
salahsatunya dengan adanya Surat Edaran Kapolri yang di dalamnya mengatur
prosedur penanganan atas terjadinya hate speech tersebut agar tidak menimbulkan
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas.
Surat edaran itu juga diletakkan dalam perspektif teoretis dalam hukum administrasi
negara. Dalam hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara (termasuk
Kapolri) memang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum baik
yang berupa peraturan (Regeling), keputusan tata usaha negara (Beschikking),
maupun peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan berbeda dengan sebuah
undangundang atau peraturan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan sebagai berikut :
Peran Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Bone
dalam menanggulangi doxing atau penyebaran data pribadi orang lain di media sosial
persfektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika dan
Tranksaksi Elektronik yaitu Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian
Kabupaten Bone berperan Sebagai Informan dalam sosialisasi tentang informasi
yang beretika dan bertanggung jawab,Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian
Kabupaten Bone aktif dalam mencegah tersebarnya berita atau informasi
yang tidak beretika dan bertanggung jawab dengan melakukan pemblokirandan
tegurankepada pihakyang menyebarkan informasi dan Pelanggaran dalam bentuk
kasus Doxing dalam undang-undang ITE, Dinas Komunikasi Informasi dan
Persandian Kabupaten Bone berperan sebagai mediator sebelum kasus tersebut
dilimpahkan ke pihak berwajib.
Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia turut serta
berkontribusi aktif dalam menangani berbagai kasus ujaran kebencian ini,
salahsatunya dengan adanya Surat Edaran Kapolri yang di dalamnya mengatur
prosedur penanganan atas terjadinya hate speech tersebut agar tidak menimbulkan
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas.
Surat edaran itu juga diletakkan dalam perspektif teoretis dalam hukum administrasi
negara. Dalam hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara (termasuk
Kapolri) memang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum baik
yang berupa peraturan (Regeling), keputusan tata usaha negara (Beschikking),
maupun peraturan kebijaksanaan. Peraturan kebijaksanaan berbeda dengan sebuah
undangundang atau peraturan karena hanya mengikat secara internal kepada pejabat
tata usaha negara sendiri dan tidak ditujukan untuk mengikat secara langsung kepada
masyarakat.
Kendala-Kendala Yang Di Hadapi Dinas Komunikasi Dan Informatika Dan
Persandian Kabupaten Bone Dalam Menanggulangi Doxing Atau Penyebaran Data
Pribadi Orang Lain Di Media Sosial Persfektif Undang-Undang Nomor 19
Tahun2016 Tentang Informatika Dan Tranksaksi Elektronik yaitu terkait masalah
kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang etika bermedia sosial yang sesuai
Undang-Undang ITE . Kurangnya sarana dan prasarana yang baik dari pemerintah
kabupaten Bone sehingga sosialisasi belum bisa dilaksanakan secara maksimal.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran kepada
Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Bone bahwa dalam hal
penyerbarluasan data pribadi orang lain di media sosial tanpa sepengetahuan
pemilik atau doxing perlu dilakukannya perbaikan sarana dan prasarana di bidang
komunikasi baik dengan sosialisasi mengajak tokoh masyarakat secara langsung
maupun pemerintah daerah. Bahwa dalam bermedia sosial ada undang-undang yang
mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informatika
Dan Tranksaksi Elektronik. Sehingga pelanggaran dalam media sosial yang berupa
doxing dapat diatasi.
Ketersediaan
| SSYA20200140 | 140/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
140/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
