Strategi PT. Amanah Finance Dalam Menangani Risiko Pembiayaan Mobil di Kota Parepare
Muh.Kamal/01.11.3208 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Strategi PT.Amanah Finance Dalam Menangani Risiko
Pembiayaan Mobil di Kota Parepare”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan mobil dan strategi yang digunakan oleh
PT.Amanah Finance Cabang Parepare dalam menanganinya.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain
wawancara, dokumentasi, informan dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan metode reduksi data, display data, penarikan simpulan dan
verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah faktor
penyebab terjadinya risiko pembiayaan yang dipengaruhi oleh 3 faktor utama, yaitu
dari pihak nasabah meliputi: (1) Penundaan-nundaan waktu angsuran pembayaran,
(2) Unit hilang karena direntalkan (3) Nasabah pindah alamat, (4) Unit dikirim ke
luar wilayah tagih (misalnya papua), (5) Usaha Nasabah menurun, (6) Pada saat
survey nasabah merekayasa data sehingga tidak terpenuhinya keabsahan data yang
diberikan nasabah pada saat survey seperti pemalsuan dokumen. dari pihak Amanah
Finance meliputi: Prosedur analisa pembiayaan sehingga memungkinkan terjadinya
pemutusan persetujuan pemberian pembiayaan dalam melakukan identifikasi dan
lambatnya penanganan pegawasan terhadap pembiayaan bermasalah secara dini. Dari
pihak luar meliputi: fluktuasi harga komparatif yang mungkin terjadi yaitu harga
mobil yang melonjak naik, serta harga mobil yang turun drastis.
Selanjutnya, strategi yang digunakan dalam menangani risiko pembiayaan
mobil dilakukan dengan beberapa upaya, diantaranya: Upaya mengantisipasi
terjadinya risiko pembiayaan, (1) Penilaian/Analisis terhadap Pembiayaan
Permohonan Pembiayaan. (2) Penagihan secara intensif (cash collection) dan
Penerapan Ta”widh (Denda). (3) Jaminan BPKB (Fiducia). Upaya menangani risiko
pembiayaan, diantaranya (1) Pemberitahuan melalui telpon kepada nasabah. (2)
Pemberian surat peringatan (penagihan). (3) Penagihan langsung oleh pihak Amanah
Finance apabila penagihan pertama tidak berhasil. (4) Pemberian Surat keterangan
penarikan yang akan dilakukan pada apabila sudah diberi kebijakan tambahan waktu
angsuran. (5) Penyitaan barang jaminan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal
mengenai Faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan dan strategi Amanah
Finance dalam menangani risiko pembiayaan mobil, yaitu:
1. Faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan bermasalah, diantaranya;
a. Nasabah
1) Hasil survey yang direkayasa
2) Pengalihan sepihak,
3) Unit hilang karena direntalkan sehingga tidak discover oleh asuransi,
nasabah pindah alamat
4) Penunda-nundaan angsuran pembayaran.
b. Dari pihak lnternal :
1) kurangnya system dalam prosedur pembiayaan, sehingga
memungkinkan terjadinya dalam pemutusan persetujuan pemberian
pembiayaan,
2) lemahnya Amanah Finance dalam melakukan identifikasi dan
pegawasan terhadap pembiayaan bermasalah secara dini.
c. Dari pihak luar yaitu fluktuasi harga komparatif yang mungkin terjadi
yaitu harga mobil yang melonjak, serta harga mobil yang turun drastic.
2. Strategi Amanah Finance dalam menangani risiko pembiayaan mobil, sebagai
berikut:
a. Upaya mengantisipasi terjadinya risiko pembiayaan, diantanya:
1) Penilaian/Analisis terhadap Pembiayaan Permohonan Pembiayaan
2) Penagihan secara intensif (cash collection) dan Penerapan Ta”widh
3) Jaminan BPKB (Fiducia)
b. Upaya menangani risiko pembiayaan, diantanya:
f) Pemberitahuan melalui telpon kepada nasabah yang telat melakukan
pembayaran.
g) Pemberian surat peringatan SP-SP3 (penagihan)
h) Penagihan langsung oleh pihak Amanah Finance apabila penagihan
pertama tidak berhasil
i) Pemberian Surat keterangan penarikan
j) Penyitaan barang jaminan
B. Saran
a. Prosedur pelaksanaan pembiayaan di PT.Amanah Finance Cabang Parepare
telah dilakukan sesuai pedoman pembiayaan yang sehat, namun demikian
analisa terhadap karakter dan dokumen calon pemohon pembiayaan harus
dilakukan identifikasi yang jeli dan lebih mendalam sehingga dapat
mengurangi terjadinya risiko pembiayaan.
b. Kesesuaian Penerapan Ta’widh oleh PT.Amanah Finance Cabang Parepare
dengan Fatwa DSN-MUI nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas
Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran,
Pembiayaan Mobil di Kota Parepare”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan mobil dan strategi yang digunakan oleh
PT.Amanah Finance Cabang Parepare dalam menanganinya.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas digunakan metode
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain
wawancara, dokumentasi, informan dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan metode reduksi data, display data, penarikan simpulan dan
verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah faktor
penyebab terjadinya risiko pembiayaan yang dipengaruhi oleh 3 faktor utama, yaitu
dari pihak nasabah meliputi: (1) Penundaan-nundaan waktu angsuran pembayaran,
(2) Unit hilang karena direntalkan (3) Nasabah pindah alamat, (4) Unit dikirim ke
luar wilayah tagih (misalnya papua), (5) Usaha Nasabah menurun, (6) Pada saat
survey nasabah merekayasa data sehingga tidak terpenuhinya keabsahan data yang
diberikan nasabah pada saat survey seperti pemalsuan dokumen. dari pihak Amanah
Finance meliputi: Prosedur analisa pembiayaan sehingga memungkinkan terjadinya
pemutusan persetujuan pemberian pembiayaan dalam melakukan identifikasi dan
lambatnya penanganan pegawasan terhadap pembiayaan bermasalah secara dini. Dari
pihak luar meliputi: fluktuasi harga komparatif yang mungkin terjadi yaitu harga
mobil yang melonjak naik, serta harga mobil yang turun drastis.
Selanjutnya, strategi yang digunakan dalam menangani risiko pembiayaan
mobil dilakukan dengan beberapa upaya, diantaranya: Upaya mengantisipasi
terjadinya risiko pembiayaan, (1) Penilaian/Analisis terhadap Pembiayaan
Permohonan Pembiayaan. (2) Penagihan secara intensif (cash collection) dan
Penerapan Ta”widh (Denda). (3) Jaminan BPKB (Fiducia). Upaya menangani risiko
pembiayaan, diantaranya (1) Pemberitahuan melalui telpon kepada nasabah. (2)
Pemberian surat peringatan (penagihan). (3) Penagihan langsung oleh pihak Amanah
Finance apabila penagihan pertama tidak berhasil. (4) Pemberian Surat keterangan
penarikan yang akan dilakukan pada apabila sudah diberi kebijakan tambahan waktu
angsuran. (5) Penyitaan barang jaminan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan beberapa hal
mengenai Faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan dan strategi Amanah
Finance dalam menangani risiko pembiayaan mobil, yaitu:
1. Faktor penyebab terjadinya risiko pembiayaan bermasalah, diantaranya;
a. Nasabah
1) Hasil survey yang direkayasa
2) Pengalihan sepihak,
3) Unit hilang karena direntalkan sehingga tidak discover oleh asuransi,
nasabah pindah alamat
4) Penunda-nundaan angsuran pembayaran.
b. Dari pihak lnternal :
1) kurangnya system dalam prosedur pembiayaan, sehingga
memungkinkan terjadinya dalam pemutusan persetujuan pemberian
pembiayaan,
2) lemahnya Amanah Finance dalam melakukan identifikasi dan
pegawasan terhadap pembiayaan bermasalah secara dini.
c. Dari pihak luar yaitu fluktuasi harga komparatif yang mungkin terjadi
yaitu harga mobil yang melonjak, serta harga mobil yang turun drastic.
2. Strategi Amanah Finance dalam menangani risiko pembiayaan mobil, sebagai
berikut:
a. Upaya mengantisipasi terjadinya risiko pembiayaan, diantanya:
1) Penilaian/Analisis terhadap Pembiayaan Permohonan Pembiayaan
2) Penagihan secara intensif (cash collection) dan Penerapan Ta”widh
3) Jaminan BPKB (Fiducia)
b. Upaya menangani risiko pembiayaan, diantanya:
f) Pemberitahuan melalui telpon kepada nasabah yang telat melakukan
pembayaran.
g) Pemberian surat peringatan SP-SP3 (penagihan)
h) Penagihan langsung oleh pihak Amanah Finance apabila penagihan
pertama tidak berhasil
i) Pemberian Surat keterangan penarikan
j) Penyitaan barang jaminan
B. Saran
a. Prosedur pelaksanaan pembiayaan di PT.Amanah Finance Cabang Parepare
telah dilakukan sesuai pedoman pembiayaan yang sehat, namun demikian
analisa terhadap karakter dan dokumen calon pemohon pembiayaan harus
dilakukan identifikasi yang jeli dan lebih mendalam sehingga dapat
mengurangi terjadinya risiko pembiayaan.
b. Kesesuaian Penerapan Ta’widh oleh PT.Amanah Finance Cabang Parepare
dengan Fatwa DSN-MUI nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas
Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran,
Ketersediaan
| SS20150150 | 150/2015 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2015
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2015
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
