Konsekuensi Tawar Menawar Doi Balanca Terhadap Terjadinya Pembatalan Peminangan Pada Masyarakat Bugis Bone Dalam Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Ulaweng Kab. Bone)
Irmayanti/01.16.1080 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Konsekuensi Tawar Menawar Doi Balanca
Terhadap Terjadinya Pembatalan Peminangan Pada Masyarakat Bugis Bone Dalam
Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Ulaweng Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah pandangan masyarakat tentang batalnya peminangan akibat
tawar menawar doi Balanca di Kecamatan Ulaweng dan perspektif hukum Islam
terhadap batalnya peminangan akibat tawar-menawar doi balanca. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan sosiologis
dan normatif teologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
masyarakat tentang batalnya peminangan akibat tawar menawar doi balanca/doai
blC pada masyarakat Bugis Bone Kec.Ulaweng Kab. Bone, Untuk mengetahui
persfektif hukum Islam terhadap batalnya peminangan akibat tawar menawar doi
balanca pada masyarakat Bugis Bone Kec. Ulaweng Kab. Bone. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat, yakni, Masyarakat Kec. Ulaweng yang berkaitan dengan penelitian yakni
masyarakat yang pernah melakukan peminangan akan tetapi terjadi pembatalan dan
yang pernah melakukan tawar-menawar doi balanca, Tokoh masyarakat di
Kecamatan Ulaweng dan tokoh Agama yang luas pemahamannya tentang
peminangan dan doi balanca serta pandangan Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa orang yang pernah
melakukan peminangan dan terjadi pembatalan akibat pihak perempuan meminta doi
balanca/ doai blC dengan jumlah besar dan masyarakat menjadikan ini
sebagai ajang perlombaan demi mendapatkan penghormatan dan hal ini sudah
menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihilangkan mereka tidak
mengutamakan keberkahan dalam pernikahan. Sedangkan dalam perfektif hukum
Islam pelaksanaan doi balanca bukan hal yang wajib namun dapat diperhitungkan
sebagai hibah sesuai dengan kemampuan dari pihak keluarga laki-laki. Sehingga
kepada masyarakat Ulaweng harus memahami kedudukan doi balanca yang tidak
harus berdasar kepada tingginya karena berkah dari pernikahan itu tidak dilihat dari
jumlah doi balanca yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan
masyarakat
tentang batalnya perminangan akibat tawar
menawar doi balanca/ doai blC pada masyarakat Bugis Bone Kec.
Ulaweng Kab. Bone pemahaman masyarakat terhadap doi balanca itu
sudah menjadi kewajiban dan besarnya jumlah dari doi balanca itu
menjadi kebanggan bagi masyarakat tanpa menyadari bahwa terjadinya
pernikahan itu tidak harus berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah dari
doi balanca tersebut. Karena keberkahan dari pernikahan tidak juga
bedasarkan dari jumlah doi balanca, akan tetapi ini sudah tidak lagi
dipedulikan oleh masyarakat karna menurut mereka dengan banyaknya
jumlah doi balanca yang diberikan kepada calon mempelai perempuan
dari calon mempelai laki-laki itu mejadi suatu prestasi yang didapatkan.
Dan dengan tingginya doi balanca yang diberikan maka mereka dapat
melakukan pesta pernikahan secara besar-besaran dan dengan demikian
dengan adanya pesta pernikahan yang mewah maka masyarakat akan
menaikkan derajatanya.
2. Perspektif hukum Islam terhadap batalnya peminangan akibat tawar
menawar doi balanca/ doai blC mengenai persoalan pemberian doi
balanca dalam hukum Islam termasuk dalam hal keperluan tahsiniyah,
keperluan tahsiniyah maksudnya keperluan manusia terhadap perkara-
perkara yang dianggap tepuji dalam adat kehidupan dan pergaulan mereka
sehari-hariserta menjauhi suasana yang kurang baik yang dipandang
rendah oleh akal yang sempurna dan matang. Dalam adat bugis doi
balanca masuk dalam kategori syarat wajib dalam pernikahan adat. Jadi
adat dalam hal ini berada di bawah hukum syar‟i. Oleh karena itu, hukum
doi balanca menurut hukum Islam adalah
mubah (boleh) karena
kedudukannya sebagai hibah (hadiah) dari pihak laki-laki untuk pihak
perempuan. Adat seperti ini sering disebut dengan‘urf sahih yaitu adat
yang baik, sudah benar dan bisa dijadikan sebagai pertimbangan hukum.
B. Saran
1. Sebaiknya para tokoh agama dan tokoh Adat hendaknya memberikan
pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bugis pada
umumnya dan masyarakat yang terdapat di Kec. Ulaweng khususnya apa
saja konsekuensi akibat terjadinya pembatalan peminangan akibat tawar-
menawar doi balanca/ doai blC yang diakibatakn permintaan dari
pihak calon mempelai perempuan meminta dengan jumlah diluar
kemampuan pihak calon mempelai laki-laki.
2. Generasi muda sangat berperang penting dalam hal ini sebagai penerus
bangsa harus mengetahui dan memahami ilmu tentang perkawinan tidak
lain termasuk pengetahuan tentang peminangan apa saja yang menjadi
wajib dan apa saja yang dapat diringan tanpa harus memberat akan tidak
terjadi pembatalan peminangan, agar terlaksananya peminangan tanpa
adanya tawar-menawar mengenai jumlah dari doi balanca/ doai
blC.
3. Kepada masyarakat harus memahami kedudukan dari doi balanca/ doai
blC peminangan itu yang tidak harus berdasar kepada tingginya doi
balanca karena berkah dari pernikahan itu tidak dilihat dari jumlah doi
balanca yang diberikan dari pihak calon mempelai laki-laki dan besar
kecilnya jumlah doi balanca yang diberikan itu akan tetap habis dan
terkadang dengan tingginya jumlah doi balanca yang diberikan itu
mengakibatkan pihak dari calon mempelai perempuan melakukan pesta
pernikahan yang berlebihan yakni terjadi pemborosan.
Terhadap Terjadinya Pembatalan Peminangan Pada Masyarakat Bugis Bone Dalam
Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Ulaweng Kab. Bone). Pokok
permasalahannya adalah pandangan masyarakat tentang batalnya peminangan akibat
tawar menawar doi Balanca di Kecamatan Ulaweng dan perspektif hukum Islam
terhadap batalnya peminangan akibat tawar-menawar doi balanca. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan sosiologis
dan normatif teologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan
masyarakat tentang batalnya peminangan akibat tawar menawar doi balanca/doai
blC pada masyarakat Bugis Bone Kec.Ulaweng Kab. Bone, Untuk mengetahui
persfektif hukum Islam terhadap batalnya peminangan akibat tawar menawar doi
balanca pada masyarakat Bugis Bone Kec. Ulaweng Kab. Bone. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat, yakni, Masyarakat Kec. Ulaweng yang berkaitan dengan penelitian yakni
masyarakat yang pernah melakukan peminangan akan tetapi terjadi pembatalan dan
yang pernah melakukan tawar-menawar doi balanca, Tokoh masyarakat di
Kecamatan Ulaweng dan tokoh Agama yang luas pemahamannya tentang
peminangan dan doi balanca serta pandangan Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa orang yang pernah
melakukan peminangan dan terjadi pembatalan akibat pihak perempuan meminta doi
balanca/ doai blC dengan jumlah besar dan masyarakat menjadikan ini
sebagai ajang perlombaan demi mendapatkan penghormatan dan hal ini sudah
menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihilangkan mereka tidak
mengutamakan keberkahan dalam pernikahan. Sedangkan dalam perfektif hukum
Islam pelaksanaan doi balanca bukan hal yang wajib namun dapat diperhitungkan
sebagai hibah sesuai dengan kemampuan dari pihak keluarga laki-laki. Sehingga
kepada masyarakat Ulaweng harus memahami kedudukan doi balanca yang tidak
harus berdasar kepada tingginya karena berkah dari pernikahan itu tidak dilihat dari
jumlah doi balanca yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pandangan
masyarakat
tentang batalnya perminangan akibat tawar
menawar doi balanca/ doai blC pada masyarakat Bugis Bone Kec.
Ulaweng Kab. Bone pemahaman masyarakat terhadap doi balanca itu
sudah menjadi kewajiban dan besarnya jumlah dari doi balanca itu
menjadi kebanggan bagi masyarakat tanpa menyadari bahwa terjadinya
pernikahan itu tidak harus berdasarkan sedikit atau banyaknya jumlah dari
doi balanca tersebut. Karena keberkahan dari pernikahan tidak juga
bedasarkan dari jumlah doi balanca, akan tetapi ini sudah tidak lagi
dipedulikan oleh masyarakat karna menurut mereka dengan banyaknya
jumlah doi balanca yang diberikan kepada calon mempelai perempuan
dari calon mempelai laki-laki itu mejadi suatu prestasi yang didapatkan.
Dan dengan tingginya doi balanca yang diberikan maka mereka dapat
melakukan pesta pernikahan secara besar-besaran dan dengan demikian
dengan adanya pesta pernikahan yang mewah maka masyarakat akan
menaikkan derajatanya.
2. Perspektif hukum Islam terhadap batalnya peminangan akibat tawar
menawar doi balanca/ doai blC mengenai persoalan pemberian doi
balanca dalam hukum Islam termasuk dalam hal keperluan tahsiniyah,
keperluan tahsiniyah maksudnya keperluan manusia terhadap perkara-
perkara yang dianggap tepuji dalam adat kehidupan dan pergaulan mereka
sehari-hariserta menjauhi suasana yang kurang baik yang dipandang
rendah oleh akal yang sempurna dan matang. Dalam adat bugis doi
balanca masuk dalam kategori syarat wajib dalam pernikahan adat. Jadi
adat dalam hal ini berada di bawah hukum syar‟i. Oleh karena itu, hukum
doi balanca menurut hukum Islam adalah
mubah (boleh) karena
kedudukannya sebagai hibah (hadiah) dari pihak laki-laki untuk pihak
perempuan. Adat seperti ini sering disebut dengan‘urf sahih yaitu adat
yang baik, sudah benar dan bisa dijadikan sebagai pertimbangan hukum.
B. Saran
1. Sebaiknya para tokoh agama dan tokoh Adat hendaknya memberikan
pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bugis pada
umumnya dan masyarakat yang terdapat di Kec. Ulaweng khususnya apa
saja konsekuensi akibat terjadinya pembatalan peminangan akibat tawar-
menawar doi balanca/ doai blC yang diakibatakn permintaan dari
pihak calon mempelai perempuan meminta dengan jumlah diluar
kemampuan pihak calon mempelai laki-laki.
2. Generasi muda sangat berperang penting dalam hal ini sebagai penerus
bangsa harus mengetahui dan memahami ilmu tentang perkawinan tidak
lain termasuk pengetahuan tentang peminangan apa saja yang menjadi
wajib dan apa saja yang dapat diringan tanpa harus memberat akan tidak
terjadi pembatalan peminangan, agar terlaksananya peminangan tanpa
adanya tawar-menawar mengenai jumlah dari doi balanca/ doai
blC.
3. Kepada masyarakat harus memahami kedudukan dari doi balanca/ doai
blC peminangan itu yang tidak harus berdasar kepada tingginya doi
balanca karena berkah dari pernikahan itu tidak dilihat dari jumlah doi
balanca yang diberikan dari pihak calon mempelai laki-laki dan besar
kecilnya jumlah doi balanca yang diberikan itu akan tetap habis dan
terkadang dengan tingginya jumlah doi balanca yang diberikan itu
mengakibatkan pihak dari calon mempelai perempuan melakukan pesta
pernikahan yang berlebihan yakni terjadi pemborosan.
Ketersediaan
| SSYA20200127 | 127/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
