Urgensi Pencatatan Tanah Wakaf UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Studi Kasus KUA Kec. Barebbo, KUA Kec. Tanete Riattang, KUA Kec. Tanete Riattang Barat di Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pencatatan Tanah Wakaf
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus KUA Kec. Barebbo,
KUA Kec. Tanete Riattang, KUA Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone). Pokok
permasalahan skripsi ini adalah bagaimana Pencatatan Tanah Wakaf sebelum UU
No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan bagaimana urgensi Pencatatan Tanah Wakaf
sesudah UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dan pendekatan
teologi normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumen dan
wawancara secara langsung kepada Kepala KUA Kec. Barebbo, Kec. Tanete Riattang
dan pegawai KUA Tanete Riattang Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencatatan wakaf sebelum
terbitnya UU No. 41 Tahun 2004 dan urgensi pencatatab wakaf setelah terbitnya UU
No. 41 Tahun 2004. Adapun tujuan penelitian ini diharapkan dapat memberi edukasi
dan kontribusi terhadap pencatatan wakaf baik kepada pewakaf maupun nadzir.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan tanah wakaf sebelum
terbitnya UU No. 41 Tahun 2004 masyarakat tidak melaksanakan pencatatan tanah
wakaf. Adat dan agama menjadi sumber hukum dalam melakukan pencatatan dengan
cara menjunjung tinggi nilai kejujuran dan penyampaian secara lisan. Disebabkan
juga minimnya sosialisasi tentang pencatatan tanah wakaf. Setelah terbitnya UU No.
41 Tahun 2004 masyarkat melakukan pencatatan tanah wakaf demi kekuatan hukum.
Pihak-Pihak yang terlibat dalam pencatatan diantaranya kepala desa, badan
pertanahan nasional, dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
Implikasi dari penelitian ini yaitu dengan mendaftararkan dan
mencatatkannya secara resmi kepada petugas yang berwenang mengurus perwakafan
akan mempunyai kekuatan hukum tetap, wakaf juga terhindar dari persengketaan
serta penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan wakaf.
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan pembahasan-pembahasan dalam skripsi
yang berjudul “Implementasi Pencatatan Tanah Wakaf Menurut UU NO. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus KUA Kec. Barebbo, KUA Kec. Tanete
Riattang, KUA Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone)” penulis mengambil
kesimpulan sebagai berikut.
1. Pegelolaan wakaf sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2004 tentang tanah
wakaf di KUA Kec. Barebbo, KUA Kec. Tanete Riattang, KUA Kec. Tanete
Riattang Barat di Kab. Bone adalah masyarakat pada umumnya belum
melaksanakan pencatatan wakaf kepada wewenang yang bersangkutan. Metode
yang digunakan dalam pencatatan wakafnya dengan cara keagamaan dan adat.
Masyarakat menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam perwakafan karena tata
cara berwakaf hanya penyampaian secara lisan tanpa pencatatan. Masyarakat
lebih mengenal wakaf tanah saja, selain itu belum mengenal wakaf lainnya
seperti wakaf uang. Kendala yang dihadapi sehingga tidak melakukan
pencatatan kurangnya sosialisasi, lemahnya kontrol sistem wakaf, dan
manajemen pengelolaan wakaf.
2. Urgensi pencatatan tanah wakaf pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2004
tentang tanah wakaf di KUA Kec. Barebbo, KUA Kec. Tanete Riattang, KUA
Kec. Tanete Riattang Barat di Kab. Bone adalah agar barang yang diwakafkan
mempunyai perlindungan dan kepastian hukum setelah ikrar wakaf dicatatkan,
selanjutnya untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
membutuhkan agar lebih mudah mendapatkan data yang diperlukan dan juga
tertib administrasi. Pencatatan yang dilakukan oleh pewakaf sebagai bukti
autentik untuk mencegah terjadinya persoalan-persoalan yang tak terduga.
Masyarakat mengetahui pencatatan tanah wakaf di KUA Kec. Barebbo, KUA
Kec. Tanete Riattang, KUA Kec. Tanete Riattang Barat di Kab. Bone, namun
realitas di masyarakat hanya mengetahui tanah wakaf dan peruntukannya
hanya kepada pembangunan Masjid, belum ada wakaf uang dan wakaf
produktif. wakaf.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyadari masih
banyak kekurangan baik dari segi aspek penelitian maupun isi penelitian.
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan sekaligus saran terhadap
penelitian adalah sebagai berikut :
1. Kepada yang berwenang dalam pencatatan wakaf untuk melakukan koordinasi
sebagai bentuk pelayanan perwakafan satu atap, sehingga masyarakat
mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah.
2. Melaksanakan program pencatatan wakaf di Kab. Bone untuk tanah-tanah
wakaf yang hanya dilakukan secara lisan dan masih belum berakta ikrar wakaf
dan sertifikat tanah wakaf.
3. Kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap daerah agar sering
melakukan sosialiasi tentang wakaf kepada masyarakat.
Ketersediaan
01.16.1067Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

152/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Wakaf

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top