Analisis Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam Tentang Nasab Anak Di Luar Perkawinan Dan Imflikasinya Terhadap Akta Kelahiran Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam
Tentang Nasab Anak Di Luar Perkawinan Dan Imflikasinya Terhadap Akta Kelahiran
perspektif Hukum Islam. Nasab merupakan nikmat dan karunia Allah yang menjadi
hak setiap anak yang lahir dari rahim seorang ibu. Mengingat bahwa, Islam
memerintahkan umat Islam untuk menjaga nasab (hifs an-nasl). Penentuan nasab
harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai ketentuan Islam. Nasab menentukan
seseorang dalam hubungan mahram, hak perwalian nikah, hak kewarisan, penghalang
nikah, dan sebagainya. Islam mengharamkan menisbahkan seseorang kepada orang
lain yang bukan ayahnya, begitupula anak diharamkan mengingkari nasab dengan
ayahnya. Pencantuman nama orang tua dan nama anak dalam kutipan akta kelahiran
menjadi sebuah bukti otentik di negara Indonesia dalam menunjukan hubungan nasab
atau keperdataan kedua belah pihak. Berawal dari sini penulis tertarik untuk
membahas lebih lanjut mengenai bagaimana ketentuan nasab anak yang lahir di luar
perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana implikasi ketentuan nasab
dalam kutipan akta kelahiran. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan
(library research) dimana jenis penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data
dari informasi melalui buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainya. Dan penelitian ini
bersifat kualitatif dengan penalaran deduktif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan nasab anak
diluar perkawinan dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam dan bagaiman implikasi
nasab anak di luar perkawinan dalam kutipan akta kelahiran. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sekaligus sumbangan
wawasan dalam rangka pengembangan ilmu khususnya bagi mahasiswa dalam bidang
Hukum Keluarga Islam.
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam memiliki ambiguitas atau belum ada
penjelasan mengenai pengertian anak di luar perkawinan. Hal ini mempengaruhi akta
kelahiran dari seorang anak yang lahir di luar perkawinan. Status perkawinan orang
tua mempengaruhi bentuk akta kelahiran terhadap masing-masing anak dan
mempengaruhi status dan golongan anak dimata Hukum. Di Indonesia penentuan
status nasab seorang anak dalam kutipan akta kelahiran lebih mengarah kepada
pearaturan yang berlaku di kantor pencatatn sipil dan lebih ditentukan oleh formalitas
bentuk perkawinan orang tuanya.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai analisis pasal 100 kompilasi hukum
iislam tentang nasab anak di luar perkawinan dan inflikasinya terhadap akta
kelahiran, maka agar lebih mefokuskan terhadap pokok permasalahan yang
dibahas, penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Ketentuan nasab yang tertuang dalam pasal 100 Kompilasi Hukum Islam
memiliki dua pengertian, yakni yang di maksud anak luar perkawinan dapat di
pahami: (1) anak yang lahir dari hasil perzinahan, yaitu apabila anak di luar
perkawinan tersebut di artikan dengan anak yang di lahirkan oleh seorang
wanita akibat dari hubungan badan dengan seorang pria yang tidak mempunyai
ikatan perkawinan yang sah menurut syariat Hukum Islam. (2) anak yang lahir
dari perkawinan bawah tangan, yaitu apabila anak luar perkawinan diartikan
sebagai anak yang lahir tidak dalam dan akibat perkawinan menurut agama dan
tidak dicatatkan menurut perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan anak
yang lahir dari perkawinan bawah tangan dapat dikatakan juga sebagai anak
luar perkawinan, karena orang tuanya hanya menikah secara sah menurut
agama tapi tdk di catatkan kepada pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan nasab anak yang lahir di luar perkawinan ditinjau dari Hukum Islam
bahwa anak yang lahir di bawah enam bulan usia kandungan setelah
perkawinan orangtuanya hanya dinasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya.
3. Akta kelahiran menjadi suatu bukti adanya hubungan nasab atau perdata antara
anak dengan orang tuanya yang tercantum dalam kutipan akta kelahiran
tersebut. Akta kelahiran anak yang lahir di luar perkawinan akibat kecelakaan
atau anak yang lahir tidan cukup enam bulan setelah akad nikah orang tuanya
maka nasabnya hanya kepada ibu dan keluarga ibunya, tentunya nasab yang
tercantum dalam kutipan akata kelahiran anak tersebut hanya nama ibu saja.
Dengan demikian penentuan status nasab seorang anak dalam kutipan akta
kelahiran lebih di tentukan oleh formalitas bentuk pernikahan orang tuanya.
Artinya adalah selama ada bukti aotentik berupa buku nikah yang di perlihatkan
oleh pasangan suaami istri maka penetapan status anak dalam kutipan akta
kelahiran tetap ada kepada bapak dan ibunya.
B. Implikasi
Setelah penulis membahas mengenai analisis pasal 100 Kompilasi Hukum
Islam dan implikasinya terhadap akta kelahiran
Perspektif Hukum Islam,
perkenankanlah penulis untuk memberikan saran-saran, yaitu sebagai berikut:
1. Perlu adanya pengkalsifikasian atau penjelasan yang lebih mendalam dalam
Kompilasi Hukum Islam tentang jenis-jenis anak dan ketentuan penasaban
masing-masing anak tersebut. Semestinya Kompilasi Hukum Islam mengatur
secara lebih tegas mengenai macam-macam anak, dan seharusnya juga
Kompilasi Hukum Islam menambahkan masa minimal usia kandungan dari
akad nikah, sehingga dapat menentukan nasab seseorang anak dengan sesuai
ketentuan agama islam.
2. Diperlukan adanya instansi pencatatan adminidrasi kependudukan khusus
dengan instansi pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama islam yaitu di
Kantor Urusan Agama. Kaitannya dengan nasab seorang yang beragama islam
juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Karena dalam Agama Islam
mensyariatkan untuk menjaga nasab (hifzd an nasl) . Seharusnya pemerintah
memberikan pelayanan akta kelahiran (bukti adanya hubungan nasab atau
perdata) bagi warga muslim yang sesuai dengan syariat islam.
3. Di dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil sebaiknya jangan
hanya berpedoman kepada Hukum Umum, tapi sebaiknya juga kantor Dinas
Pencatatan Sipil juga berdasar kepada Hukum Islam sehingga pembuatan akta
kelahiran sesuai dengan nasab yang ditentukan oleh syariat agama islam.
Ketersediaan
SSYA2020009494/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

94/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

nasab anak

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top