Praktek Pembiayaan Modal Kerja Dengan Akad Musyarakah Dalam Perspektif Ahmad Dahlan
Mariana/01.16.5018 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Praktek Pembiayaan Modal Kerja Dengan Akad
Musyarakah Dalam Perspektif Ahmad Dahlan. Masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana praktek pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dan bagaimana
praktek pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dalam perspektif Ahmad
Dahlan. Masalah ini dianalisis melalui pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk
mengumpulkan informasi yaitu bagaimana praktek pembiayaan modal kerja dengan
akad musyarakah dalam perspektif Ahmad Dahlan. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian pustaka (library research). Sedangkan tekhnik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan tekhnik analisis pada saat pengumpulan
data dan teknik analisis kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu rencana proyek usaha. Kemudian Perjanjian dibuat dengan
perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan lalu Nasabah sebagai pihak yang
lebih potensial untuk menjalankan proyek tersebut, bank, dengan segala keterbatasan
waktunya hanya dapat melakukan monitoring dan evaluasi (moonev) atas proyek
bersama yang dijalankan oleh nasabah, keuntungan akan dibagi kepada nasabah dan
bank sesuai dengan proporsi modal dan peran dalam kelangsungan proyek, perjanjian
pembiayaan akad musyarakah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau satu pihak
mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku.
A. Kesimpulan
Ahmad Dahlan, lahir di Tegal tanggal 14 Oktober 1973. Pendidikaan MI,
MTsN diselesaikan di PP. Ma‟hadut Tholabah Babakan Tegal, dan MAPK (Madrasah
Aliyah Program Khusus) di Yogyakarta. Gelar kesarjanaan di raih pada Fakultas
Syariah IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1998), dan lulus S-2
(Ekonomi Islam) pada Magister Studi Islam (MSI) UII Yogyakarta (2002). Sekarang
sedang menyelesaikan disertasi tentang “Ekonomi politik Perbankan Syariah di
Indonesia 1992-2011” di PPS UIN Suka Yogyakarta. Berbagai seminar ekonomi
islam dan lokakarya lokal dan nasional pernah diikutinya, dan menjadi narasumber
pada berbagai seminar ekonomi islam. Karir pekerjaanya dimulai menjadi
Koordinator Pendidikan di Muara Artha Comp (1996-1999), dan Rizma Comp.
Yogyakarta (1999-2002). Tahun 2002-2003 menjadi dosen luar biasa pada D-III
Keuangan dan Perbankan Islam (KPI) STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri)
Salatiga, dan sejak TA 2003/2004 menjadi dosen tetap STAIN Purwokerto.
Musyarakah dalam konteks perbankan berarti perjanjian kesepakatan bersama
antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu
proyek. Berkorelasi dengan modal, bank umum sebagai yang mengoperasikan uang
sebagai modal, maka dapat dipastikan musyarakah yang digunakan ialah syirkah al-
mal yakni syirkah al-inan dan syirkah al-mufawadhah.
Aturan operasional akad musyarakah di perbankan syariah terlaksana pada
penyaluran dana, dimana produknya disebut dengan pembiayaan musyarakah, yakni
penyertaan modal yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang telah
memiliki sebagian modal.
Pada skema pembiayaan akad musyarakah dalam pemberian modal kerja
dijelaskan bahwa bahwa nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu
rencana proyek usaha. Kemudian Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh
dokumen yang dibutuhkan lalu Nasabah sebagai pihak yang lebih potensial untuk
menjalankan proyek tersebut, bank, dengan segala keterbatasan waktunya hanya
dapat melakukan monitoring dan evaluasi (moonev) atas proyek bersama yang
dijalankan oleh nasabah, keuntungan akan dibagi kepada nasabah dan bank sesuai
dengan proporsi modal dan peran dalam kelangsungan proyek, perjanjian pembiayaan
akad musyarakah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau satu pihak mengakhiri
dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
Semoga Skripsi ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Praktek
Pembiayaan Modal Kerja dengan Akad Musyarakah”. Sebagai manusia biasa, penulis
dalam melakukan penelaahan pasti banyak sekali kekurangan dan kesalahan. Untuk
itu, penulis sangat mengharap saran dan kritik demi perbaikan dan kesempurnaan dari
semua pihak. Dan semoga hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi penulis
khususnya dan bagi semua pihak umumnya.
Musyarakah Dalam Perspektif Ahmad Dahlan. Masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana praktek pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dan bagaimana
praktek pembiayaan modal kerja dengan akad musyarakah dalam perspektif Ahmad
Dahlan. Masalah ini dianalisis melalui pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk
mengumpulkan informasi yaitu bagaimana praktek pembiayaan modal kerja dengan
akad musyarakah dalam perspektif Ahmad Dahlan. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian pustaka (library research). Sedangkan tekhnik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan tekhnik analisis pada saat pengumpulan
data dan teknik analisis kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu rencana proyek usaha. Kemudian Perjanjian dibuat dengan
perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan lalu Nasabah sebagai pihak yang
lebih potensial untuk menjalankan proyek tersebut, bank, dengan segala keterbatasan
waktunya hanya dapat melakukan monitoring dan evaluasi (moonev) atas proyek
bersama yang dijalankan oleh nasabah, keuntungan akan dibagi kepada nasabah dan
bank sesuai dengan proporsi modal dan peran dalam kelangsungan proyek, perjanjian
pembiayaan akad musyarakah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau satu pihak
mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku.
A. Kesimpulan
Ahmad Dahlan, lahir di Tegal tanggal 14 Oktober 1973. Pendidikaan MI,
MTsN diselesaikan di PP. Ma‟hadut Tholabah Babakan Tegal, dan MAPK (Madrasah
Aliyah Program Khusus) di Yogyakarta. Gelar kesarjanaan di raih pada Fakultas
Syariah IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1998), dan lulus S-2
(Ekonomi Islam) pada Magister Studi Islam (MSI) UII Yogyakarta (2002). Sekarang
sedang menyelesaikan disertasi tentang “Ekonomi politik Perbankan Syariah di
Indonesia 1992-2011” di PPS UIN Suka Yogyakarta. Berbagai seminar ekonomi
islam dan lokakarya lokal dan nasional pernah diikutinya, dan menjadi narasumber
pada berbagai seminar ekonomi islam. Karir pekerjaanya dimulai menjadi
Koordinator Pendidikan di Muara Artha Comp (1996-1999), dan Rizma Comp.
Yogyakarta (1999-2002). Tahun 2002-2003 menjadi dosen luar biasa pada D-III
Keuangan dan Perbankan Islam (KPI) STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri)
Salatiga, dan sejak TA 2003/2004 menjadi dosen tetap STAIN Purwokerto.
Musyarakah dalam konteks perbankan berarti perjanjian kesepakatan bersama
antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu
proyek. Berkorelasi dengan modal, bank umum sebagai yang mengoperasikan uang
sebagai modal, maka dapat dipastikan musyarakah yang digunakan ialah syirkah al-
mal yakni syirkah al-inan dan syirkah al-mufawadhah.
Aturan operasional akad musyarakah di perbankan syariah terlaksana pada
penyaluran dana, dimana produknya disebut dengan pembiayaan musyarakah, yakni
penyertaan modal yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang telah
memiliki sebagian modal.
Pada skema pembiayaan akad musyarakah dalam pemberian modal kerja
dijelaskan bahwa bahwa nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu
rencana proyek usaha. Kemudian Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh
dokumen yang dibutuhkan lalu Nasabah sebagai pihak yang lebih potensial untuk
menjalankan proyek tersebut, bank, dengan segala keterbatasan waktunya hanya
dapat melakukan monitoring dan evaluasi (moonev) atas proyek bersama yang
dijalankan oleh nasabah, keuntungan akan dibagi kepada nasabah dan bank sesuai
dengan proporsi modal dan peran dalam kelangsungan proyek, perjanjian pembiayaan
akad musyarakah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau satu pihak mengakhiri
dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
Semoga Skripsi ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Praktek
Pembiayaan Modal Kerja dengan Akad Musyarakah”. Sebagai manusia biasa, penulis
dalam melakukan penelaahan pasti banyak sekali kekurangan dan kesalahan. Untuk
itu, penulis sangat mengharap saran dan kritik demi perbaikan dan kesempurnaan dari
semua pihak. Dan semoga hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi penulis
khususnya dan bagi semua pihak umumnya.
Ketersediaan
| SFEBI20200105 | 105/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
