Efektivitas Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di BNN Kab. Bone)
Saida/01.16.4031 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu
Narkotika Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di BNN
Kab. Bone). Pokok permasalahannya adalah sejauhmana efektivitas rehabilitasi
sosialdalammeminimalisirpeningkatanpecandu
narkotika
berdasarkan
Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bonedan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tentang efektivitas
rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif
kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat
atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang
kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian
permasalahan. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat
setidaknya 2 (dua) jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rehabilitasi sosial yang ada di
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone sudah efektif dalam meminimalisir
peningkatan pecandu narkotika dengan memberikan dampak positif kepada pecandu
dan membantu pecandu bebas dari ketergantungan narkotika.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tentang efektivitas rehabilitasi
soaial bagi pecandu di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone yaitu faktor
internal dan eksternal dari klien itu sendiri dan juga faktor internal dan eksternal dari
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone sebagai tempat pelaksanaan rehabilitasi
sosial.
. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul ”Efektivitas Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di BNN Kab.
Bone)’’ dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Efektivitas rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika oleh Lembaga Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bone sudah berjalan sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam hal ini proses
rehabilitasi sudah dapat dikatakan efektif dalam meminimalisir peningkatan
pecandu narkotika karena dapat memberikan dampak positif bagi klien atau
pecandu narkotika sehingga dapat membantu pecandu bebas dari ketergantungan narkotika.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi tentang efektivitas rehabilitasi sosial bagi
pecandu narkotika adalah faktor yang berasal dari klien itu sendiri dan juga dan
juga faktor-faktor dari BNNK BONE sebagai tempat pelaksaanan rehabilitasi
bagi pecandu narkotika. Masing-masing ada faktor yang berasal dari dalam
(faktor internal) dan juga faktor yang berasal dari luar (faktor eksternal).
Adapun faktor internal dari klien meliputi :
a. Kemauan yang kuat dalam diri klien itu sendiri untuk sembuh dan terbebas
dari ketergantungan terhadap narkotika.
b. Pola pikir klien itu sendiri terhadap efek atau dampak buruk yang ditimbulkan
jika masih menggunakan narkotika.
c. Perubahan perilaku klien selama menjalani proses rehabilitasi yang ada di
BNNK Bone.
Faktor yang berasal dari luar klien (faktor eksternal) diantaranya, yaitu :
a. Dukungan penuh dari orang-orang terdekat, seperti teman-teman, pasangan,
dan terutama orang tua/wali.
b. Lingkungan tempat klien (pecandu) bergaul atau menjalani aktivitas sehari-
hari sangat menentukan apakah klien akan kembali lagi menjadi pecandu atau tidak.
Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas rehabilitasi sosial
dalam meminimalisir peningkatan pecandu narkotika oleh BNNK Bone, yaitu faktor
dari dalam (internal) BNNK Bone dan juga faktor dari luar (eksternal) BNNK Bone,
yaitu:
a. Faktor Internal
1) Adanya kerja sama yang baik dalam setiap bidang yang ada di BNNK Bone
sehingga proses rehabilitasi yang hendak dilaksanakan menjadi lebih mudah
dan terarah.
2) Klien yang hendak menjalani proses rehabilitasi sosial di BNNK Bone dapat di-
ajak bekerja sama dengan cara profesional untuk mau mengikuti setiap tahap
dalam proses rehabilitasi yang ada di BNNK Bone sehingga memudahkan
pegawai dalam menjalankan tugasnya.
3) Adanya pelayanan yang baik yang diberikan oleh setiap bidang yang ada di
BNNK Bone sehingga membuat para tamu maupun klien juga bisa terbuka
secara baik khusunya para klien yang hendak menjalani proses rehabilitasi.
4) Adanya sarana dan prasarana yang tersedia sehingga memudahkan pegawai
dalam menjalankan tugasnya dan membuat klien lebih merasa diperhatikan.
b. Faktor Eksternal
1) Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun Psikotropika dan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian digantikan
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kepres
RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, merupakan
payung hukum yang mengatur penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan
juga terkait rehabilitasi yang dilakukan kepada para pecandu narkotika maupun
penyalahguna narkotika, sehingga tidak membuat para penegak hukum menjadi
ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya.
2) Adanya dukungan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap BBNK Bone
dalam melaksanakan tugasnya.
3) Adanya hubungan yang harmonis yeng telah terjalin antara instansi terkait,
sehingga memudahkan dalam melakukan koordinasi, sehingga proses
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan proses rehabilitasi bagi pecandu
narkotika oleh BNNK Bone dapat berhasil secara optimal.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang telah diuraikan, maka penulis dapat
menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1. Pada dasarnya efektivitas rehabilitasi dalam meminimalisir peningkatan pecandu
narkotika sudah sangat efektif, hal ini dapat dipertahankan untuk kedepannya
dalam menyembuhkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk
mendukung hal tersebut perlu adanya dukungan dari pemerintah terkait dengan
bantuan anggaran maupun untuk sarana dan prasarana dalam proses rehabilitasi
untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika supaya tetap
berjalan dengan efektif.
2. Peran dari berbagai pihak pun terutama orang tua sangat diperlukan untuk
mengawasi pertumbuhan anggota keluarganya agar tidak terjerumus kepada
barang haram tersebut. Karena setiap orang memiliki tanggung jawab untuk
menanggulangi peningkatan pecandu narkotika dan korban dari penyalahgunaan
narkotika. Dan terkhusus untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
haruslah lebih sering mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang betapa
berbahayanya narkotika bagi yang menggunakan, dan agar masyarakat sadar
betapa berbahayanya narkotika bagi kesehatan dan membuat ketergantungan baik
secara fisik, maupun psikis.
Narkotika Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di BNN
Kab. Bone). Pokok permasalahannya adalah sejauhmana efektivitas rehabilitasi
sosialdalammeminimalisirpeningkatanpecandu
narkotika
berdasarkan
Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bonedan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tentang efektivitas
rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif
kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat
atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang
kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian
permasalahan. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat
setidaknya 2 (dua) jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik,
mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan
fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rehabilitasi sosial yang ada di
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone sudah efektif dalam meminimalisir
peningkatan pecandu narkotika dengan memberikan dampak positif kepada pecandu
dan membantu pecandu bebas dari ketergantungan narkotika.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tentang efektivitas rehabilitasi
soaial bagi pecandu di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone yaitu faktor
internal dan eksternal dari klien itu sendiri dan juga faktor internal dan eksternal dari
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone sebagai tempat pelaksanaan rehabilitasi
sosial.
. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul ”Efektivitas Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di BNN Kab.
Bone)’’ dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Efektivitas rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika oleh Lembaga Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bone sudah berjalan sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam hal ini proses
rehabilitasi sudah dapat dikatakan efektif dalam meminimalisir peningkatan
pecandu narkotika karena dapat memberikan dampak positif bagi klien atau
pecandu narkotika sehingga dapat membantu pecandu bebas dari ketergantungan narkotika.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi tentang efektivitas rehabilitasi sosial bagi
pecandu narkotika adalah faktor yang berasal dari klien itu sendiri dan juga dan
juga faktor-faktor dari BNNK BONE sebagai tempat pelaksaanan rehabilitasi
bagi pecandu narkotika. Masing-masing ada faktor yang berasal dari dalam
(faktor internal) dan juga faktor yang berasal dari luar (faktor eksternal).
Adapun faktor internal dari klien meliputi :
a. Kemauan yang kuat dalam diri klien itu sendiri untuk sembuh dan terbebas
dari ketergantungan terhadap narkotika.
b. Pola pikir klien itu sendiri terhadap efek atau dampak buruk yang ditimbulkan
jika masih menggunakan narkotika.
c. Perubahan perilaku klien selama menjalani proses rehabilitasi yang ada di
BNNK Bone.
Faktor yang berasal dari luar klien (faktor eksternal) diantaranya, yaitu :
a. Dukungan penuh dari orang-orang terdekat, seperti teman-teman, pasangan,
dan terutama orang tua/wali.
b. Lingkungan tempat klien (pecandu) bergaul atau menjalani aktivitas sehari-
hari sangat menentukan apakah klien akan kembali lagi menjadi pecandu atau tidak.
Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas rehabilitasi sosial
dalam meminimalisir peningkatan pecandu narkotika oleh BNNK Bone, yaitu faktor
dari dalam (internal) BNNK Bone dan juga faktor dari luar (eksternal) BNNK Bone,
yaitu:
a. Faktor Internal
1) Adanya kerja sama yang baik dalam setiap bidang yang ada di BNNK Bone
sehingga proses rehabilitasi yang hendak dilaksanakan menjadi lebih mudah
dan terarah.
2) Klien yang hendak menjalani proses rehabilitasi sosial di BNNK Bone dapat di-
ajak bekerja sama dengan cara profesional untuk mau mengikuti setiap tahap
dalam proses rehabilitasi yang ada di BNNK Bone sehingga memudahkan
pegawai dalam menjalankan tugasnya.
3) Adanya pelayanan yang baik yang diberikan oleh setiap bidang yang ada di
BNNK Bone sehingga membuat para tamu maupun klien juga bisa terbuka
secara baik khusunya para klien yang hendak menjalani proses rehabilitasi.
4) Adanya sarana dan prasarana yang tersedia sehingga memudahkan pegawai
dalam menjalankan tugasnya dan membuat klien lebih merasa diperhatikan.
b. Faktor Eksternal
1) Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun Psikotropika dan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian digantikan
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kepres
RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, merupakan
payung hukum yang mengatur penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan
juga terkait rehabilitasi yang dilakukan kepada para pecandu narkotika maupun
penyalahguna narkotika, sehingga tidak membuat para penegak hukum menjadi
ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya.
2) Adanya dukungan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap BBNK Bone
dalam melaksanakan tugasnya.
3) Adanya hubungan yang harmonis yeng telah terjalin antara instansi terkait,
sehingga memudahkan dalam melakukan koordinasi, sehingga proses
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan proses rehabilitasi bagi pecandu
narkotika oleh BNNK Bone dapat berhasil secara optimal.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang telah diuraikan, maka penulis dapat
menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
1. Pada dasarnya efektivitas rehabilitasi dalam meminimalisir peningkatan pecandu
narkotika sudah sangat efektif, hal ini dapat dipertahankan untuk kedepannya
dalam menyembuhkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk
mendukung hal tersebut perlu adanya dukungan dari pemerintah terkait dengan
bantuan anggaran maupun untuk sarana dan prasarana dalam proses rehabilitasi
untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika supaya tetap
berjalan dengan efektif.
2. Peran dari berbagai pihak pun terutama orang tua sangat diperlukan untuk
mengawasi pertumbuhan anggota keluarganya agar tidak terjerumus kepada
barang haram tersebut. Karena setiap orang memiliki tanggung jawab untuk
menanggulangi peningkatan pecandu narkotika dan korban dari penyalahgunaan
narkotika. Dan terkhusus untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
haruslah lebih sering mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang betapa
berbahayanya narkotika bagi yang menggunakan, dan agar masyarakat sadar
betapa berbahayanya narkotika bagi kesehatan dan membuat ketergantungan baik
secara fisik, maupun psikis.
Ketersediaan
| SSYA20200143 | 143/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
