Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge
Eka Fitri/01.16.4039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap
Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum
Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
peran lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian
bantuan hukum terhadap masyarakaat yang tidak mampu, bagaimana kendala
yang dihadapi lembaga bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan
fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada
penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran lembaga bantuan hukum
sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap
masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para
pencari keadilan bagi masyarakat dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi
dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa
biayaya atau Prodeo.
Kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak
mampu yaitu; minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan lembaga
bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge, anggapan masyarakat bahwa
lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge berbayar, terbatasnya
sumber daya manusia dilembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge, kurangnya dukungan pemerintah, lembaga bantuan hukum sipakatau
sipakalebbi sipakainge belum terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan
dana dari pemerintah sehingga dana yang digunakan menjadi dana pribadi
A. Kesimpulan
1. Peran lembaga bantuan hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge dalam
pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu adalah
dengan memberikan bantuan kepada para pencari keadilan bagi masyarakat
dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dalam lingkup pengadilan serta non
litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa biaya atau prodeo.
2. Kendala yang Dihadapi Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi,
Sipakainge dalam Pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakaat yang Tidak
Mampu adalah sebagai berikut:
a. Minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge.
b. Anggapan masyarakat bahwa Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge berbayar
c. Terbatasnya sumber daya manusia di Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge
d. Kurangnya dukungan pemerintah
e. Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge belum
terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah
f. Dana yang digunakan dalam LBH S3 menjadi dana pribadi
B. Saran
1. Peran Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge memilik
peran yang sangat penting bagi masyarakat yang tidak mampu, namun alangkah
baiknya jika LBH S3 segera terakreditasi agar bisa lebih banyak memberi
bantuan hukum kepada masyarakat dan lebih mendapat kepercayaan khususnya
bagi masyarakat tidak mampu.
2. Lebih gencar memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait eksistensi dan peran
dari lembaga bantuan hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge ini serta lebih
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dilingkup LBH S3 itu sendiri.
Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum
Sipakatau Sipakalebbi Sipakainge. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
peran lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian
bantuan hukum terhadap masyarakaat yang tidak mampu, bagaimana kendala
yang dihadapi lembaga bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata
masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan
fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada
penyelesaian permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran lembaga bantuan hukum
sipakatau sipakalebbi sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap
masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para
pencari keadilan bagi masyarakat dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi
dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa
biayaya atau Prodeo.
Kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak
mampu yaitu; minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan lembaga
bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge, anggapan masyarakat bahwa
lembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi sipakainge berbayar, terbatasnya
sumber daya manusia dilembaga bantuan hukum sipakatau sipakalebbi
sipakainge, kurangnya dukungan pemerintah, lembaga bantuan hukum sipakatau
sipakalebbi sipakainge belum terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan
dana dari pemerintah sehingga dana yang digunakan menjadi dana pribadi
A. Kesimpulan
1. Peran lembaga bantuan hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge dalam
pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu adalah
dengan memberikan bantuan kepada para pencari keadilan bagi masyarakat
dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dalam lingkup pengadilan serta non
litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa biaya atau prodeo.
2. Kendala yang Dihadapi Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi,
Sipakainge dalam Pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakaat yang Tidak
Mampu adalah sebagai berikut:
a. Minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan Lembaga Bantuan
Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge.
b. Anggapan masyarakat bahwa Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge berbayar
c. Terbatasnya sumber daya manusia di Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau,
Sipakalebbi, Sipakainge
d. Kurangnya dukungan pemerintah
e. Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge belum
terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah
f. Dana yang digunakan dalam LBH S3 menjadi dana pribadi
B. Saran
1. Peran Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge memilik
peran yang sangat penting bagi masyarakat yang tidak mampu, namun alangkah
baiknya jika LBH S3 segera terakreditasi agar bisa lebih banyak memberi
bantuan hukum kepada masyarakat dan lebih mendapat kepercayaan khususnya
bagi masyarakat tidak mampu.
2. Lebih gencar memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait eksistensi dan peran
dari lembaga bantuan hukum Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge ini serta lebih
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dilingkup LBH S3 itu sendiri.
Ketersediaan
| SSYA20200048 | 48/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
