Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Akses Informasi Elektronik Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2019 dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Akses
Informasi Elektronik Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil
Presiden 2019 dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara.
Pokok permasalahannya adalah Bagaimana Implikasi Hukum Tehadap Pemenuhan
Hak Asasi Warga Negara Kaitannya dengan Pemutusan Akses Informasi Masyarakat
dan Apa Regulasi dalam Pemutusan Akses Informasi Menjelang Pengumuman Hasil
Pemilu. Dalam penyelesaian karya tulis ini, penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan kasus
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan
perundang-undangan dan karya tulis yang berkaitan atau dengan tema yang serupa
dengan judul penelitian penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dengan melakukan pemabatasan akses informasi elektronik mempunyai
dampak yang signifikan terhadap pemenuhan hak asasi warga negara. Pembatasan ini
dilakukan oleh negara demi terciptanya stabilitas negara dan agar masyarakat
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Hal ini sangat perlu
dilakukan karena internet ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, mulai dari
pendidikan, politik sampai dunia kerja sepenuhnya telah bersandar dalam dunia
internet. Oleh sebab itu segala konten yang bermuatan negatif harus disaring agar
tidak merusak pola fikir masyarakat, khususnya generasi muda.
A. Kesimpulan
Indonesia merupakan salah satu negara demokratis di dunia, kebebasan
berpendapat setiap warganya diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang. Setiap
warga negara bebas menyampaikan aspirasinya selama masih dalam koridor hukum
dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah sosial kemasyarakatan. Kebebasan
berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan
adil, hak-hak setiap orang untuk mendapati ruang publik yang beradap dan
menyejukkan. Ruang publik adalah milik semua orang, oleh karena itu siapapun yang
berbicara di ruang publik harus memiliki kedewasaan, sikap bertanggung jawab dan
mampu berempati kepada yang lain. Kebebasan berpendapat di muka umum atau
melalui media massa ataupun media sosial tidak serta merta membuat kita dapat
berbicara atau penyampaian pernyataan semaunya.
Pembatasan ini dilakukan oleh negara demi terciptanya stabilitas negara dan
agar masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Hal
ini sangat perlu dilakukan karena internet ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,
mulai dari pendidikan, politik sampai dunia kerja sepenuhnya telah bersandar dalam
dunia internet. Oleh sebab itu segala konten yang bermuatan negatif harus disaring
agar tidak merusak pola fikir masyarakat, khususnya generasi muda.
Hoaks bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat karena hoaks adalah
berita/informasi sampah yang dapat dijerat dengan hukum. Penyebaran hoaks dengan
kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang sangat sama sekali berbeda. Kebebasan
berpendapat atau berekspresi melalui media sosial pun tidak pernah sebatas-batasnya
tanpa batas dan etika.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah bukti nyata bahwa
pemerintah sangat memperhatikan hak setiap warga negara dan sangat
memperhatikan stabilitas masyarakat, bangsa dan negara.
B. Saran
Perkembangan kehidupan virtual perlu dilindungi dengan pembuatan suatu
norma sosial di dalam masyarakat pengguna internet itu sendiri sehingga nilai-nilai
kemanusiaan dapat tetap terjaga dalam komunikasi global. Pengaturan yang dibuat
berdasarkan norma sosial ini disesuaikan dengan kebudayaan dari masing-masing
orang dan perlu diketahui batas hak dan kewajiban dari masing-masing orang dalam
menggunakan hak atas informasi.
1. Pemerintah Indonesia sebaiknya memberikan laporan yang transparan dan
akuntabel di setiap keputusan pada publik termasuk dan tidak hanya terbatas pada
alasan, parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum tetapi juga beserta
informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas
pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet.
2. Pemberlakuan pembatasan akses informasi elektronik harus dinyatakan
secara resmi oleh pemerintah bahwa negara dalam keadaan tidak stabil. Di dalam
pernyataan ini terletak makna esensial, yakni penduduk harus tahu materi, wilayah
dan lingkup waktu pelaksanaan pembatasan tersebut dan dampaknya terhadap
pelaksanaan hak asasi manusia. Pemberitahuan pembatasan tersebut harus dituangkan
dalam peraturan pemerintah sehingga menjadi legalitas bagi TNI dan Polri untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan termasuk melakukan
pemabatasan terhadap hak asasi manusia.
Ketersediaan
SSYA2020004646/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

46/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top