Analisis Penanganan Resiko Kepatutan di Bank Syariah (Studi Tentang Konsep Pemikiran Bambang Rianto Rustam)
Ayu Lestari/01.16.5005 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Penanganan Risiko Kepatuhan di
Bank Syariah menurut pemikiran Bambang Rianto Rustam. Pokok permasalahannya
adalah Bagaimana penanganan risiko kepatuhan di bank syariah menurut pandangan
Bambang Rianto Rustam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan
risiko kepatuhan di bank syariah menurut pandangan Bambang Rianto Rustam.
Berdasarkan pokok masalah penelitian ini, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif bersifat studi pustaka, dengan pendekatan penelitian
yaitu penelitian kualitatif karena prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang
dapat diamati Yang didapat dari sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari
sumber tidak langsung yang biasanya berupa data dokumentasi dan arsip-arsip resmi
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa risiko kepatuhan di bank
syariah harus berpedoman pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki
peran penting dalam mengelola risiko seperti memberikan saran dan nasihat kepada
direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah dan UUS agar sesuai dengan prinsip
syariah dan setiap risiko yang terjadi di bank syariah semua telah memiliki
manajemen yang dapat mengantisipasi agar tidak terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Seperti adanya pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
Pengawas Syariah (DPS), Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit, serta Proses
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem
Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan yang semuanya memiliki kewajiban masing-
masing dalam menangani risiko di bank syariah.
A. Kesimpulan
1. Dr. Bambang Rianto Rustam S.E. Ak., M.M., lahir di Rumbio tahun 1975.
Pada tahun 1999, beliau menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Riau (FE UR). Kemudian beliau
melanjutkan pendidikannya di Magister Manajemen Universitas Riau (MM
UR) dan lulus tahun 2005. Program Doktor Ilmu Ekonomi berhasi beliau
selesaikan dengan predikat “cumlaude” pada tahun 2016 di Universitas
Trisakti dan mendapatkan predikat sebagai salah satu lulusan terbaik pada
Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti tahun 2016.
2. Dalam mengatasi risiko kepatuhan di bank syariah maka bank harus
berpedoman pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk untuk
mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan di bank syariah. Dimana DPS disini
memiliki peran penting dalam mengelola risiko seperti memberikan saran dan
nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah dan UUS agar
sesuai dengan prinsip syariah.
3. Penanganan risiko kepatuhan menurut Bambang Rianto Rustam ini sudah
sangat jelas bahwa setiap risiko yang terjadi di bank syariah semua telah
memiliki manajemen yang dapat mengantisipasi agar tidak terjadi risiko yang
tidak diinginkan. Seperti adanya pengawasan Aktif Direksi dan Dewan
Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah (DPS), Kebijakan, Prosedur, dan
Penetapan Limit, serta Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan
Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
yang semuanya memiliki kewajiban masing-masing dalam menangani risiko
di bank syariah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka adapun
saran yang diajukan oleh penulis yaitu, skripsi ini diharapkan bisa menjadi
sumber acuan untuk mengetahui proses manajemen risiko yang dihadapi oleh
dunia perbankan khususnya untuk risiko kepatuhan dan sebagai sumber acuan
untuk peneliti selanjutnya yang memiliki tema atau judul yang sama dengan
peneliti sekarang.
Bank Syariah menurut pemikiran Bambang Rianto Rustam. Pokok permasalahannya
adalah Bagaimana penanganan risiko kepatuhan di bank syariah menurut pandangan
Bambang Rianto Rustam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan
risiko kepatuhan di bank syariah menurut pandangan Bambang Rianto Rustam.
Berdasarkan pokok masalah penelitian ini, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif bersifat studi pustaka, dengan pendekatan penelitian
yaitu penelitian kualitatif karena prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang
dapat diamati Yang didapat dari sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari
sumber tidak langsung yang biasanya berupa data dokumentasi dan arsip-arsip resmi
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa risiko kepatuhan di bank
syariah harus berpedoman pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki
peran penting dalam mengelola risiko seperti memberikan saran dan nasihat kepada
direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah dan UUS agar sesuai dengan prinsip
syariah dan setiap risiko yang terjadi di bank syariah semua telah memiliki
manajemen yang dapat mengantisipasi agar tidak terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Seperti adanya pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
Pengawas Syariah (DPS), Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit, serta Proses
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem
Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan yang semuanya memiliki kewajiban masing-
masing dalam menangani risiko di bank syariah.
A. Kesimpulan
1. Dr. Bambang Rianto Rustam S.E. Ak., M.M., lahir di Rumbio tahun 1975.
Pada tahun 1999, beliau menyelesaikan pendidikan sarjananya di Jurusan
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Riau (FE UR). Kemudian beliau
melanjutkan pendidikannya di Magister Manajemen Universitas Riau (MM
UR) dan lulus tahun 2005. Program Doktor Ilmu Ekonomi berhasi beliau
selesaikan dengan predikat “cumlaude” pada tahun 2016 di Universitas
Trisakti dan mendapatkan predikat sebagai salah satu lulusan terbaik pada
Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti tahun 2016.
2. Dalam mengatasi risiko kepatuhan di bank syariah maka bank harus
berpedoman pada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk untuk
mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan di bank syariah. Dimana DPS disini
memiliki peran penting dalam mengelola risiko seperti memberikan saran dan
nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah dan UUS agar
sesuai dengan prinsip syariah.
3. Penanganan risiko kepatuhan menurut Bambang Rianto Rustam ini sudah
sangat jelas bahwa setiap risiko yang terjadi di bank syariah semua telah
memiliki manajemen yang dapat mengantisipasi agar tidak terjadi risiko yang
tidak diinginkan. Seperti adanya pengawasan Aktif Direksi dan Dewan
Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah (DPS), Kebijakan, Prosedur, dan
Penetapan Limit, serta Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan
Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
yang semuanya memiliki kewajiban masing-masing dalam menangani risiko
di bank syariah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka adapun
saran yang diajukan oleh penulis yaitu, skripsi ini diharapkan bisa menjadi
sumber acuan untuk mengetahui proses manajemen risiko yang dihadapi oleh
dunia perbankan khususnya untuk risiko kepatuhan dan sebagai sumber acuan
untuk peneliti selanjutnya yang memiliki tema atau judul yang sama dengan
peneliti sekarang.
Ketersediaan
| SFEBI20200163 | 163/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: .,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
