Eksistensi Bnn Kabupaten Bone Dalam Meminimalisir Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Mahasiswa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi BNN Kabupaten Bone)
Syahrul Baso Maulana/ 01.15.4152 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi BNN Kabupaten Bone dalam
Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Mahasiswa Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “eksistensi BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir
penyalahgunaan narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Maka dari itu, penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika
dikalangan mahasiswa sudah dilakukan sebagai mana yang terterah kepada
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan
melakukan pelatihan dan advokasi. dalam mensosialisasikan kesadaran anti
narkoba meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak
dari narkoba melalui sosialisasi Baik tatap muka maupun sosialisasi melalui
media informasi.
2. Upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan
narkotika dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, melalui dua cara pertama prefentif yaitu
tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial
terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah dengan
melakukan upaya penanggulangan melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan
yang dilakukan oleh BNN dan seluruh lapisan masyarakat. yang kedua,
Represif yakni berkaitan dengan sanksi-sanksi pidana terhadap tindak pidana
narkotika (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika) Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian,
bahwa upaya tersebut secara umum belum cukup untuk menanggulangi hal
tersebut masih perlu adanya tingkat kerja sama-sama pihak terkait.
B. Saran
Adapun saran yang penulis dapat berikan adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah dan beserta jajarannya agar bisa memfasilitasi
permasalahan yang ditemukan dalam upaya pencegahan tindak pidana
narkotika, contohnya seperti mengibahkan alat- alat dalam menanggulangi
tindak pidana penyelundupan narkotika, dan lebih menggerakan sosialisasi
tentang bahayanya narkotika dikalangan remaja seperti baik disekolah
maupun di Kampus yang ada di Kabupaten Bone.
2. Bagi masyarakat dihimbau agar ikut berperan aktif dalam menanggulangi
penyebaran berbagai jenis narkotika berbahaya karena dapat memicu
berbagai kejadian buruk yang tidak diinginkan. Pencegahan dalam diri
sendiri adalah hal utama yang diharapkan karena semua yang baik berawal
dari diri sendiri yang ingin menjadi pribadi yang positif.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yuridis empris. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran BNN Kabupaten Bone dalam
meminimalisir penyalahgunaan narkotika dikalangan Tentang Narkotika. Dan
bagaimana upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan
narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui reduksi
data, Triangulasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pertama, BNN Kabupaten Bone dalam
meminimalisir penyalahgunaan narkotika dikalangan mahasiswa berperan melalui
pelatihan dan advokasi untuk meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya
dan dampak dari narkoba Kedua, Upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir
penyalahgunaan narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, melalui dua cara pertama prefentif yaitu tindakan
yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu
tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah dengan melakukan upaya
penanggulangan melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan yang dilakukan oleh
BNN dan seluruh lapisan masyarakat. yang kedua, Represif yakni berkaitan dengan
sanksi-sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika. Dengan demikian, upaya
terebut bisa meminimalisir penyalahgunaan narkotika khususnya dikalangan
mahasiswa.
Meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Mahasiswa Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “eksistensi BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir
penyalahgunaan narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Maka dari itu, penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika
dikalangan mahasiswa sudah dilakukan sebagai mana yang terterah kepada
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan
melakukan pelatihan dan advokasi. dalam mensosialisasikan kesadaran anti
narkoba meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak
dari narkoba melalui sosialisasi Baik tatap muka maupun sosialisasi melalui
media informasi.
2. Upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan
narkotika dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, melalui dua cara pertama prefentif yaitu
tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial
terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah dengan
melakukan upaya penanggulangan melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan
yang dilakukan oleh BNN dan seluruh lapisan masyarakat. yang kedua,
Represif yakni berkaitan dengan sanksi-sanksi pidana terhadap tindak pidana
narkotika (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika) Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan
Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian,
bahwa upaya tersebut secara umum belum cukup untuk menanggulangi hal
tersebut masih perlu adanya tingkat kerja sama-sama pihak terkait.
B. Saran
Adapun saran yang penulis dapat berikan adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah dan beserta jajarannya agar bisa memfasilitasi
permasalahan yang ditemukan dalam upaya pencegahan tindak pidana
narkotika, contohnya seperti mengibahkan alat- alat dalam menanggulangi
tindak pidana penyelundupan narkotika, dan lebih menggerakan sosialisasi
tentang bahayanya narkotika dikalangan remaja seperti baik disekolah
maupun di Kampus yang ada di Kabupaten Bone.
2. Bagi masyarakat dihimbau agar ikut berperan aktif dalam menanggulangi
penyebaran berbagai jenis narkotika berbahaya karena dapat memicu
berbagai kejadian buruk yang tidak diinginkan. Pencegahan dalam diri
sendiri adalah hal utama yang diharapkan karena semua yang baik berawal
dari diri sendiri yang ingin menjadi pribadi yang positif.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yuridis empris. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran BNN Kabupaten Bone dalam
meminimalisir penyalahgunaan narkotika dikalangan Tentang Narkotika. Dan
bagaimana upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir penyalahgunaan
narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui reduksi
data, Triangulasi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pertama, BNN Kabupaten Bone dalam
meminimalisir penyalahgunaan narkotika dikalangan mahasiswa berperan melalui
pelatihan dan advokasi untuk meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya
dan dampak dari narkoba Kedua, Upaya BNN Kabupaten Bone dalam meminimalisir
penyalahgunaan narkoba dikalangan mahasiswa berdasarkan Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, melalui dua cara pertama prefentif yaitu tindakan
yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu
tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah dengan melakukan upaya
penanggulangan melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan yang dilakukan oleh
BNN dan seluruh lapisan masyarakat. yang kedua, Represif yakni berkaitan dengan
sanksi-sanksi pidana terhadap tindak pidana narkotika. Dengan demikian, upaya
terebut bisa meminimalisir penyalahgunaan narkotika khususnya dikalangan
mahasiswa.
Ketersediaan
| SSYA20220068 | 68/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
68/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
