Analisis Hukum Pasal 29 Huruf K UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Syarat Mutlak CAPIM KPK
Muh. Akbar Duhri/01.16.4158 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Pasal 29 Huruf K UU Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Syarat Mutlak Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
mengetahui penerapan pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam seleksi calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi., (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan penerapan pasal
29 huruf K dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun
sumber data penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi kepustakaan. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, yaitu: Metode induktif, metode induktif, dan metode
komparatif dan kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan
jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian..
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pasal 29 huruf k Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 mampu terealisasi dan perlu dilaksanakan ialah karena
adanya jaminan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam seleksi calon
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panitia Seleksi sampai sekarang ini
masih belum mampu memberi ketegasan kepada calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi bahwa pengumuman harta kekayaan patutnya dilaporkan
juga pada saat seleksi, karena setiap Capim memiliki hak yang sama untuk dipilih,
dan juga untuk menghindari harta-harta yang kurang wajar. Ditambah lagi didalam
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 29 Huruf K tidak
menjelaskan secara rinci mengenai laporan harta kekayaannya, jadi perlu peran aktif
PANSEL dalam memperhatikan syarat calon pimpinan KPK dan juga rekam jejak,
yang memang tidak sesuai dengan kategori silahkan tidak dilanjutkan proses seleksi
agar lembaga anti rasuah ini mampu menjadi lembaga yang memiliki integritas dalam
menangani kasus korupsi.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian penulis, Maka penulis mampu menarik kesimpulan
sebagai beikut:
1. Kedudukan Pasal 29 huruf K UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam seleksi capim KPK sangat perlu
dalam syarat pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi dan sudah menjadi hal yang mutlak dalam prosedur.
Penekanan untuk PANSEL untuk menegaskan kepada calon pimpinan
KPK agar harta kekayaan bagi calon pimpinan KPK mengumumkan
pada saat awal mula proses seleksi agar selanjutnya pasca pemilihan
dan terpilih beberapa pimpinan, kasus mengenai Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak lagi diperdebatkan
dilingkungan sosial dan sampai diperdebatkan yang nantinya menjadi
polemik yang terus-menerus menjadi bahan sorotan.
2. Dasar pertimbangan penerapan pasal 29 huruf K dalam seleksi capim
KPK yaitu untuk mengetahui mengenai harta penyelenggara negara itu
didapatkan tidak berdasarkan pada harta yang tidak wajar dan juga
mampu memenuhi hak setiap calon pimpinan dalam proses seleksi
karena mereka semua memiliki hak yang sama. Agar juga lembaga
antirasuah ini terbentuk menjadi lembaga yang bertanggung jawab
dalam menangani kasus-kasus korupsi,.Maka dari itu mengenai
laporan harta kekayaan dalam pemilihan CAPIM KPK sangat penting
agar dikmudian hari terpilih pimpinan KPK yang yang bermutu
tinggi.
B. Saran
Dari hasil penelitian penulis, maka penulis mengajukan saran sebagai berikut:
1. Undang-undang tentang KPK seharusnya harus lebih mempertegas
perihal pelaporan harta kekayaannya, karena ketika pada saat setelah
terpilih baru di umumkan harta kekayaannya ditakutkan muncul harta-
harta yang tidak wajar dan itu kemudian kembali diperdebatkan
dikalangan masyarakat. Dan juga badan legislatif dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki wewenang dalam bagian
membuat undang-undang harusnya berinisatif dalam menekankan
untuk CAPIM KPK dalam pengumuman harta kekayaan di awal mula
seleksi.
2. PANSEL juga harus tegas dalam menyeleksi para CAPIM KPK agar
betul-betul mampu melahirkan pimpinan KPK yang memiliki kualitas
dan integritas dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi yang sering
kali ditemui akhir-akhir ini. Dan juga masyarakat bisa lebih aktif lagi
bersuara dalam pemilihan calon pimpinan KPK.
2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Syarat Mutlak Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
mengetahui penerapan pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam seleksi calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi., (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan penerapan pasal
29 huruf K dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif. Adapun
sumber data penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan
dengan cara studi kepustakaan. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data dilakukan
dengan melalui tiga tahapan, yaitu: Metode induktif, metode induktif, dan metode
komparatif dan kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan
jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian..
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pasal 29 huruf k Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 mampu terealisasi dan perlu dilaksanakan ialah karena
adanya jaminan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam seleksi calon
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panitia Seleksi sampai sekarang ini
masih belum mampu memberi ketegasan kepada calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi bahwa pengumuman harta kekayaan patutnya dilaporkan
juga pada saat seleksi, karena setiap Capim memiliki hak yang sama untuk dipilih,
dan juga untuk menghindari harta-harta yang kurang wajar. Ditambah lagi didalam
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pasal 29 Huruf K tidak
menjelaskan secara rinci mengenai laporan harta kekayaannya, jadi perlu peran aktif
PANSEL dalam memperhatikan syarat calon pimpinan KPK dan juga rekam jejak,
yang memang tidak sesuai dengan kategori silahkan tidak dilanjutkan proses seleksi
agar lembaga anti rasuah ini mampu menjadi lembaga yang memiliki integritas dalam
menangani kasus korupsi.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian penulis, Maka penulis mampu menarik kesimpulan
sebagai beikut:
1. Kedudukan Pasal 29 huruf K UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam seleksi capim KPK sangat perlu
dalam syarat pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi dan sudah menjadi hal yang mutlak dalam prosedur.
Penekanan untuk PANSEL untuk menegaskan kepada calon pimpinan
KPK agar harta kekayaan bagi calon pimpinan KPK mengumumkan
pada saat awal mula proses seleksi agar selanjutnya pasca pemilihan
dan terpilih beberapa pimpinan, kasus mengenai Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak lagi diperdebatkan
dilingkungan sosial dan sampai diperdebatkan yang nantinya menjadi
polemik yang terus-menerus menjadi bahan sorotan.
2. Dasar pertimbangan penerapan pasal 29 huruf K dalam seleksi capim
KPK yaitu untuk mengetahui mengenai harta penyelenggara negara itu
didapatkan tidak berdasarkan pada harta yang tidak wajar dan juga
mampu memenuhi hak setiap calon pimpinan dalam proses seleksi
karena mereka semua memiliki hak yang sama. Agar juga lembaga
antirasuah ini terbentuk menjadi lembaga yang bertanggung jawab
dalam menangani kasus-kasus korupsi,.Maka dari itu mengenai
laporan harta kekayaan dalam pemilihan CAPIM KPK sangat penting
agar dikmudian hari terpilih pimpinan KPK yang yang bermutu
tinggi.
B. Saran
Dari hasil penelitian penulis, maka penulis mengajukan saran sebagai berikut:
1. Undang-undang tentang KPK seharusnya harus lebih mempertegas
perihal pelaporan harta kekayaannya, karena ketika pada saat setelah
terpilih baru di umumkan harta kekayaannya ditakutkan muncul harta-
harta yang tidak wajar dan itu kemudian kembali diperdebatkan
dikalangan masyarakat. Dan juga badan legislatif dalam hal ini Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki wewenang dalam bagian
membuat undang-undang harusnya berinisatif dalam menekankan
untuk CAPIM KPK dalam pengumuman harta kekayaan di awal mula
seleksi.
2. PANSEL juga harus tegas dalam menyeleksi para CAPIM KPK agar
betul-betul mampu melahirkan pimpinan KPK yang memiliki kualitas
dan integritas dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi yang sering
kali ditemui akhir-akhir ini. Dan juga masyarakat bisa lebih aktif lagi
bersuara dalam pemilihan calon pimpinan KPK.
Ketersediaan
| SSYA20200133 | 133/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
133/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
