Studi Komparasi Pembagian Warisan Anak Di Luar Nikah Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta Pandangan Masyarakat Bugis Bone Di Kec. Barebbo
Helmi Syahyani/ 01.16.1146 - Personal Name
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai Studi Komparasi Pembagian
Warisan Anak Di Luar Nikah Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta
Pandangan Masyarakat Bugis Bone Di Kec. Barebbo. Mempunyai anak luar nikah
bagi masyarakat Indonesia menjadi peristiwa yang menakutkan karena dengan
memiliki anak luar nikah berarti telah melakukan perbuatan yang melanggar norma
asusila. Status sebagai anak yang lahir di luar nikah merupakan suatu masalah bagi
anak tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak dan kedudukan yang
sama dengan anak sah seperti dalam hal warisan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembagian warisan
anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum perdata serta untuk mengetahui
pandangan masyarakat Bugis Bone yang ada di Kec. Barebbo tentang warisan anak di
luar nikah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk
memudahkan pemecahan masalah tersebut, dalam hal ini penulis menggunakan
metode penelitian deskriptif dengan menggunakan tehnik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan sosiologis, yuridis empiris dan yuridis normatif. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan anak di luar nikah
menurut hukum Islam tidak dapat mewarisi antara anak tersebut dengan ayah
biologisnya dikarenakan tidak adanya hubungan nasab di antara mereka. Senada
dengan hal tersebut dalam hukum perdata setiap anak yang lahir di luar nikah
dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila
tidak ada pengakuan dari ayahnya, akan tetapi jika anak tersebut diakui dan dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan alat bukti yang lainnya maka
anak tersebut dapat mewarisi harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya.
Begitu pula dalam pandangan masyarakat Bugis Bone khususnya di Kec. Barebbo
yang meyatakan bahwa anak di luar nikah berhak mendapatkan hak waris dari orang
tuanya dan dianggap sama dengan anak sah karena merupakan anak yang lahir akibat
perbuatannya
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan dengan judul “Studi Komparasi Pembagian
Warisan Anak Di Luar Nikah Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta
Pandangan Masyarakat Bugis Bone Di Kec. Barebbo” maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Anak di luar nikah dalam hukum Islam dan hukum perdata memiliki
perbedaan. Kewarisan dalan hukum Islam menyatakan bahwa anak di luar
nikah tidak dapat saling mewarisi dengan ayah bilologisnya dikarenakan
tidak adanya hubungan nasab. Dalam KHI Pasal 186 juga menyatakan:
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling
mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Jadi jelas bahwa
anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya sehingga
tidak berhak mendapatkan warisan. Sedangkan dalam KUHPerdata pada
pasal 280 dijelaskan bahwa anak di luar nikah memperoleh hubungan
perdata dengan ayah atau ibunya melalui pengakuan. sehingga dalam
hukum perdata anak yang lahir di luar perkawinan bisa mendapatkan
warisan jika mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya.
2. Pandangan masyarakat Bugis Bone di Kec. Barebbo mengenai warisan
anak di luar nikah dianggap sama dengan anak sah yaitu tidak ada
perbedaan pembagian warisan antara keduanya.
B. Saran
1. Dikarenakan fakta adanya anak di luar kawin pada kehidupan masyarakat
Bugis Bone di Kec. Barebbo, maka perlu dipertegas kedudukan dan hak
anak di luar nikah terhadap harta warisan dari ayah biologisnya.
2. Anak yang statusnya menjadi anak di luar kawin, alangkah baiknya apabila
orangtuanya mau mengakui dan mengesahkannya agar anak tersebut
mempunyai status yang sama dengan anak sah. Sehingga anak tersebut
tidak merasa rendah diri berada di tengah-tengah lingkungannya dan
kehidupan masa depannya akan lebih baik.
Warisan Anak Di Luar Nikah Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta
Pandangan Masyarakat Bugis Bone Di Kec. Barebbo. Mempunyai anak luar nikah
bagi masyarakat Indonesia menjadi peristiwa yang menakutkan karena dengan
memiliki anak luar nikah berarti telah melakukan perbuatan yang melanggar norma
asusila. Status sebagai anak yang lahir di luar nikah merupakan suatu masalah bagi
anak tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak dan kedudukan yang
sama dengan anak sah seperti dalam hal warisan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembagian warisan
anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum perdata serta untuk mengetahui
pandangan masyarakat Bugis Bone yang ada di Kec. Barebbo tentang warisan anak di
luar nikah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk
memudahkan pemecahan masalah tersebut, dalam hal ini penulis menggunakan
metode penelitian deskriptif dengan menggunakan tehnik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan sosiologis, yuridis empiris dan yuridis normatif. Data yang diperoleh
kemudian diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan anak di luar nikah
menurut hukum Islam tidak dapat mewarisi antara anak tersebut dengan ayah
biologisnya dikarenakan tidak adanya hubungan nasab di antara mereka. Senada
dengan hal tersebut dalam hukum perdata setiap anak yang lahir di luar nikah
dianggap tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan orang tuanya apabila
tidak ada pengakuan dari ayahnya, akan tetapi jika anak tersebut diakui dan dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan alat bukti yang lainnya maka
anak tersebut dapat mewarisi harta peninggalan dari orang tua yang mengakuinya.
Begitu pula dalam pandangan masyarakat Bugis Bone khususnya di Kec. Barebbo
yang meyatakan bahwa anak di luar nikah berhak mendapatkan hak waris dari orang
tuanya dan dianggap sama dengan anak sah karena merupakan anak yang lahir akibat
perbuatannya
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan dengan judul “Studi Komparasi Pembagian
Warisan Anak Di Luar Nikah Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata Serta
Pandangan Masyarakat Bugis Bone Di Kec. Barebbo” maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Anak di luar nikah dalam hukum Islam dan hukum perdata memiliki
perbedaan. Kewarisan dalan hukum Islam menyatakan bahwa anak di luar
nikah tidak dapat saling mewarisi dengan ayah bilologisnya dikarenakan
tidak adanya hubungan nasab. Dalam KHI Pasal 186 juga menyatakan:
“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling
mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Jadi jelas bahwa
anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya sehingga
tidak berhak mendapatkan warisan. Sedangkan dalam KUHPerdata pada
pasal 280 dijelaskan bahwa anak di luar nikah memperoleh hubungan
perdata dengan ayah atau ibunya melalui pengakuan. sehingga dalam
hukum perdata anak yang lahir di luar perkawinan bisa mendapatkan
warisan jika mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya.
2. Pandangan masyarakat Bugis Bone di Kec. Barebbo mengenai warisan
anak di luar nikah dianggap sama dengan anak sah yaitu tidak ada
perbedaan pembagian warisan antara keduanya.
B. Saran
1. Dikarenakan fakta adanya anak di luar kawin pada kehidupan masyarakat
Bugis Bone di Kec. Barebbo, maka perlu dipertegas kedudukan dan hak
anak di luar nikah terhadap harta warisan dari ayah biologisnya.
2. Anak yang statusnya menjadi anak di luar kawin, alangkah baiknya apabila
orangtuanya mau mengakui dan mengesahkannya agar anak tersebut
mempunyai status yang sama dengan anak sah. Sehingga anak tersebut
tidak merasa rendah diri berada di tengah-tengah lingkungannya dan
kehidupan masa depannya akan lebih baik.
Ketersediaan
| SSYA20200159 | 159/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
159/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
