Perlakuan Akuntansi Istishna Pada Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pandangan Rifqi Muhammad
Rita Ramadani/01.16.5022 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian
perlakuan akuntansi istishna pada lembaga keuangan syariah dalam pandangan Rifqi
Muhammad.
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan pendekatan metode
kualitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder. data sekunder diperoleh
dari buku-buku mengenai Akuntansi Keuangan Syariah, selain dari buku penulis juga
menggunakan referensi dari jurnal dan artikel online. Teknik analisis yang digunakan
adalah metode Content Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlakuan akuntansi istishna yang
dimana istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat attau shani’). Yang diterapkan untuk
lembaga keuangan syariah dan juga koperasi syariah yang melakukan transaksi
istishna, baik sebagai penjual maupun pembeli seperti yang dijabarkan dalam PSAK
104 yaitu mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
istishna.
A. Kesimpulan
Rifqi Muhammad, SE, SH, M.Sc, SAS. Lahir di Magelang, 29 November
1979 dari pasangan Abu Ubaidah dan Sri Lestari. Rifqi merupakan Dosen Tetap
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Indonesia (UII).
Penulis menyelesaikan studi pada Accounting Departement International Program
Faculty of Economics Universitas Islam Indonesia pada tahun 2003ndan Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Pada tahun 2010, penulis
menyelesaikan pendidikan Master of Science dalam bidang Accounting for Islamic
Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM).
Transaksi jual beli Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan
pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah
pembayarannya dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa
yang akan datang.
Dalam transaksi istishna’, spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati
oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad (sampai barang pesanan diterima). Barang
pesanan yang diterima pembeli harus sesuai dengan karakteristik yang disepakati.
Perlakuan akuntansi istishna yang dimana istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat attau
shani’). Yang diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan juga koperasi syariah
yang melakukan transaksi istishna, baik sebagai penjual maupun pembeli seperti yang
dijabarkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 104 yaitu
mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka peneliti perlu
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Harapkan hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian selanjutnya lebih mengenai
perlakuan akuntansi istishna pada lembaga keuangan syariah dengan lebih sempurna
lagi. Karena dalam penelitian ini, peneliti masih merasa banyak kekurangan yang
masih harus diperbaiki.
perlakuan akuntansi istishna pada lembaga keuangan syariah dalam pandangan Rifqi
Muhammad.
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan pendekatan metode
kualitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder. data sekunder diperoleh
dari buku-buku mengenai Akuntansi Keuangan Syariah, selain dari buku penulis juga
menggunakan referensi dari jurnal dan artikel online. Teknik analisis yang digunakan
adalah metode Content Analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlakuan akuntansi istishna yang
dimana istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat attau shani’). Yang diterapkan untuk
lembaga keuangan syariah dan juga koperasi syariah yang melakukan transaksi
istishna, baik sebagai penjual maupun pembeli seperti yang dijabarkan dalam PSAK
104 yaitu mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
istishna.
A. Kesimpulan
Rifqi Muhammad, SE, SH, M.Sc, SAS. Lahir di Magelang, 29 November
1979 dari pasangan Abu Ubaidah dan Sri Lestari. Rifqi merupakan Dosen Tetap
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Indonesia (UII).
Penulis menyelesaikan studi pada Accounting Departement International Program
Faculty of Economics Universitas Islam Indonesia pada tahun 2003ndan Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Pada tahun 2010, penulis
menyelesaikan pendidikan Master of Science dalam bidang Accounting for Islamic
Banking and Finance di International Islamic University Malaysia (IIUM).
Transaksi jual beli Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan
pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah
pembayarannya dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa
yang akan datang.
Dalam transaksi istishna’, spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati
oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad (sampai barang pesanan diterima). Barang
pesanan yang diterima pembeli harus sesuai dengan karakteristik yang disepakati.
Perlakuan akuntansi istishna yang dimana istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat attau
shani’). Yang diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan juga koperasi syariah
yang melakukan transaksi istishna, baik sebagai penjual maupun pembeli seperti yang
dijabarkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 104 yaitu
mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, maka peneliti perlu
memberikan saran bagi peneliti selanjutnya. Harapkan hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian selanjutnya lebih mengenai
perlakuan akuntansi istishna pada lembaga keuangan syariah dengan lebih sempurna
lagi. Karena dalam penelitian ini, peneliti masih merasa banyak kekurangan yang
masih harus diperbaiki.
Ketersediaan
| SFEBI20200074 | 74/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
74/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
