Konsep Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Menurut Perspektif Bisnis Islam
Nurul Safitri/01.16.5042 - Personal Name
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui konsep pembiayaan Murabahah pada
Lembaga Keuangan Syariah dalam meningkatkan usaha mikro menurut perspektif
bisnis Islam.
Penelitianaini merupakan penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan-bahan
kepustakaan yang atau literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian dengan
memilih, membaca, menelaah dan meneliti buku-buku atau sumber tertulis
lainnya yang relevan dengan judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber
pustaka, yang dapat dijadikan sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan
Ilmiah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer
dan sekunder. Tekhnik Pengumpulan data yang digunakan tekhnik dokumentasi
yakni melakukan survey terhadap bahan kepustakaan untuk mengumpulkan
bahan-bahan, dan studi literature. Tekhnik analisis data yang di lakukan peneliti
dengan menggunakan metode analisis dokumen atau analisis isi (content
analysis).
Hasil penelitian ini akan menunjukkan bahwa konsep pembiayaan murabahah
dalam Meningkatkan Usaha Mikro Menurut perspektif Bisnis Islam belum
diterapkan sepenuhnya dalam pemberian pembiayaan karena ada syarat-syarat
yang harus di penuhi nasabah jadi tidak semua nasabah yang mengajukan
pembiayaan di terima oleh bank syariah. Namun dalam bisnis Islam pembiayaan
syariah sudah menerapkannya karena dalam bank syariah dalam memberikan
pembiayaan menjelaskan secara jelas harga perolehan suatu barang serta
tambahan keuntungan dengan mengedepankan sikap jujur dan amanah.
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan murabahah adalah konsep pembiayaan modal kerja dengan
menggunakan akad jual beli dalam melakukan suatu transaksi, dimana
dalam melakukan transaksi pihak bank syariah menjelaskan secara jelas
harga asal suatu barang dengan tambahan margin dengan sistem
pembayaran dilakukan secara diangsur. Dalam murabahah terdapat dua
bentuk pembiayaan yang dipraktikkan yakni pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan investasi. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang
dipesannya. Serta dalam pembiayaan murabahah pihak bank berhak
meminta jaminan sebagai pegangan bank jika terjadi hal yang tidak di
inginkan kedepannya. Dalam pembiayaan syariah ditetapkan denda bagi
orang yang tidak membayar piutangnya, namun denda itu diperuntukkan
bagi orang yang bisa membayar tapi malah menundanya, denda ini di
gunakan sebagai dana kebajikan untuk membantu kegiatan sosial.
2. Implementasi pembiayaan Murabahah pada dasarnya menggunakan sistem
Wakalah atau mewakilkan langsung ke nasabah untuk membeli barang
yang dibutuhkan, sehingga dapat memudahkan nasabah dalam memilih
barang yang di inginkannya sesuai dengan kebutuhannya.Namun sebelum
memperoleh pembiayaan, nasabah mengajukan permohonanterlebih dahulu
kepada pihak bank dengan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk
memastikan apakah calon nasabah tersebut layak mendapatkan pembiayaan.
Setelah diteliti secara sekasama, selanjut bank memberikan surat wakalah
yang berfungsi sebagai surat kuasa dari bank.pembiayaan yang sering
diambil oleh nasabah yaitu pembiayaan modal kerja dan investasi. Namun
tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan dari bank
dikarenakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak terjadi hal
yang tidak di inginkan seperti halnya kredit macet.
B. Saran
Dengan selesainya penelitian ini, memunculkan harapan bagi penulis
untuk dapat melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai kepada
pihak narasumber secara langsung untuk penelitian selanjutnya. Dan perbankan
syariah dalam memberikan pembiayaan murabahah dalam meningkatkan
usaha mikro sesuai dengan bisnis Islam agar sesuai dengan tuntunan syariah
dan bisnis yang dijalankan dapat bernilai pahala di sisi Allah SWT.
C. Implikasi
Implikasi dari hasil penelitian mencakup dua hal, yaitu implikasi praktis
dan teoritis. Untuk implikasi praktis yaitu dengan adanya pembiayaan
murabahah dapat meningkatkan para pelaku usaha mikro, dan untuk implikasi
praktisnya diharapkan setelah adanya hasil penelitian ini dapat menambah
literatur terkait dengan Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan
Syariah.
Lembaga Keuangan Syariah dalam meningkatkan usaha mikro menurut perspektif
bisnis Islam.
Penelitianaini merupakan penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan-bahan
kepustakaan yang atau literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian dengan
memilih, membaca, menelaah dan meneliti buku-buku atau sumber tertulis
lainnya yang relevan dengan judul penelitian yang terdapat dalam sumber-sumber
pustaka, yang dapat dijadikan sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan
Ilmiah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer
dan sekunder. Tekhnik Pengumpulan data yang digunakan tekhnik dokumentasi
yakni melakukan survey terhadap bahan kepustakaan untuk mengumpulkan
bahan-bahan, dan studi literature. Tekhnik analisis data yang di lakukan peneliti
dengan menggunakan metode analisis dokumen atau analisis isi (content
analysis).
Hasil penelitian ini akan menunjukkan bahwa konsep pembiayaan murabahah
dalam Meningkatkan Usaha Mikro Menurut perspektif Bisnis Islam belum
diterapkan sepenuhnya dalam pemberian pembiayaan karena ada syarat-syarat
yang harus di penuhi nasabah jadi tidak semua nasabah yang mengajukan
pembiayaan di terima oleh bank syariah. Namun dalam bisnis Islam pembiayaan
syariah sudah menerapkannya karena dalam bank syariah dalam memberikan
pembiayaan menjelaskan secara jelas harga perolehan suatu barang serta
tambahan keuntungan dengan mengedepankan sikap jujur dan amanah.
A. Kesimpulan
1. Pembiayaan murabahah adalah konsep pembiayaan modal kerja dengan
menggunakan akad jual beli dalam melakukan suatu transaksi, dimana
dalam melakukan transaksi pihak bank syariah menjelaskan secara jelas
harga asal suatu barang dengan tambahan margin dengan sistem
pembayaran dilakukan secara diangsur. Dalam murabahah terdapat dua
bentuk pembiayaan yang dipraktikkan yakni pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan investasi. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang
dipesannya. Serta dalam pembiayaan murabahah pihak bank berhak
meminta jaminan sebagai pegangan bank jika terjadi hal yang tidak di
inginkan kedepannya. Dalam pembiayaan syariah ditetapkan denda bagi
orang yang tidak membayar piutangnya, namun denda itu diperuntukkan
bagi orang yang bisa membayar tapi malah menundanya, denda ini di
gunakan sebagai dana kebajikan untuk membantu kegiatan sosial.
2. Implementasi pembiayaan Murabahah pada dasarnya menggunakan sistem
Wakalah atau mewakilkan langsung ke nasabah untuk membeli barang
yang dibutuhkan, sehingga dapat memudahkan nasabah dalam memilih
barang yang di inginkannya sesuai dengan kebutuhannya.Namun sebelum
memperoleh pembiayaan, nasabah mengajukan permohonanterlebih dahulu
kepada pihak bank dengan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk
memastikan apakah calon nasabah tersebut layak mendapatkan pembiayaan.
Setelah diteliti secara sekasama, selanjut bank memberikan surat wakalah
yang berfungsi sebagai surat kuasa dari bank.pembiayaan yang sering
diambil oleh nasabah yaitu pembiayaan modal kerja dan investasi. Namun
tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan dari bank
dikarenakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak terjadi hal
yang tidak di inginkan seperti halnya kredit macet.
B. Saran
Dengan selesainya penelitian ini, memunculkan harapan bagi penulis
untuk dapat melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai kepada
pihak narasumber secara langsung untuk penelitian selanjutnya. Dan perbankan
syariah dalam memberikan pembiayaan murabahah dalam meningkatkan
usaha mikro sesuai dengan bisnis Islam agar sesuai dengan tuntunan syariah
dan bisnis yang dijalankan dapat bernilai pahala di sisi Allah SWT.
C. Implikasi
Implikasi dari hasil penelitian mencakup dua hal, yaitu implikasi praktis
dan teoritis. Untuk implikasi praktis yaitu dengan adanya pembiayaan
murabahah dapat meningkatkan para pelaku usaha mikro, dan untuk implikasi
praktisnya diharapkan setelah adanya hasil penelitian ini dapat menambah
literatur terkait dengan Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan
Syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20210058 | 58/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
58/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
