Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Narapidana Residivis Penyalahgunaan Narkoika Untuk Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Dyta Nurul Yunus/01.16.4026 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam
Membina Narapidana Residivis Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (studi
kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone). Pokok permasalahan
adalah semakin meningkatnya jumlah narapidana residivis penyalahguna narkotika
unuk diri sendiri di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data
Deskriptif berupa data tertulis maupun lisan yang didapatkan dengan cara melakukan
wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dilakukan secara Interaktif
dan Deskriktif. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana peran Lemaga
Pemasyarakatan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, yaitu dimana pada pasal 2 yaitu: “sistem pemasyarakatan adalah
suatu tatanan mengenai arah dan batas cara pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningktatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggungjawab” didalam pasal tersebut menjelaskan agar narapidana
menyadari kesalahannya tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan
sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak LAPAS dalam melaksanakan
proses pembinaan sudah berjalan seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan melakukan pembinaan
kepada waraga binaannya dengan maksimal, tetapi ada beberapa kendala yaitu
kurangnya SDM, dan ada beberapa fasilitas-fasilitas yang masih kurang. Akibat
banyaknya narapidana residivis penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri yang
xii
mengulangi perbuatannya ada beberapa faktor yaitu kurangnya kesadaran dalam diri
sendiri oleh narapidana tersebut, faktor ekonomi dan lingkungan. Dalam keberhasilan
suatu binaan tidak terlepas dari kerjasama antara pihak LAPAS dengan narapidana
agar pembinaan yang dilakuan dapat berhasil dengan maksimal, pembinaan tersebut
dilakukan agar narapidana menyadari kesalahnnya bahwa perbuatan tersebut dapat
merugikan dirinya sendiri dan merugikan orang lain, memberikan efek jera kepada
narapidana agar tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali dan dapat diterima
dengan baik dilingkungan masyarakat setelah masa hukumannya selesai.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan analisis yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai “Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam
Membina Narapidana Residivis Penyalahguna Narkotika Untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(studi kasus di LAPAS Kelas II A Watampone)” dan faktor-faktor yang
mempengaruhi narapidana mengulangi kejahatannya kembali setelah bebas. Ada
beberapa hal yang dapat penulis tarik sebagai kesimpulan yaitu
1. Cara pelaksanaan pembinaan narapidana residivis di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah melakukan pembinaan yang
sangat baik dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
dengan cara melalui tahap-tahap pembinaan narapidana, serta sarana dan
prasarana dalam menunjang pembinaan-pembinaan yang dilakukan di
LAPAS Kelas II A Watampone. Upaya-uaya yang dilakukan untuk
mengatasi terjadinya residivis yaitu dengan melakukan pembinaan yang
ekstra sehingga dapat membuat narapidana residivis jerah dan menyadari
kesalahannya sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi.
Memberikan program-program pelatihan bagi narapidana dengan tujuan
untuk memberikan keterampilan kepada narapidan guna bekal modal kerja
selepas menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi narapidana untuk melakukan
pengulangan kejahatan (residivis) diantaranya yaitu stigmatiasi dari
masyarakat, pengaruh lingkungan sekitar, faktor ekonomi, dan yang paling
berpengaruh besar yaitu kembali pada diri sendiri atau kesadaran diri
mantan narapidana tersebut.
B. implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Pihak LAPAS sebaiknya melengkapi sarana dan prasarana yang belum ada
dan membangun blok hunian untuk narapidana
2. Pembinaan terhadap narapidana residivis sebaiknya lebih difokuskan agar
narapidana residivis benar-benar menyadari perbuatannya, dan menyadari
bahwa perbuatannya tersebut merugikan diri sendiri, merugikan negara,
dan merugikan lingkungan sekitar atau masyarakat sekitar seperti
munculnya rasa takut masyarakatat terhadap mantan narapidana yang telah
bebas dari masa pidananya.
3. LAPAS Kelas II A Watampone hendaknya meningkatkan kerja sama
terhadap instansi-instansi, serta melibatkan pemuka agama dalam
pembinaan karena menurut saya peran agama sangatlah penting dalam
memberika pembinan agama ini dapat merubah pandangan pada
kehidupan duniawi, serta dapat mengoptimalkan proses pembinaan
terutama terhadap narapidana residivis penyalahguna narkotika.
Membina Narapidana Residivis Penyalahgunaan Narkotika Untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (studi
kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone). Pokok permasalahan
adalah semakin meningkatnya jumlah narapidana residivis penyalahguna narkotika
unuk diri sendiri di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data
Deskriptif berupa data tertulis maupun lisan yang didapatkan dengan cara melakukan
wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan
dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dilakukan secara Interaktif
dan Deskriktif. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana peran Lemaga
Pemasyarakatan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, yaitu dimana pada pasal 2 yaitu: “sistem pemasyarakatan adalah
suatu tatanan mengenai arah dan batas cara pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningktatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggungjawab” didalam pasal tersebut menjelaskan agar narapidana
menyadari kesalahannya tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan
sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak LAPAS dalam melaksanakan
proses pembinaan sudah berjalan seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan melakukan pembinaan
kepada waraga binaannya dengan maksimal, tetapi ada beberapa kendala yaitu
kurangnya SDM, dan ada beberapa fasilitas-fasilitas yang masih kurang. Akibat
banyaknya narapidana residivis penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri yang
xii
mengulangi perbuatannya ada beberapa faktor yaitu kurangnya kesadaran dalam diri
sendiri oleh narapidana tersebut, faktor ekonomi dan lingkungan. Dalam keberhasilan
suatu binaan tidak terlepas dari kerjasama antara pihak LAPAS dengan narapidana
agar pembinaan yang dilakuan dapat berhasil dengan maksimal, pembinaan tersebut
dilakukan agar narapidana menyadari kesalahnnya bahwa perbuatan tersebut dapat
merugikan dirinya sendiri dan merugikan orang lain, memberikan efek jera kepada
narapidana agar tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali dan dapat diterima
dengan baik dilingkungan masyarakat setelah masa hukumannya selesai.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan analisis yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai “Peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Dalam
Membina Narapidana Residivis Penyalahguna Narkotika Untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(studi kasus di LAPAS Kelas II A Watampone)” dan faktor-faktor yang
mempengaruhi narapidana mengulangi kejahatannya kembali setelah bebas. Ada
beberapa hal yang dapat penulis tarik sebagai kesimpulan yaitu
1. Cara pelaksanaan pembinaan narapidana residivis di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah melakukan pembinaan yang
sangat baik dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
dengan cara melalui tahap-tahap pembinaan narapidana, serta sarana dan
prasarana dalam menunjang pembinaan-pembinaan yang dilakukan di
LAPAS Kelas II A Watampone. Upaya-uaya yang dilakukan untuk
mengatasi terjadinya residivis yaitu dengan melakukan pembinaan yang
ekstra sehingga dapat membuat narapidana residivis jerah dan menyadari
kesalahannya sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi.
Memberikan program-program pelatihan bagi narapidana dengan tujuan
untuk memberikan keterampilan kepada narapidan guna bekal modal kerja
selepas menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi narapidana untuk melakukan
pengulangan kejahatan (residivis) diantaranya yaitu stigmatiasi dari
masyarakat, pengaruh lingkungan sekitar, faktor ekonomi, dan yang paling
berpengaruh besar yaitu kembali pada diri sendiri atau kesadaran diri
mantan narapidana tersebut.
B. implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud yaitu sebagai berikut:
1. Pihak LAPAS sebaiknya melengkapi sarana dan prasarana yang belum ada
dan membangun blok hunian untuk narapidana
2. Pembinaan terhadap narapidana residivis sebaiknya lebih difokuskan agar
narapidana residivis benar-benar menyadari perbuatannya, dan menyadari
bahwa perbuatannya tersebut merugikan diri sendiri, merugikan negara,
dan merugikan lingkungan sekitar atau masyarakat sekitar seperti
munculnya rasa takut masyarakatat terhadap mantan narapidana yang telah
bebas dari masa pidananya.
3. LAPAS Kelas II A Watampone hendaknya meningkatkan kerja sama
terhadap instansi-instansi, serta melibatkan pemuka agama dalam
pembinaan karena menurut saya peran agama sangatlah penting dalam
memberika pembinan agama ini dapat merubah pandangan pada
kehidupan duniawi, serta dapat mengoptimalkan proses pembinaan
terutama terhadap narapidana residivis penyalahguna narkotika.
Ketersediaan
| SSYA20200123 | 123/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
123/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
