Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Lanjut Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone (Suatu Tinjauan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.
Deby Tri Salam/ 01. 16.4167 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Lanjut
Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIAWatampone (Suatu Tinjauan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Pokok
permasalahan adalah pada pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia
(lansia) masih perlu pembenahan mengenai sarana dan prasarana yang ada di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Adapun masalah ini dianalisis
menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa data
tertulis maupun lisan yang didapatkan dengan cara melakukan wawancara dan
dokumentasi dan jenis penelitian ini adalah jenis pendekatan lapangan dengan
menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pembinaan terhadap narapidana lanjut usia yang diberikan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone kepada WBP khususnya kepada narapidana
lanjut usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 dan faktor-faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Lapas dalam proses pembinaan
narapidana lanjut usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018, tetapi ada beberapa kendala
yaitu keterbatasan dan perlu pembenahan mengenai sarana dan prasarana khususnya
menyediaan air bersih di Lapas. dan kurangnya SDM yang menangani khusus
narapidana lanjut usia. Hal tersebut tentu menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia.
A.Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah penulis uraikan dalam Bab III mengenai“
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia (LANSIA) di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone (Suatu Tinjauan Peraturan Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan
Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia)”. Ada beberapa hal yang dapat
penulis tarik sebagai kesimpulan yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah melakukan pembinaan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dan Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan
Narapidana Lanjut Usia). Namun dalam pelaksanaan pembinaan
narapidana lanjut usia masih ada kekurangan yang perlu dibenahi
mengenai Sarana dan Prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone yaitu penyediaan air bersih yang masih kurang
dan hanya memiliki satu kamar untu narapidana lanjut usia sedangkan
narapidana lanjut usia yaitu sebanyak sembilan orang.
2. Mengenai faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana lanjut usia ada beberapa yaitu
a. Faktor pendukung seperti dalam pelaksanaan pembinaan adalah
petugas telah melaksanakan tugas pembinaan sesuai dengan SOP
yang berlaku.
b. Faktor penghambat yaitu keterbatasan dan perlu pembenahan
mengenai sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Watampone, kurangnya SDM yang menangani khusus narapidana
lanjut usia dan tidak semua warga binaan lanjut usia bersedia
mengikuti program pembinaan karena kondisi fisik menurun.
B. Saran
1. Sebaiknya Lapas Watampone memiliki tempat yang lebih layak untuk
narapidana lanjut usia karena tempat yang disediakan tidak cukup untuk
narapidana yang telah lanjut usia, fasilitas sumber air bersih dan
penyediaan sarana dan prasarana lebih lengkap.
2. Pihak lapas watampone sebaiknya menambah SDM yang lebih khusus
menangani narapidana lanjut usia agar narapidana lanjut usia dapat lebih
di perhatikan serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih
maksimal karena ada beberapa narapidana lanjut usia yang lemah.
Usia (Lansia) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIAWatampone (Suatu Tinjauan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Pokok
permasalahan adalah pada pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia
(lansia) masih perlu pembenahan mengenai sarana dan prasarana yang ada di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone. Adapun masalah ini dianalisis
menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa data
tertulis maupun lisan yang didapatkan dengan cara melakukan wawancara dan
dokumentasi dan jenis penelitian ini adalah jenis pendekatan lapangan dengan
menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pembinaan terhadap narapidana lanjut usia yang diberikan oleh Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone kepada WBP khususnya kepada narapidana
lanjut usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 dan faktor-faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Lapas dalam proses pembinaan
narapidana lanjut usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018, tetapi ada beberapa kendala
yaitu keterbatasan dan perlu pembenahan mengenai sarana dan prasarana khususnya
menyediaan air bersih di Lapas. dan kurangnya SDM yang menangani khusus
narapidana lanjut usia. Hal tersebut tentu menjadi faktor penghambat dalam
pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia.
A.Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah penulis uraikan dalam Bab III mengenai“
Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia (LANSIA) di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone (Suatu Tinjauan Peraturan Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan
Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia)”. Ada beberapa hal yang dapat
penulis tarik sebagai kesimpulan yaitu:
1. Dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah melakukan pembinaan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dan Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan
Narapidana Lanjut Usia). Namun dalam pelaksanaan pembinaan
narapidana lanjut usia masih ada kekurangan yang perlu dibenahi
mengenai Sarana dan Prasarana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone yaitu penyediaan air bersih yang masih kurang
dan hanya memiliki satu kamar untu narapidana lanjut usia sedangkan
narapidana lanjut usia yaitu sebanyak sembilan orang.
2. Mengenai faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana lanjut usia ada beberapa yaitu
a. Faktor pendukung seperti dalam pelaksanaan pembinaan adalah
petugas telah melaksanakan tugas pembinaan sesuai dengan SOP
yang berlaku.
b. Faktor penghambat yaitu keterbatasan dan perlu pembenahan
mengenai sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Watampone, kurangnya SDM yang menangani khusus narapidana
lanjut usia dan tidak semua warga binaan lanjut usia bersedia
mengikuti program pembinaan karena kondisi fisik menurun.
B. Saran
1. Sebaiknya Lapas Watampone memiliki tempat yang lebih layak untuk
narapidana lanjut usia karena tempat yang disediakan tidak cukup untuk
narapidana yang telah lanjut usia, fasilitas sumber air bersih dan
penyediaan sarana dan prasarana lebih lengkap.
2. Pihak lapas watampone sebaiknya menambah SDM yang lebih khusus
menangani narapidana lanjut usia agar narapidana lanjut usia dapat lebih
di perhatikan serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih
maksimal karena ada beberapa narapidana lanjut usia yang lemah.
Ketersediaan
| SSYA20200202 | 202/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
202/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
