Implementasi Kesepakatan Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone No: 01/MOU- PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone
Indah Safitriyani M/01.16.4128 - Personal Name
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan merupakan peraturan mengenai lalu lintas, namun terkhusus mengenai
pelajar pemerintah membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk
tertulis untuk memaksimalkan pembinaan pendidikan lalu lintas kepada pelajar.
Keefektivan mengenai pelaksanaan hal ini dapat dilihat pada Implementasi
Kesepakatan Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan
Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
wilayah Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Kesepakatan Bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam pembinaan pendidikan masyarakat lalu
lintas dan penindakan hukum bagi pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone dan
Kendala dalam pengimpementasian MOU tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
Research) atau disebut juga sebagai penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan
penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris, maka data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber
utama atau data yang diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa wawancara
dengan pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone, Sekolah, Pelajar serta melakukan observasi dengan
melihat keadaan dan kondisi di Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Dinas
Pendidikan. Sedangkan data sekunder berupa buku teks yang memuat prinsip-
prinsip dasar ilmu serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kesepakatan
Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone
terdapat
dua
pendapat
tingkat
keefektivannya
yaitu.
Dinas
Pendidikan
menganggap pengimplementasian yang berbasis Pendidikan hasilnya tidak dapat
diketahui hanya dalam jangka waktu yang sebentar karena bisa jadi dampaknya
akan terlihat pada beberapa tahun yang akan datang. Sedangkan anggapan
Satlantas pengimplementasian MOU ini telah berjalan cukup baik dengan
berbagai upaya yang dilakukan, dan juga data kecelakaan yang disebabkan oleh
xii
anak yang dibawah umur perlahan berkurang walaupun masih ada yang
ditemukan
melanggar
setidaknya
sudah
ada
upaya
untuk
menanamkan
pemahaman akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam mengimplementasikan suatu kesepakatan tidak dipungkiri adanya
kendala yang dihadapi Satuan Lalu Lintas dan Dinas Pendidikan dalam
menerapkan kesepakatan tersebut diantaranya yaitu, kurangnya kesadaran hukum
masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas, kebutuhan dan faktor budaya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan yaitu :
1. Dalam Pengimplementasian MOU ini telah dilakukan berbagai upaya oleh
kedua belah pihak baik oleh pihak Dinas Pendidikan dan Satuan Lalu
Lintas Polres Bone keduanya berkoordinasi satu sama lain mengenai
pembinaan, pengawasan tentang aturan dalam berlalu lintas, membentuk
kegiatan ekstrakurikurel seperti PKS pada jenjang SMP dan SMA dan
Pocil pada jenjang SD serta taman polisi anak pada jenjang TK, Safety
reading, kampanye keselamatan dan Road Safety Partnership Action,
Kemudian diselipkan materi Integrasi Pemahaman LaluLintas di salah satu
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan berbagai upaya
tindakan oleh Satlantas terhadap pendidikan masyarakat yaitu dengan cara
bersosialisasi langsung kekompleks tempat peristirahatan tukang ojek, di
pasar, dan juga melalui mobil penerangan serta media cetak. Namun
tingkat keefektifannya menurut kedua belah pihak berbeda karena Dinas
Pendidikan menganggap pengimplementasian yang berbasis Pendidikan
hasilnya tidak dapat diketahui hanya dalam jangka waktu yang sebentar
karena bisa saja dampaknya akan terlihat pada beberapa tahun yang akan
datang, Sedangkan anggapan Satlantas pengimplementasian MOU ini
telah berjalan cukup baik dengan berbagai upaya yang dilakukan, dan juga
data kecelakaan yang disebabkan oleh anak yang dibawah umur perlahan
berkurang walaupun masih ada yang ditemukan melanggar setidaknya ada
upaya untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya tertib berlalulintas.
2. Dalam pengimplementasian Kesepakatan bersama Satuan Lalu Lintas
Kabupaten Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone NO:01/MOU-PEMKAB BONE/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
Wilayah Kabupaten Bone terkendala oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, karena keterbatasan sarana dan fasilitas, faktor kebutuhan, dan karena faktor budaya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Kesepakatan bersama Satuan Lalu Lintas Kabupaten Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone NO:01/MOU-PEMKAB BONE/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
Wilayah Kabupaten Bone yang disajikan, maka peneliti memberikan saran
sebagai berikut.
1. Bagi pihak pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap kebutuhan
fasilitas dan sarana yang dibutuhkan, contohnya saja mengadakan fasilitas
bus sekolah agar lebih memudahkan akses untuk siswa-siswi dalam
aktivitasnya.
2. Bagi guru atau pihak sekolah agar lebih meningkatkan koordinasi dengan
pihak Satuan Lalu Lintas untuk lebih rutin memberikan penyuluhan tertib lalu lintasbkepada anak sekolah.Sedangkanndalamnnpelaksanaan pembelajaran kesadaran lalu lintas yang terintegrasi dengan pembelajaran PKn seharusnya lebih mengoptimalkan dalam memberikan materi serta
penerapan materi dalam mengajar, selain itu guru dapat meningkatkan
kemampuannya dalam menggunakan media pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif agar siswa dapat dengan mudah memahami pembelajaran yang diberikan oleh guru dan siswa lebih bersemangat untuk menerapkannya. Dan juga pihak sekolah tidak menyediakan parkiran
untuk anak sekolah.
3. Bagi pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara
terus-menerus rutin agar peserta didik mendapat pengetahuan lebih tentang
pendidikan kesadaran lalu lintas, dan juga menegakkan hokum secara adil
tanpa memandang status social dan status kekerabatan.
4. Bagi Orang Tua diharapkan kerjasama untuk terealisasinya seluruh
ketentuan yang berlaku karena walaupun pihak Kepolisian dan Dinas
Pendidikan juga guru di sekolah berupaya segala cara namun orang tua
juga tidak membantu maka segala tindakan akan terkendala. Orang tua
juga harus mengawasi anaknya misalnya memberikan batasan dalam hal
kepemilikan kendaraan. Serta memastikan pengawasan dari rumah kesekolah, kemudian peran polisi dalam perjalanan dari rumah kesekolah begitupun saat pulang sekolah dan guru yang menjadi pengawas dan pembinaan ketika di sekolah. Seluruh ketentuan akan terealisasi apabila
peran ketiga pihak ini saling bersinergi.
5. Bagi siswa setelah mendapatkan pendidikan kesadaran lalu lintas yang
terintegrasi dalam pembelajran PKn maupun dari pembinaan serta
pengawasan Satuan Lalu Lintas agar lebih meningkatkan kesadaran dan
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta siswa juga harus mampu
menjaga pergaulannya dan membatasi hal-hal yang seharusnya tidak
mereka lakukan diusia yang masih dini dalam hal ini berkendara motor.
Jalan merupakan peraturan mengenai lalu lintas, namun terkhusus mengenai
pelajar pemerintah membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk
tertulis untuk memaksimalkan pembinaan pendidikan lalu lintas kepada pelajar.
Keefektivan mengenai pelaksanaan hal ini dapat dilihat pada Implementasi
Kesepakatan Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan
Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
wilayah Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Kesepakatan Bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam pembinaan pendidikan masyarakat lalu
lintas dan penindakan hukum bagi pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone dan
Kendala dalam pengimpementasian MOU tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
Research) atau disebut juga sebagai penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan
penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris, maka data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dari sumber
utama atau data yang diperoleh langsung dilokasi penelitan berupa wawancara
dengan pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone, Sekolah, Pelajar serta melakukan observasi dengan
melihat keadaan dan kondisi di Satuan Lalu Lintas Polres Bone dan Dinas
Pendidikan. Sedangkan data sekunder berupa buku teks yang memuat prinsip-
prinsip dasar ilmu serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kesepakatan
Bersama Kepolisian Resort Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
No: 01/MOU-PEMKAB Bone/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat
Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam wilayah Kabupaten Bone
terdapat
dua
pendapat
tingkat
keefektivannya
yaitu.
Dinas
Pendidikan
menganggap pengimplementasian yang berbasis Pendidikan hasilnya tidak dapat
diketahui hanya dalam jangka waktu yang sebentar karena bisa jadi dampaknya
akan terlihat pada beberapa tahun yang akan datang. Sedangkan anggapan
Satlantas pengimplementasian MOU ini telah berjalan cukup baik dengan
berbagai upaya yang dilakukan, dan juga data kecelakaan yang disebabkan oleh
xii
anak yang dibawah umur perlahan berkurang walaupun masih ada yang
ditemukan
melanggar
setidaknya
sudah
ada
upaya
untuk
menanamkan
pemahaman akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam mengimplementasikan suatu kesepakatan tidak dipungkiri adanya
kendala yang dihadapi Satuan Lalu Lintas dan Dinas Pendidikan dalam
menerapkan kesepakatan tersebut diantaranya yaitu, kurangnya kesadaran hukum
masyarakat, keterbatasan sarana dan fasilitas, kebutuhan dan faktor budaya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan yaitu :
1. Dalam Pengimplementasian MOU ini telah dilakukan berbagai upaya oleh
kedua belah pihak baik oleh pihak Dinas Pendidikan dan Satuan Lalu
Lintas Polres Bone keduanya berkoordinasi satu sama lain mengenai
pembinaan, pengawasan tentang aturan dalam berlalu lintas, membentuk
kegiatan ekstrakurikurel seperti PKS pada jenjang SMP dan SMA dan
Pocil pada jenjang SD serta taman polisi anak pada jenjang TK, Safety
reading, kampanye keselamatan dan Road Safety Partnership Action,
Kemudian diselipkan materi Integrasi Pemahaman LaluLintas di salah satu
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan berbagai upaya
tindakan oleh Satlantas terhadap pendidikan masyarakat yaitu dengan cara
bersosialisasi langsung kekompleks tempat peristirahatan tukang ojek, di
pasar, dan juga melalui mobil penerangan serta media cetak. Namun
tingkat keefektifannya menurut kedua belah pihak berbeda karena Dinas
Pendidikan menganggap pengimplementasian yang berbasis Pendidikan
hasilnya tidak dapat diketahui hanya dalam jangka waktu yang sebentar
karena bisa saja dampaknya akan terlihat pada beberapa tahun yang akan
datang, Sedangkan anggapan Satlantas pengimplementasian MOU ini
telah berjalan cukup baik dengan berbagai upaya yang dilakukan, dan juga
data kecelakaan yang disebabkan oleh anak yang dibawah umur perlahan
berkurang walaupun masih ada yang ditemukan melanggar setidaknya ada
upaya untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya tertib berlalulintas.
2. Dalam pengimplementasian Kesepakatan bersama Satuan Lalu Lintas
Kabupaten Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone NO:01/MOU-PEMKAB BONE/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
Wilayah Kabupaten Bone terkendala oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, karena keterbatasan sarana dan fasilitas, faktor kebutuhan, dan karena faktor budaya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Implementasi Kesepakatan bersama Satuan Lalu Lintas Kabupaten Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone NO:01/MOU-PEMKAB BONE/I/2019 tentang Pembinaan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dan Penindakan Hukum Bagi Pelajar dalam
Wilayah Kabupaten Bone yang disajikan, maka peneliti memberikan saran
sebagai berikut.
1. Bagi pihak pemerintah seharusnya lebih peduli terhadap kebutuhan
fasilitas dan sarana yang dibutuhkan, contohnya saja mengadakan fasilitas
bus sekolah agar lebih memudahkan akses untuk siswa-siswi dalam
aktivitasnya.
2. Bagi guru atau pihak sekolah agar lebih meningkatkan koordinasi dengan
pihak Satuan Lalu Lintas untuk lebih rutin memberikan penyuluhan tertib lalu lintasbkepada anak sekolah.Sedangkanndalamnnpelaksanaan pembelajaran kesadaran lalu lintas yang terintegrasi dengan pembelajaran PKn seharusnya lebih mengoptimalkan dalam memberikan materi serta
penerapan materi dalam mengajar, selain itu guru dapat meningkatkan
kemampuannya dalam menggunakan media pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif agar siswa dapat dengan mudah memahami pembelajaran yang diberikan oleh guru dan siswa lebih bersemangat untuk menerapkannya. Dan juga pihak sekolah tidak menyediakan parkiran
untuk anak sekolah.
3. Bagi pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan sosialisasi secara
terus-menerus rutin agar peserta didik mendapat pengetahuan lebih tentang
pendidikan kesadaran lalu lintas, dan juga menegakkan hokum secara adil
tanpa memandang status social dan status kekerabatan.
4. Bagi Orang Tua diharapkan kerjasama untuk terealisasinya seluruh
ketentuan yang berlaku karena walaupun pihak Kepolisian dan Dinas
Pendidikan juga guru di sekolah berupaya segala cara namun orang tua
juga tidak membantu maka segala tindakan akan terkendala. Orang tua
juga harus mengawasi anaknya misalnya memberikan batasan dalam hal
kepemilikan kendaraan. Serta memastikan pengawasan dari rumah kesekolah, kemudian peran polisi dalam perjalanan dari rumah kesekolah begitupun saat pulang sekolah dan guru yang menjadi pengawas dan pembinaan ketika di sekolah. Seluruh ketentuan akan terealisasi apabila
peran ketiga pihak ini saling bersinergi.
5. Bagi siswa setelah mendapatkan pendidikan kesadaran lalu lintas yang
terintegrasi dalam pembelajran PKn maupun dari pembinaan serta
pengawasan Satuan Lalu Lintas agar lebih meningkatkan kesadaran dan
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta siswa juga harus mampu
menjaga pergaulannya dan membatasi hal-hal yang seharusnya tidak
mereka lakukan diusia yang masih dini dalam hal ini berkendara motor.
Ketersediaan
| SSYA2020060 | 60/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
