Strategi Baznas Kabupaten Bone Terhadap Pemetaan Mustahik (Penerima Zakat)
Ega Wati/01.16.3049 - Personal Name
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bone adalah suatu
lembaga yang resmi dibentuk pemerintah dimana pengurusnya dilantik oleh Bupati
Bone yang tugasnya untuk menghimpun serta mendistribusikan Zakat, Infaq,
Shadaqah (ZIS) serta waqaf dan dana sosial lainnya. Penentuan mustahik atau
penerima zakat sangat penting hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahan dalam
pendistribusian yang akan berdampak pada gagalnya dalam mensejahterakan
mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi yang digunakan
BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahiknya. Dan apa saja model
pemetaan mustahik penerima zakatanya. Strategi yang dimaksud disini adalah usaha
BAZNAS Kabupaten Bone dalam penyaluran atau distribusi zakatnya lebih tersusun,
terorganisir dan optimal sehingga diberikan kepada mustahik yang benar-benar
berhak. Pemetaan mustahik yang dimaksud disini adalah mengelompokkan atau
membagi mustahik sesuai dengan kriteria dan kebutuhannya. Jenis penelitian yang
digunakan ialah penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan
ilmu kesyariahan atau hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan pada
teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi yang digunakan
BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahik berasal dari pusat yang
kemudian dikembangkan oleh BAZNAS tetapi tetap mengacu pada program-program
dari pusat, kemudian cara untuk memetakan mustahiknya yaitu pertama-tama harus
mengumpulkan informasi data calon mustahik yang didapat dari masyarakat atau dari
mitra BAZNAS seperti aparat TNI; BABINSA; Statistik; dinas sosial dan lain-lain,
kemudian data tersebut disampaikan kepada kepala staf untuk diparaf, setelah itu
disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi, kemudian dillakukan survey yang
diajukan kepada bidang pendistribusian untuk didisposisi oleh ketua dua, setelah
dilakukan survey hasilnya dilaporkan kembali mengenai kondisi calon mustahik dan
bantuan apa yang diperlukan dan selanjutnya mengkategorikan mustahik tersebut.
Model pemetaan mustahik penerima zakat di BAZNAS Kabupaten Bone ada 6 yang
dibedakan berdasarkan kebutuhan dari mustahik tersebut. Adapun modelnya antara
lain ialah Bone sejahtera, Bone cerdas, Bone sehat, Bone peduli, Bone taqwa, dan
Bone menyantuni.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahik berasal dari
pusat yang kemudian dikembangkan oleh BAZNAS tetapi tetap mengacu pada
program-program dari pusat, cara untuk memetakan mustahiknya yaitu
pertama-tama harus mengumpulkan informasi data calon mustahik yang
didapat dari masyarakat atau informasi dari mitra kerja sama BAZNAS seperti
aparat TNI; BABINSA; Statistik; dinas sosial dan lain-lain, kemudian data
tersebut disampaikan kepada kepala staf untuk diparaf, setelah itu disampaikan
kepada pimpinan untuk didisposisi, kemudian survey yang diajukan kepada
bidang pendistribusian untuk didisposisi oleh ketua 2, setelah dilakukan survey
hasilnya dilaporkan kembali mengenai kondisi calon mustahik dan bantuan apa
yang diperlukan dan mengkategorikan mustahik tersebut.
2. Model pemetaan mustahik penerima zakat di BAZNAS Kabupaten Bone ada 6
yaitu Bone Cerdas, Bone sehat, Bone Peduli, Bone Taqwa, Bone sejahtera, dan
Bone Menyantuni. Bone cerdas diberikan kepada mustahik yang
membutuhkan biaya sekolah namun kondisi ekonomi yang tidak mampu maka
BAZNAS memberikan biaya pendidikan ataupun alat tulis menulis, Bone sehat
diberikan kepada mustahik dalam kategori fakir dan miskin yang
membutuhkan biaya pengobatan tetapi tidak mampu membayar biaya
pengobatannya biasanya pihak keluarga ataupun pihak rumah sakit yang
memasukkan data agar mustahik yang
bersangkutan diberi bantuan. Bone peduli diberikan kepada mustahik yang
terkena bencana alam seperti bencana banjir, kebakaran dan lain sebagainya,
BAZNAS juga memberikan semangat dan motivasi kepada mustahik yang
terdampak bencana. Bone taqwa adalah model pemetaan mustahik untuk
kegiatan-kegiatan yang berbau keagamaan seperti seminar, pelatihan da’i atau
dai’yah, dan lain-lain. Bone Sejahtera diberikan kepada mustahik yang
memiliki kemampuan berusaha atau yang memiliki skill namun tidak memiliki
modal maka akan diberikan bantuan berupa modal untuk berusaha, dan yang
terakhir Bone menyantuni adalah bantuan berupa santunan-santunan kepada
anak yatim, santunan kepada fakir miskin; dan santunan-santunan lainnya.
B. Saran
Dari kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Untuk pihak BAZNAS Kabupaten Bone sebaiknya lebih memperhatikan lagi
dalam pemetaan mustahiknya terutama pada mustahik yang menerima zakat
produktif yang dalam hal ini pada model pemetaan Bone Sejahtera agar
diberikan pelatihan khusus atau binaan dalam mengelola usaha yang dijalankan,
agar mustahik penerima zakat ini diharapkan dapat menjadi muzaki di
kemudian hari, dan diharapkan dapat menjadi pribadi yang mandiri baik
ekonomi, dan apat meningkatkan kesadaran beragama serta ukhuwah islamiah
dan nilai spiritualnya, serta pintu-pintu kemungkaran karenat kesulitan ekonomi
akan semakin kecil atau dipersempit.
2. Untuk penelitian selanjutnya apabila meneliti hal yang serupa, maka diharapkan
untuk menentukan indikator-indikator yang lain yang tidak dicantunkan dalam
penelitian ini.
C. Implikasi
1. Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone dapat meningkatkan atau menambah
kendaraan dinas dan tenaga kerjanya agar dapat mendorong kinerja BAZNAS
Kabupaten Bone lebih maksimal dan masyarakat di daerah-daerah terpencil
dapat terdata dan diberikan bantuan, baik bantuan produktif maupun bantuan
konsumtif.
Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone mengadakan sosialisasi disetiap daerah di
Kabupaten Bone supaya kehadiran Lembaga BAZNAS Kabupaten Bone dapat terus
eksis dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat atau calon mustahik yang
membutuhkan bantuan.
lembaga yang resmi dibentuk pemerintah dimana pengurusnya dilantik oleh Bupati
Bone yang tugasnya untuk menghimpun serta mendistribusikan Zakat, Infaq,
Shadaqah (ZIS) serta waqaf dan dana sosial lainnya. Penentuan mustahik atau
penerima zakat sangat penting hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahan dalam
pendistribusian yang akan berdampak pada gagalnya dalam mensejahterakan
mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi yang digunakan
BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahiknya. Dan apa saja model
pemetaan mustahik penerima zakatanya. Strategi yang dimaksud disini adalah usaha
BAZNAS Kabupaten Bone dalam penyaluran atau distribusi zakatnya lebih tersusun,
terorganisir dan optimal sehingga diberikan kepada mustahik yang benar-benar
berhak. Pemetaan mustahik yang dimaksud disini adalah mengelompokkan atau
membagi mustahik sesuai dengan kriteria dan kebutuhannya. Jenis penelitian yang
digunakan ialah penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan pendekatan
ilmu kesyariahan atau hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan pada
teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa strategi yang digunakan
BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahik berasal dari pusat yang
kemudian dikembangkan oleh BAZNAS tetapi tetap mengacu pada program-program
dari pusat, kemudian cara untuk memetakan mustahiknya yaitu pertama-tama harus
mengumpulkan informasi data calon mustahik yang didapat dari masyarakat atau dari
mitra BAZNAS seperti aparat TNI; BABINSA; Statistik; dinas sosial dan lain-lain,
kemudian data tersebut disampaikan kepada kepala staf untuk diparaf, setelah itu
disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi, kemudian dillakukan survey yang
diajukan kepada bidang pendistribusian untuk didisposisi oleh ketua dua, setelah
dilakukan survey hasilnya dilaporkan kembali mengenai kondisi calon mustahik dan
bantuan apa yang diperlukan dan selanjutnya mengkategorikan mustahik tersebut.
Model pemetaan mustahik penerima zakat di BAZNAS Kabupaten Bone ada 6 yang
dibedakan berdasarkan kebutuhan dari mustahik tersebut. Adapun modelnya antara
lain ialah Bone sejahtera, Bone cerdas, Bone sehat, Bone peduli, Bone taqwa, dan
Bone menyantuni.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi BAZNAS Kabupaten Bone dalam pemetaan mustahik berasal dari
pusat yang kemudian dikembangkan oleh BAZNAS tetapi tetap mengacu pada
program-program dari pusat, cara untuk memetakan mustahiknya yaitu
pertama-tama harus mengumpulkan informasi data calon mustahik yang
didapat dari masyarakat atau informasi dari mitra kerja sama BAZNAS seperti
aparat TNI; BABINSA; Statistik; dinas sosial dan lain-lain, kemudian data
tersebut disampaikan kepada kepala staf untuk diparaf, setelah itu disampaikan
kepada pimpinan untuk didisposisi, kemudian survey yang diajukan kepada
bidang pendistribusian untuk didisposisi oleh ketua 2, setelah dilakukan survey
hasilnya dilaporkan kembali mengenai kondisi calon mustahik dan bantuan apa
yang diperlukan dan mengkategorikan mustahik tersebut.
2. Model pemetaan mustahik penerima zakat di BAZNAS Kabupaten Bone ada 6
yaitu Bone Cerdas, Bone sehat, Bone Peduli, Bone Taqwa, Bone sejahtera, dan
Bone Menyantuni. Bone cerdas diberikan kepada mustahik yang
membutuhkan biaya sekolah namun kondisi ekonomi yang tidak mampu maka
BAZNAS memberikan biaya pendidikan ataupun alat tulis menulis, Bone sehat
diberikan kepada mustahik dalam kategori fakir dan miskin yang
membutuhkan biaya pengobatan tetapi tidak mampu membayar biaya
pengobatannya biasanya pihak keluarga ataupun pihak rumah sakit yang
memasukkan data agar mustahik yang
bersangkutan diberi bantuan. Bone peduli diberikan kepada mustahik yang
terkena bencana alam seperti bencana banjir, kebakaran dan lain sebagainya,
BAZNAS juga memberikan semangat dan motivasi kepada mustahik yang
terdampak bencana. Bone taqwa adalah model pemetaan mustahik untuk
kegiatan-kegiatan yang berbau keagamaan seperti seminar, pelatihan da’i atau
dai’yah, dan lain-lain. Bone Sejahtera diberikan kepada mustahik yang
memiliki kemampuan berusaha atau yang memiliki skill namun tidak memiliki
modal maka akan diberikan bantuan berupa modal untuk berusaha, dan yang
terakhir Bone menyantuni adalah bantuan berupa santunan-santunan kepada
anak yatim, santunan kepada fakir miskin; dan santunan-santunan lainnya.
B. Saran
Dari kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Untuk pihak BAZNAS Kabupaten Bone sebaiknya lebih memperhatikan lagi
dalam pemetaan mustahiknya terutama pada mustahik yang menerima zakat
produktif yang dalam hal ini pada model pemetaan Bone Sejahtera agar
diberikan pelatihan khusus atau binaan dalam mengelola usaha yang dijalankan,
agar mustahik penerima zakat ini diharapkan dapat menjadi muzaki di
kemudian hari, dan diharapkan dapat menjadi pribadi yang mandiri baik
ekonomi, dan apat meningkatkan kesadaran beragama serta ukhuwah islamiah
dan nilai spiritualnya, serta pintu-pintu kemungkaran karenat kesulitan ekonomi
akan semakin kecil atau dipersempit.
2. Untuk penelitian selanjutnya apabila meneliti hal yang serupa, maka diharapkan
untuk menentukan indikator-indikator yang lain yang tidak dicantunkan dalam
penelitian ini.
C. Implikasi
1. Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone dapat meningkatkan atau menambah
kendaraan dinas dan tenaga kerjanya agar dapat mendorong kinerja BAZNAS
Kabupaten Bone lebih maksimal dan masyarakat di daerah-daerah terpencil
dapat terdata dan diberikan bantuan, baik bantuan produktif maupun bantuan
konsumtif.
Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone mengadakan sosialisasi disetiap daerah di
Kabupaten Bone supaya kehadiran Lembaga BAZNAS Kabupaten Bone dapat terus
eksis dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat atau calon mustahik yang
membutuhkan bantuan.
Ketersediaan
| SFEBI20210232 | 232/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
232/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
