Ijtihad Imam Ahmad Bin Hanbal Terhadap Manipulasi Haid Dalam Masa Iddah

No image available for this title
Skripsi ini berjudul tentang “Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal terhadap
manipulasi haid dalam masa iddah”. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
hukum terhadap memanipulasi haid dengan cara mengonsumsi obat-obatan untuk
mempercepat maupun memperlambat datangnya haid yang dilakukan dalam masa
iddah (iddah tiga kali quru) berdasarkan ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian pustaka (library
researct), yaitu suatu metode yang digunakan dengan jalan menelaah buku-buku
sebagai sumber datanya serta karya tulis ilmiah lain yang memiliki kaitan dengan
pembahasan penelitian penulis. Jenis penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan
data dan pendapat serta informasi tentang iddah dan kemajuan teknologi dengan
bantuan bermacam-macam sumber materi yang terdapat diperpustakaan, seperti
buku-buku, kitab-kitab, artikel-artikel serta catatan-catatan yang berkaitan dengan
masalah pokok yang penulis angkat. Dengan menggunakan pendekatan Teologis
Normatif, Fenomenologi, dan Historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi haid dengan cara
menggunakan obat-obatan untuk mempercepat maupun memperlambat datangnya
haid dalam masa iddah yang ditinjau dari ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal adalah
boleh-boleh saja dilakukan selama obat tersebut tidak memberikan efek negatif bagi
pemakainya serta yang bersangkutan memiliki izin dari suami atau mantan suaminya.
Meskipun pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tersebut tidak menyebutkan dan
menjelaskannya secara langsung terhadap penggunaanya dalam masa iddah namun
jika kita merujuk pada pendapat Mahibbuddin ath-Thabari bahwa hal tersebut dapat
pula diqiyaskan dalam masa iddah karena persamaan diantara keduanya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Masa iddah bagi perempuan yang masih mengalami haid
Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati
ataupun bercerai dari suaminya. Hal ini dimaksud untuk membuktikan
kekosongan rahim atau janinnya, sehingga tidak tercampur nasab keturunan
serta untuk memberi kesempatan rujuk kepada suami yang mentalak raj’i
(bukan talak ba’in/tiga) setelah tenang jiwanya dan hilang rasa marahnya demi
menjaga keutuhan tali perkawinan. Dalam surah al-Baqarah ayat 228 Allah
menetapkan iddah bagi wanita yang masih mengalami haid adalah tiga kali
quru, arti kata quru sendiri ulama berbeda pendapat diantaranya:
a. Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam satu riwayat berpendapat
bahwa kata quru tersebut dimaksudkan bersuci. Dengan demikian, iddah
wanita tercerai adalah tiga kali suci. Pendapat ini diriwayatkan dari Zaid
bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan segolongan tabi'in.
b. Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat bahwa
maksud kata "al-Qur'u" adalah haid dan ini diriwayatkan dari Abu Bakar,
Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Abbas. Demikian juga diriwayatkan dari
segolongan tabi'in. Berdasarkan ini iddah wanita yang tertalak tiga kali
haid. Diantara pendukung pendapat ini Ibnu Qudamah dan Ibnu
al-Qayyim.
2. ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal terhadap manipulasi haid dalam masa iddah
Ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal sangat jelas tertulis dalam kitab
al-Mugni yang ditulis oleh syekh Muwafiquddin ibnu Qudamah bahwa
penggunan obat-obatan untuk menghalangi haid boleh-boleh saja dilakukan
selama obat tersebut tidak memberikan efek negatif bagi pemakainya.
Meskipun tidak disebutkan secara langsung penggunaannya dalam masa iddah
namun jika kita mengacu pada pendapat Muhibbuddin ath-Thabari bahwa hal
tersebut dapat diqiyaskan kepada masa iddah berdasarkan persamaan diantara
keduanya.
B. Saran
Setelah menguraikan simpulan, maka selanjutnya peneliti akan mengajukan
saran. Adapun saran yang peneliti maksud adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan bagi wanita untuk tidak menggunakan obat haid kecuali dalam
keadaan darurat atau mendesak dikarenakan yang keluar dengan sifat alami
itu lebih baik.
2. Diharapkan bagi wanita yang ingin menggunakan obat haid sebaiknya terlebih
dahulu berkonsultasi dengan dokter, agar penggunaannya dapat disesuaikan
dengan keadaan tubuh yang bersangkutan sehingga meminimalisir hal-hal
yang tidak inginkan.
Ketersediaan
SSYA2021001616/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

16/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

masa iddah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top