Eksistensi Metode Penggalian Hukum (Ijtihad) Tentang Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi UU No. 1 Tahun 1974)
Muh.Syukur/01.16.1073 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Metode Penggalian Hukum (Ijtihad) Tentang
Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Siri dalam Perspektif
Hukum Islam (Studi UU No. 1 Tahun 1974). Pokok permasalahannya adalah (1).
Bagaimana eksistensi penggalian hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan
sebagai upaya penanggulangan nikah siri. (2). Bagaimana tinjauan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penaggulangan
nikah siri. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library reseach metode
pendekatan yang digunakan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis
normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan fikih. Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau refrensi baik dari
buku maupun media online. Teknik analisis data dilakukan melalui tiga tahapan,
yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan kesimpulan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
eksistensi penggalian hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya
penanggulangan nikah siri dan Bagaimana tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penaggulangan nikah siri.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum,
serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1). Eksistensi penggalian hukum
(ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penanggulangan nikah siri,
dalam lireratur hukum Islam pencatatan perkawinan ditetapkan berdasarkan ijtihad,
karena pencatatan perkawinan tidak diatur secara tegas dalam Al-Qur`an dan Hadis,
dari semua metode yang digunakan yakni, metode istihsan, metode qiyas, metode
maslahah mursalah dan metode saad al-dzariah pencatatan perkawinan sangat
dianjurkan, pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan, karena mempunyai
implikasi yuridis dari berbagai aspek sebagai akibat dari dilakukannya perkawinan
baik menyakut suami istri status anak dan aspek kepertadataan lainnya. (2).
pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2)
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang dilakukan apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan,
sah menurut hukum Islam, tetapi tidak diakui oleh negara.
A. Simpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Eksistensi metode penggalian
hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penanggulangan nikah
siri, dalam lireratur hukum Islam pencatatan perkawinan ditetapkan berdasarkan
ijtihad, karena pencatatan perkawinan tidak diatur secara tegas dalam Al-Qur`an dan
Hadis, dari semua metode yang digunakan yakni, metode istihsan, metode qiyas,
metode maslahah mursalah dan metode saad al-dzariah pencatatan perkawinan
sangat dianjurkan, pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan, karena
mempunyai implikasi yuridis dari berbagai aspek sebagai akibat dari dilakukannya
perkawinan baik menyakut suami istri status anak dan aspek kepertadataan lainnya.
(2). Pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat
(2) tiap-tiap perkawinan dicatat menrut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang dilakukan apabilah telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan,
adalah sah menurut hukum Islam, tetapi tidak diakui oleh negara.
B. Implikasi Penelitian
Perkawinan yang dilakukan harus ada pengawasan dari pengawai pencatat
nikah sehingga tidak ada lagi yang melakukan perkawinan siri, perkawinan siri
menurut hukum Islam karena hukumnya sah apabilah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan, namun tidak diakui oleh negara.
Penelitian diharapkan memiliki dampak kepada masyarakat agar dapat
memahami pentingnya pencatatan perkawinan, karena akan berdampak kepada suami
istri dan anak-anaknya dimasa depan.
Pencatatan Perkawinan Sebagai Upaya Penanggulangan Nikah Siri dalam Perspektif
Hukum Islam (Studi UU No. 1 Tahun 1974). Pokok permasalahannya adalah (1).
Bagaimana eksistensi penggalian hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan
sebagai upaya penanggulangan nikah siri. (2). Bagaimana tinjauan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penaggulangan
nikah siri. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library reseach metode
pendekatan yang digunakan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan teologis
normatif, pendekatan sosiologis, pendekatan fikih. Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau refrensi baik dari
buku maupun media online. Teknik analisis data dilakukan melalui tiga tahapan,
yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan kesimpulan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
eksistensi penggalian hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya
penanggulangan nikah siri dan Bagaimana tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penaggulangan nikah siri.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum,
serta Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1). Eksistensi penggalian hukum
(ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penanggulangan nikah siri,
dalam lireratur hukum Islam pencatatan perkawinan ditetapkan berdasarkan ijtihad,
karena pencatatan perkawinan tidak diatur secara tegas dalam Al-Qur`an dan Hadis,
dari semua metode yang digunakan yakni, metode istihsan, metode qiyas, metode
maslahah mursalah dan metode saad al-dzariah pencatatan perkawinan sangat
dianjurkan, pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan, karena mempunyai
implikasi yuridis dari berbagai aspek sebagai akibat dari dilakukannya perkawinan
baik menyakut suami istri status anak dan aspek kepertadataan lainnya. (2).
pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2)
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang dilakukan apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan,
sah menurut hukum Islam, tetapi tidak diakui oleh negara.
A. Simpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Eksistensi metode penggalian
hukum (ijtihad) tentang pencatatan perkawinan sebagai upaya penanggulangan nikah
siri, dalam lireratur hukum Islam pencatatan perkawinan ditetapkan berdasarkan
ijtihad, karena pencatatan perkawinan tidak diatur secara tegas dalam Al-Qur`an dan
Hadis, dari semua metode yang digunakan yakni, metode istihsan, metode qiyas,
metode maslahah mursalah dan metode saad al-dzariah pencatatan perkawinan
sangat dianjurkan, pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan, karena
mempunyai implikasi yuridis dari berbagai aspek sebagai akibat dari dilakukannya
perkawinan baik menyakut suami istri status anak dan aspek kepertadataan lainnya.
(2). Pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat
(2) tiap-tiap perkawinan dicatat menrut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang dilakukan apabilah telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan,
adalah sah menurut hukum Islam, tetapi tidak diakui oleh negara.
B. Implikasi Penelitian
Perkawinan yang dilakukan harus ada pengawasan dari pengawai pencatat
nikah sehingga tidak ada lagi yang melakukan perkawinan siri, perkawinan siri
menurut hukum Islam karena hukumnya sah apabilah memenuhi rukun dan syarat
perkawinan, namun tidak diakui oleh negara.
Penelitian diharapkan memiliki dampak kepada masyarakat agar dapat
memahami pentingnya pencatatan perkawinan, karena akan berdampak kepada suami
istri dan anak-anaknya dimasa depan.
Ketersediaan
| SSYA20200028 | 28/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
28/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
