Pelaksanaan Zakat Ayam Petelur Di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan zakat ayam petelur di
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Pokok permasalahanya adalah bagaimana
pemahaman masyarakat tentang zakat ayam petelur dan bagaimana tata cara
mengeluarkan zakat ayam petelur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologis normatif,
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosioekonomi. Data dalam penelitian ini
diperoleh melalui observasi, dokumen dan wawancara secara langsung kepada
masyarakat peternak ayam petelur di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat peternakan
ayam petelur mengenai zakat dari usaha ayam petelur ini dan tata cara mengeluarkan
zakat petelur ini. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum serta agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang zakat
ayam petelur masih kurang yang disebabkan oleh fakor pendidikan. Dan selain itu
kurangnya informasi yang didapatkan oleh peternak ayam petelur dari pihak yang
berwenang untuk menyampaikan mengenai zakat ayam petelur ini. Kemudian tata
cara pengeluaran yang dilakukan oleh masyarakat peternak ayam petelur di
Kecamatan Awangpone masih kurang sesuai dengan anjuran agama Islam. Sebagian
yang sudah melaksanakan sesuai dengan kadarnya 2,5 % namun pendistribuan tidak
disalurkan ke BAZNAS. Dan masih ada peternak yang mengeluarkan yang tidak
sesuain dengan ketentuan kadarnya hanya saja dengan niatan untuk menunaikan zakat
serta masih ada peternak mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan zakat fitrah tidak
berdasarkan dengan waktu memulai usaha. Dan bagi peternak yang belum
melaksanakan zakatnya mereka hanya mengeluarkan sadaqah sebagai rasa syukur
kepada Allah swt.
A. Simpulan
Setelah penulis menguraikan pembahasan-pembahasan dalam skripsi yang
berjudul “ PELAKSANAAN ZAKAT AYAM PETELUR DI KECAMATAN
AWANGPONE KABUPATEN BONE” tersebut di atas dapat penulis ambil
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat peternak ayam petelur masih kurang tentang zakat
ayam petelur. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pemahaman
masyarakat masih kurang dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan masyarakat
ayam petelur terhadap zakat ayam petelur disebabkan karena fakor pendidikan.
Selain iu juga kurangnya informasi yang didapatkan oleh peternak ayam petelur
dari pihak yang berwenang untuk menyampaikan tentang zakat ayam petelur
ini. Karena masyarakat hanya sering mendengarkan zakat fitrah dibulan
ramadhan dalam setiap tahunya namun kalau zakat ayam petelur mereka tidak
pernah dengar.
2. Tata cara pengeluaran zakat ayam petelur di Kecamatan Awangpone masih
kurang sesuai dengan anjuran agama. Sebagian yang sudah melaksanakan
zakat ayam petelur sesuai dengan kadarnya yaitu 2,5% namun pendistribuanya
tidak di lembaga badan amil zakat nasional (BAZNAS) padahal sudah
disiapkan oleh pemerintah setempat untuk penyaluran zakat. Bahkan ada
peternak ayam petelur ini mengeluarkan yang tidak sesuai dengan kadarnya
hanya dengan niatan saja untuk menunaikan zakatnya. Waktu mengeluarkan
zakat ayam petelur ketika cukup haul yaitu perputaran dalam setahun, peternak
3. masih ada mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan zakat fitrah tidak
berdasarkan dengan waktu memulai usaha. Dan peternak yang belum
melaksanakan zakatnya mereka hanya mengeluarkan sadaqah sebagai rasa
syukur kepada Allah swt.
B. Saran
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menyerahkan kepada
pihak-pihak yang peduli terhadap masyarakat Kecamatan Awangpone Kabupaten
Bone dalam membina masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan sebagai
berikut:
1. Pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah di Kecamatan Awangpone
harus menjadi mediator dan fasilitator yang aktif dalam pelaksanaan zakat di
Kecamatan Awangpone, BAZNAS sebagai badan amil zakat nasiona harus
melakukan sosialisasi peraturan zakat ayam petelur ini atau bersama para tokoh
agama ikut membantu masyarakat agar pengetahuan keagamaan masyarakat
menjadi lebih baik, baik dalam teoritis baik praktis.
2. Masyarakat Kecamatan Awangpone terutama peternak ayam petelur sebaiknya
tetap mengikuti pengajian-pengajian dan mendalami ilmu agama terutama
tentang zakat perniagaan yang berhubungan dengan ternak yang mereka
pelihara sesuai usaha termasuk usaha ayam petelur ini. Selain itu masyarakat
bisa memanfaatkan sosial media atau internet untuk mencari ceramah,
informasi tentang zakat perniagaan dari hasil ayam petelur ini.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
SSYA2020008484/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

84/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syarah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top