Pengawasan Terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Musdalifah/01.16.4169 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pengawasan Terhadap Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara.selanjutnya teknik
analisis bahan hukum yaitu suatu kegiatan yang di Lakukan penulis untuk
menentukan isi atau makna hukum yang di jadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi objek kajian .
Hasil penelitian menunjukkan bahwah pengawasan terhadap Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan bahwa dari sekian banyaknya jumlah klien pembebasan bersyarat
yang ada dibalai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone tentu tidak semua
berjalan efektif meskipun telah mendapatkan bimbingan dari pembimbing
kemasyarakatan (PK), adapun contoh pada tahun 2019 sebanyak 25 klien yang di
cabut pembebasan bersyaratnya di karenakan melakukan pelanggaran di antaranya
melakukan tindak pidana.Bentuk pengawasan terhadap klien pembebasan
bersyarat yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II
Watampone dengan memberikan bimbingan secara rutin kepada klien berupa
bimbingan kepribadian, penyuluhan hukum dan keintegrasian masyarakat
sehingga dapat berguna terhadap klien pasca pembebasan bersyarat berakhir dan
klien dapat diterima kembali dengan baik di lingkungan masyarakat. Adapun
Faktor-faktor yang berperan terhadap pengawasan terhadap pembebasan bersyarat
oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Watampone Dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diantaranya
sarana dan prasarana, dukungan dari pemerintah, keluarga atau penjamin,
masyarakat, keterbatasan pegawai dan biaya oprasional yang sangat minim, jarak
tempuh antara kantor balai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone dengan
tempat tinggal klien berada di luar wilayah kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam perspektif Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dari Tahun 2017
sampai dengan Tahun 2019, sebanyak 918 (Sembilan ratus delapan belas)
Klien pembebasan bersyarat. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 532 orang
yang masih melaksanakan bimbingan, 340 orang yang telah selesai
melaksanakan bimbingan, dan 46 orang yang pembebasan bersyaratnya
dicabut karena melakukan tindak pidana lagi. Dengan meningkatnya jumlah
klien yang pembebasan bersyaratnya dicabut pada Tahun 2017 sampai pada
Tahun 2019 menandakan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone belum
berjalan secara optimal. meskipun telah mendapatkan bimbingan dari
pembimbing kemasyarakatan. 2. Faktor-faktor dalam pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone
diantaranya dukungan dari pemerintah setempat dalam melakukan koordinasi,
keluarga atau penjamin klien, serta masyarakat. Adapun faktor
penghambatnya antara lainsarana dan prasarana berupa kendaraan dinas, biaya
operasioanal yang sangat minim, jarak tempuh antara Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dengan tempat tinggal klien
yang berada diluar wilayah Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dan maksimal dalam pengawasan
terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Klas II Watampone, penulis manyarankan agar Kepala Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone lebih meningkatkan kinerja
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta memaksimalkan sarana dan
prasarana berupa kendaraan dinas.
2. Memaksimalkan dana operasional bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam melaksanakan
tugas pembimbingan di tempat domisili klien.
3. Sebaiknya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(KEMENKUMHAM) Republik Indonesia mengadakan Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) di Kabupaten Soppeng, Sinjai, Sidenreng Rappang,
dan Sengkang untuk mempermudah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone yang terbilang minim dengan
jumlah 34 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara.selanjutnya teknik
analisis bahan hukum yaitu suatu kegiatan yang di Lakukan penulis untuk
menentukan isi atau makna hukum yang di jadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi objek kajian .
Hasil penelitian menunjukkan bahwah pengawasan terhadap Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan bahwa dari sekian banyaknya jumlah klien pembebasan bersyarat
yang ada dibalai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone tentu tidak semua
berjalan efektif meskipun telah mendapatkan bimbingan dari pembimbing
kemasyarakatan (PK), adapun contoh pada tahun 2019 sebanyak 25 klien yang di
cabut pembebasan bersyaratnya di karenakan melakukan pelanggaran di antaranya
melakukan tindak pidana.Bentuk pengawasan terhadap klien pembebasan
bersyarat yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II
Watampone dengan memberikan bimbingan secara rutin kepada klien berupa
bimbingan kepribadian, penyuluhan hukum dan keintegrasian masyarakat
sehingga dapat berguna terhadap klien pasca pembebasan bersyarat berakhir dan
klien dapat diterima kembali dengan baik di lingkungan masyarakat. Adapun
Faktor-faktor yang berperan terhadap pengawasan terhadap pembebasan bersyarat
oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Watampone Dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diantaranya
sarana dan prasarana, dukungan dari pemerintah, keluarga atau penjamin,
masyarakat, keterbatasan pegawai dan biaya oprasional yang sangat minim, jarak
tempuh antara kantor balai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone dengan
tempat tinggal klien berada di luar wilayah kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam perspektif Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dari Tahun 2017
sampai dengan Tahun 2019, sebanyak 918 (Sembilan ratus delapan belas)
Klien pembebasan bersyarat. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 532 orang
yang masih melaksanakan bimbingan, 340 orang yang telah selesai
melaksanakan bimbingan, dan 46 orang yang pembebasan bersyaratnya
dicabut karena melakukan tindak pidana lagi. Dengan meningkatnya jumlah
klien yang pembebasan bersyaratnya dicabut pada Tahun 2017 sampai pada
Tahun 2019 menandakan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone belum
berjalan secara optimal. meskipun telah mendapatkan bimbingan dari
pembimbing kemasyarakatan. 2. Faktor-faktor dalam pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone
diantaranya dukungan dari pemerintah setempat dalam melakukan koordinasi,
keluarga atau penjamin klien, serta masyarakat. Adapun faktor
penghambatnya antara lainsarana dan prasarana berupa kendaraan dinas, biaya
operasioanal yang sangat minim, jarak tempuh antara Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dengan tempat tinggal klien
yang berada diluar wilayah Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dan maksimal dalam pengawasan
terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Klas II Watampone, penulis manyarankan agar Kepala Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone lebih meningkatkan kinerja
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta memaksimalkan sarana dan
prasarana berupa kendaraan dinas.
2. Memaksimalkan dana operasional bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam melaksanakan
tugas pembimbingan di tempat domisili klien.
3. Sebaiknya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(KEMENKUMHAM) Republik Indonesia mengadakan Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) di Kabupaten Soppeng, Sinjai, Sidenreng Rappang,
dan Sengkang untuk mempermudah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone yang terbilang minim dengan
jumlah 34 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Ketersediaan
| SSYA20200054 | 54/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
