Pengawasan Terhadap Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pengawasan Terhadap Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara.selanjutnya teknik
analisis bahan hukum yaitu suatu kegiatan yang di Lakukan penulis untuk
menentukan isi atau makna hukum yang di jadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi objek kajian .
Hasil penelitian menunjukkan bahwah pengawasan terhadap Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II
Watampone Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan bahwa dari sekian banyaknya jumlah klien pembebasan bersyarat
yang ada dibalai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone tentu tidak semua
berjalan efektif meskipun telah mendapatkan bimbingan dari pembimbing
kemasyarakatan (PK), adapun contoh pada tahun 2019 sebanyak 25 klien yang di
cabut pembebasan bersyaratnya di karenakan melakukan pelanggaran di antaranya
melakukan tindak pidana.Bentuk pengawasan terhadap klien pembebasan
bersyarat yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II
Watampone dengan memberikan bimbingan secara rutin kepada klien berupa
bimbingan kepribadian, penyuluhan hukum dan keintegrasian masyarakat
sehingga dapat berguna terhadap klien pasca pembebasan bersyarat berakhir dan
klien dapat diterima kembali dengan baik di lingkungan masyarakat. Adapun
Faktor-faktor yang berperan terhadap pengawasan terhadap pembebasan bersyarat
oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Watampone Dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diantaranya
sarana dan prasarana, dukungan dari pemerintah, keluarga atau penjamin,
masyarakat, keterbatasan pegawai dan biaya oprasional yang sangat minim, jarak
tempuh antara kantor balai pemasyarakatan (Bapas) kelas II watampone dengan
tempat tinggal klien berada di luar wilayah kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam perspektif Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dari Tahun 2017
sampai dengan Tahun 2019, sebanyak 918 (Sembilan ratus delapan belas)
Klien pembebasan bersyarat. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 532 orang
yang masih melaksanakan bimbingan, 340 orang yang telah selesai
melaksanakan bimbingan, dan 46 orang yang pembebasan bersyaratnya
dicabut karena melakukan tindak pidana lagi. Dengan meningkatnya jumlah
klien yang pembebasan bersyaratnya dicabut pada Tahun 2017 sampai pada
Tahun 2019 menandakan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone belum
berjalan secara optimal. meskipun telah mendapatkan bimbingan dari
pembimbing kemasyarakatan. 2. Faktor-faktor dalam pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi
narapidana oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone
diantaranya dukungan dari pemerintah setempat dalam melakukan koordinasi,
keluarga atau penjamin klien, serta masyarakat. Adapun faktor
penghambatnya antara lainsarana dan prasarana berupa kendaraan dinas, biaya
operasioanal yang sangat minim, jarak tempuh antara Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dengan tempat tinggal klien
yang berada diluar wilayah Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Untuk mencapai hasil yang memuaskan dan maksimal dalam pengawasan
terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Klas II Watampone, penulis manyarankan agar Kepala Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone lebih meningkatkan kinerja
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta memaksimalkan sarana dan
prasarana berupa kendaraan dinas.
2. Memaksimalkan dana operasional bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone dalam melaksanakan
tugas pembimbingan di tempat domisili klien.
3. Sebaiknya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(KEMENKUMHAM) Republik Indonesia mengadakan Kantor Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) di Kabupaten Soppeng, Sinjai, Sidenreng Rappang,
dan Sengkang untuk mempermudah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Watampone yang terbilang minim dengan
jumlah 34 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Ketersediaan
SSYA2020005454/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

54/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top