Upaya Bapas dalam Membimbing Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan
Ayu Ashari/0116.4152 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang upaya atau bentuk pembimbingan klien anak di
Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan tindak pidana pencurian atau anak
yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan normatif empiris, pendekatan perundang-undangan dan
dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian, Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap
klien anak, bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada
klien anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak
Bapas Kelas II Watampone inherent dengan regulasi yang mengatur terkait bentuk
bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya mengatur hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam menerapkan bentuk bimbingan
kepribadian dan kemandirian terhadap klien anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan
keleluasan untuk menentukan bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa
menghiraukan regulasi sebagaimana yang telah diatur.
Upaya bimbingan anak dimulai dengan pendampingan pada saat pemeriksaan
polisi, kemudian pengambilan data litmas meliputi data anak, keluarga, korban,
lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan segala yang berkaitan dengan kehidupan si
anak. Kemudian jika hukuman dibawah 7 tahun, maka dilakukan diversi dan jika
hukuman diatas 7 tahun maka akan dilakukan musyawarah agar hukuman si anak
diringankan. Bapas Kelas II Watampone dalam melaksanakan tugasnya tentu
mendapat beberapa kendala. Berdasarkan hasil wawancara dengan kepla kasubsi anak
bapak Andi Masjaya menyatakan bahwa kendala yang dihadapi Bapas Kelas II
Watampone saat memberikan bimbingan yaitu dari keluarga si anak yang tidak
kooperatif karena beranggapana bahwa anaknya sedang dipenjara. Namun kendala
tersebut tidak membuat Bapas Kelas II Watampone berhenti berupaya memberi
bimbingan pada klien diantaranya dengan terus menyusun dan menyiapkan program
bimbingan untuk anak.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap klien anak,
bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada klien
anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak
Bapas Kelas II Watampone dan inherent dengan regulasi yang mengatur
terkait bentuk bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya
mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam
menerapkan bentuk bimbingan kepribadian dan kemandirian terhadap klien
anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan keleluasan untuk menentukan
bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa menghiraukan regulasi
sebagaimana yang telah diatur.
2. Hasil wawancara dengan pihak Bapas Kelas II Watampone yakni Khari
Susanto bahwa dapat diartikan secara sederhana faktor kendala yang terjadi di
dalam Balai Pemasyarakatan (Bapas) tersebut menjadi beberapa pokok
hambatan sebagai berikut: 1) Regulasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas); 2)
Personil Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone; 3) Personal dari
klien anak pemasyarakatan maupun pihak keluarga.
B. Saran
Saran yang dikemukakan berkaitan dengan permasalahan upaya Balai
Pemasyarakatan (Bapas) dalam membimbing anak yang melakukan tindak pidana
pencurian di Bapas Kelas II Watampone adalah:
1. Bapas Kelas II Watampone dalam memberikan upaya dan bentuk bimbingan
terhadap klien anak sudahlah sesuai dengan apa yang menjadi regulasi, tetapi
perlu juga peningkatan pemberian bimbingan oleh pihak Bapas yang sesuai
dengan kebutuhan klien anak, dengan melihat latar belakang si anak tersebut
dan potensi yang dimiliki.
2. Penulis berharap Bapas Kelas II Watampone dapat terus meningkatkan
kinerjanya dengan melakukan inovasi dan lebih kreatif dalam memberikan
bimbingan terhadap klien anak, serta kedepannya lebih banyak sosialisasi
mengenai program pembimbingan oleh bapas sehingga masyarakat khususnya
orang tua anak yang menjadi klien permasyarakatan dapat lebih memahami
tujuan dan maksud pembimbingan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang melakukan tindak pidana pencurian atau anak
yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan normatif empiris, pendekatan perundang-undangan dan
dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian, Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap
klien anak, bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada
klien anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak
Bapas Kelas II Watampone inherent dengan regulasi yang mengatur terkait bentuk
bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya mengatur hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam menerapkan bentuk bimbingan
kepribadian dan kemandirian terhadap klien anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan
keleluasan untuk menentukan bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa
menghiraukan regulasi sebagaimana yang telah diatur.
Upaya bimbingan anak dimulai dengan pendampingan pada saat pemeriksaan
polisi, kemudian pengambilan data litmas meliputi data anak, keluarga, korban,
lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan segala yang berkaitan dengan kehidupan si
anak. Kemudian jika hukuman dibawah 7 tahun, maka dilakukan diversi dan jika
hukuman diatas 7 tahun maka akan dilakukan musyawarah agar hukuman si anak
diringankan. Bapas Kelas II Watampone dalam melaksanakan tugasnya tentu
mendapat beberapa kendala. Berdasarkan hasil wawancara dengan kepla kasubsi anak
bapak Andi Masjaya menyatakan bahwa kendala yang dihadapi Bapas Kelas II
Watampone saat memberikan bimbingan yaitu dari keluarga si anak yang tidak
kooperatif karena beranggapana bahwa anaknya sedang dipenjara. Namun kendala
tersebut tidak membuat Bapas Kelas II Watampone berhenti berupaya memberi
bimbingan pada klien diantaranya dengan terus menyusun dan menyiapkan program
bimbingan untuk anak.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Bentuk bimbingan yang dilakukan oleh pihak Bapas terhadap klien anak,
bahwa bimbingan kepribadian dan kemandirian telah diterapkan pada klien
anak, sebagaimana apa yang telah diungkapkan oleh kepala Kasubsi Anak
Bapas Kelas II Watampone dan inherent dengan regulasi yang mengatur
terkait bentuk bimbingan terhadap klien anak. Dalam regulasi tersebut hanya
mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak Bapas dalam
menerapkan bentuk bimbingan kepribadian dan kemandirian terhadap klien
anak. Jadi, Bapas dalam hal ini diberikan keleluasan untuk menentukan
bentuk bimbingan terhadap klien anak tanpa menghiraukan regulasi
sebagaimana yang telah diatur.
2. Hasil wawancara dengan pihak Bapas Kelas II Watampone yakni Khari
Susanto bahwa dapat diartikan secara sederhana faktor kendala yang terjadi di
dalam Balai Pemasyarakatan (Bapas) tersebut menjadi beberapa pokok
hambatan sebagai berikut: 1) Regulasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas); 2)
Personil Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone; 3) Personal dari
klien anak pemasyarakatan maupun pihak keluarga.
B. Saran
Saran yang dikemukakan berkaitan dengan permasalahan upaya Balai
Pemasyarakatan (Bapas) dalam membimbing anak yang melakukan tindak pidana
pencurian di Bapas Kelas II Watampone adalah:
1. Bapas Kelas II Watampone dalam memberikan upaya dan bentuk bimbingan
terhadap klien anak sudahlah sesuai dengan apa yang menjadi regulasi, tetapi
perlu juga peningkatan pemberian bimbingan oleh pihak Bapas yang sesuai
dengan kebutuhan klien anak, dengan melihat latar belakang si anak tersebut
dan potensi yang dimiliki.
2. Penulis berharap Bapas Kelas II Watampone dapat terus meningkatkan
kinerjanya dengan melakukan inovasi dan lebih kreatif dalam memberikan
bimbingan terhadap klien anak, serta kedepannya lebih banyak sosialisasi
mengenai program pembimbingan oleh bapas sehingga masyarakat khususnya
orang tua anak yang menjadi klien permasyarakatan dapat lebih memahami
tujuan dan maksud pembimbingan.
Ketersediaan
| SSYA20200114 | 114/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
