Pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tentang Status Talak yang dijatuhkan di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam
Muhammad Afdal/01.16.1098 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A tentang Status Talak yang dijatuhkan di Luar Pengadilan
Perspektif Hukum Islam, Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
terkait dengan pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A serta
tinjauan Hukum Islam tentang status talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reaserch) dengan metode
wawancara kepada pihak hakim yang ada di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan atau pendapat Hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tentang status talak yang dijatuhkan di luar
Pengadilan serta tinjauan Hukum Islam terkait talak tersebut. Jenis pendekatan
penelitian yang dipergunakan adalah teologis normatif dan yuridis empiris dengan
pengumpulan data field reseach atau penelitian lapangan didukung dengan library
research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-
buku, majalah, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Dalam teknik analisis deskriptif kualitatif dimulai dengan menelah seluruh data yang
terkumpul dari berbagi sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan
dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar atau foto dan
sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis, bahwa
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tetap bersandar kepada ketentuan
perUndang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan Pasal 39 ayat 1 dan 2, sehingga hakim Pengadilan Agama tidak
membenarkan talak dijatuhkan bukan di depan sidang pengadilan karena talak yang
dilakukan di Luar Pengadilan lebih banyak mendatangkan kemudharatan dari pada
kemaslahatannya.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap masalah penjatuhan talak
di luar pengadilan menurut pandangan hakim serta tinjauan Hukum Islam,
sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang dibahas
dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai barikut:
1. Pandangan Hakim Pengadillan Agama Kelas 1A Watampone terkait talak di
luar Pengadilan ialah bahwa apabila seorang suami yang beragama Islam
ingin menceraikan istrinya, harus mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Perceraian antara suami istri yang dilakukan di luar Pengadilan tidak
dibenarkan oleh Hakim karena tidak memiliki legal formal sehingga hal
tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, diantaranya: tidak adanya
kepastian hukum, adanya kesewenang-wenangan suami kepada isteri,
merugikan buah hati (anak), kewarisan masih dapat digugat oleh mantan
suami/isteri, perioritas suami lebih tinggi daripada isteri, dan harta bersama
tidak dapat di gugat.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Talak di luar Pengadilan Agama yaitu bahwa
perceraian (talak) yang dilaksanakan ketika telah memenuhi syarat dan
rukunnya adalah sah menurut Hukum Islam. Sedangkan bagi masyarakat
Indonesia yang beragama Islam yaitu berlandaskan kepada Kompilasi Hukum
Islam, perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama tidak dibenarkan
karena tidak sesuai dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam KHI
Pasal 113 dan Pasal 115 serta perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan
lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan di atas, dapat penulis
simpulkan kepada semua pihak bahwa:
1. Perlunya kesadaran masyarakat untuk lebih memahami dan mentaati
hukum/aturan-atura yang telah ditetapkan oleh pemerintahn khusunya dalam
perkara perkawinan, karena setiap perbuatan yang dilakukan tanpa mengikuti
aturan yang telah di tetapkan dapat berdampak kepada anggota keluarga yang
lain.
2. Agar pemerintah dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada
di Indonesia khususnya di Kabupaten Bone untuk memberikan penyuluhan
kepada masyarakat tentang prosedur yang sesuai dengan peraturan
perUndang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan perkara perkawinan
ataupun perceraian yang dialami, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan
menjalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Watampone Kelas 1A tentang Status Talak yang dijatuhkan di Luar Pengadilan
Perspektif Hukum Islam, Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
terkait dengan pandangan Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A serta
tinjauan Hukum Islam tentang status talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reaserch) dengan metode
wawancara kepada pihak hakim yang ada di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan atau pendapat Hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tentang status talak yang dijatuhkan di luar
Pengadilan serta tinjauan Hukum Islam terkait talak tersebut. Jenis pendekatan
penelitian yang dipergunakan adalah teologis normatif dan yuridis empiris dengan
pengumpulan data field reseach atau penelitian lapangan didukung dengan library
research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-
buku, majalah, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Dalam teknik analisis deskriptif kualitatif dimulai dengan menelah seluruh data yang
terkumpul dari berbagi sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan
dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar atau foto dan
sebagainya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis, bahwa
Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A tetap bersandar kepada ketentuan
perUndang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan Pasal 39 ayat 1 dan 2, sehingga hakim Pengadilan Agama tidak
membenarkan talak dijatuhkan bukan di depan sidang pengadilan karena talak yang
dilakukan di Luar Pengadilan lebih banyak mendatangkan kemudharatan dari pada
kemaslahatannya.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap masalah penjatuhan talak
di luar pengadilan menurut pandangan hakim serta tinjauan Hukum Islam,
sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang dibahas
dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai barikut:
1. Pandangan Hakim Pengadillan Agama Kelas 1A Watampone terkait talak di
luar Pengadilan ialah bahwa apabila seorang suami yang beragama Islam
ingin menceraikan istrinya, harus mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Perceraian antara suami istri yang dilakukan di luar Pengadilan tidak
dibenarkan oleh Hakim karena tidak memiliki legal formal sehingga hal
tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, diantaranya: tidak adanya
kepastian hukum, adanya kesewenang-wenangan suami kepada isteri,
merugikan buah hati (anak), kewarisan masih dapat digugat oleh mantan
suami/isteri, perioritas suami lebih tinggi daripada isteri, dan harta bersama
tidak dapat di gugat.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Talak di luar Pengadilan Agama yaitu bahwa
perceraian (talak) yang dilaksanakan ketika telah memenuhi syarat dan
rukunnya adalah sah menurut Hukum Islam. Sedangkan bagi masyarakat
Indonesia yang beragama Islam yaitu berlandaskan kepada Kompilasi Hukum
Islam, perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan Agama tidak dibenarkan
karena tidak sesuai dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam KHI
Pasal 113 dan Pasal 115 serta perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan
lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan di atas, dapat penulis
simpulkan kepada semua pihak bahwa:
1. Perlunya kesadaran masyarakat untuk lebih memahami dan mentaati
hukum/aturan-atura yang telah ditetapkan oleh pemerintahn khusunya dalam
perkara perkawinan, karena setiap perbuatan yang dilakukan tanpa mengikuti
aturan yang telah di tetapkan dapat berdampak kepada anggota keluarga yang
lain.
2. Agar pemerintah dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada
di Indonesia khususnya di Kabupaten Bone untuk memberikan penyuluhan
kepada masyarakat tentang prosedur yang sesuai dengan peraturan
perUndang-undangan yang berlaku dalam menyelesaikan perkara perkawinan
ataupun perceraian yang dialami, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan
menjalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Ketersediaan
| SSYA20200017 | 17/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
