Pemahaman Masyarakat Tentang Istri Mencari Nafkah Di Tinjau Dari KHI Pasal 83 Ayat 2 Tentang Kewajiban Istri (Studi Desa Lappo Ase, Kec. Awangpone, Kab. Bone
Irfan/01.16.1069 - Personal Name
Skripsi ini membahasa tentang istri mencari nafkah dengan alasan bahwa
penulis ingin mengetahui apa sebab-sebab atau faktor-faktor yang melatarbelakangi
sehingga istri mencari nafkah dan bagaimana pemahaman masyarakat terkait dengan
realita tersebut yaitu istri mencari nafkah yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 83
ayat 2 tentang kewajiban istri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan sosiologis dan
pendekatan psikologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa masyarakat yang ada di Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi istri
mencari nafkah dan pemahaman masyarakat tentang istri mencari nafkah di tinjau
dari KHI Pasal 83 ayat 2 tentang kewajiban istri yang terjadi di Desa Lappo Ase Kec.
Awangpone Kab. Bone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat member
sumbangsi dan kontibusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keislaman pada khususnya.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil penelitian
yang telah dilakukan, bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi istri mencari nafkah
karena adanya beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi sehingga mendorong
seorang istri untuk ikut mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga. Dan
terkait dengan pemahaman masyarakat tentang istri mencari nafkah di tinjau dari KHI
Pasal 83 ayat 2 tentang kewajiban istri yaitu masyarakat menganggap bahwa aturan
ini bukanlah suatu keharusan yang harus benar-benar ditaati sesuai dengan pasal
tersebut melaikan hanya bersifat anjuran yang dalam artian bahwa istri dapat mencari
nafkah jika dalam keadaan mendesak dan yang terpenting adalah harus atas izin
suami. Akan tetapi, terdapat pula masyarakat yang mengerti dan memahami aturan
tersebut bahwa kodrat seorang istri memang hanya untuk mengatur rumah tangga dan
suami mencari nafkah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Adanya istri mencari nafkah di Desa Lappo Ase disebabkan karena
adanya faktor yang mendorong istri mencari nafkah, misalnya; Faktor
pendidikan, mengembangkan bakat, mengisi waktu luang, mencari
kekayaan dan faktor ekonomi. Faktor pendidikan, karena dengan
kemajuan wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak melahirkan
perempuan karier dalam berbagai lapangan pekerjaan. Mengembangkan
bakat, karena bakat bukan hanya diperoleh dari pendidikan, akan tetapi
meskipun tidak memiliki pendidikan sama sekali namun hal tersebut tidak
menghalangi seseorang untuk terjun ke dunia karir. Mengisi waktu luang,
karena perempuan ada yang merasa bosan diam dirumah karena tidak
mempunyai kesibukan dengan urusan rumah tangganya dan untuk
menghilangkan rasa bosan tersebut ia mencari kesibukan dengan bidang
usaha. Mencari kekayaan, karena sebagian perempuan menganggap uang
diatas segalanya. Factor ekonomi, karena keadaan ekonomi tidak menentu
sementara kebutuhan makin membutuhkan pemenuhan sehingga dengan
sendirinya terpaksa harus bekerja.
2. Masyarakat hanya menganggap aturan ini bukanlah suatu keharusan, akan
tetapi hanya bersifat anjuran saja. Masyarakat juga memahami bahwa
dengan istri mencari nafkah akan membantu suami untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangganya dan juga mengatakan bahwa didalam aturan
tersebut tidak ada kata yang menyatakan larangan istri bekerja, tetapi
hanya mengatakan bahwa istri hanya mengatur rumah tangga, jadi boleh
saja istri mencari nafkah. Selain itu juga, ada masyarakat yang mengerti
atau memahami aturan ini yang menganggap bahwa memang kodrat suatu
istri memang hanya untuk mengatur rumah tangga dengan sebaik-
baiknya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Melihat realita yang terjadi saat sekarang ini di mana juga istri mencari
nafkah dan hal itu merupakan tanggung jawab seorang suami yang
berkewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya, maka untuk itu petugas
KUA seharusnya melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban
dalam rumah tangga sehingga suami dan istri memahami serta
menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
2. Untuk pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat terutama bagi laki-laki (suami) di perluas supaya para
pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan penghasilan
sesuai kemampuan.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
penulis ingin mengetahui apa sebab-sebab atau faktor-faktor yang melatarbelakangi
sehingga istri mencari nafkah dan bagaimana pemahaman masyarakat terkait dengan
realita tersebut yaitu istri mencari nafkah yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 83
ayat 2 tentang kewajiban istri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, pendekatan sosiologis dan
pendekatan psikologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer
dan data sekunder. Adapun sumber data yaitu beberapa masyarakat yang ada di Desa
Lappo Ase Kec. Awangpone Kab. Bone melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi istri
mencari nafkah dan pemahaman masyarakat tentang istri mencari nafkah di tinjau
dari KHI Pasal 83 ayat 2 tentang kewajiban istri yang terjadi di Desa Lappo Ase Kec.
Awangpone Kab. Bone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat member
sumbangsi dan kontibusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keislaman pada khususnya.
Dari hasil penggunaan metode tersebut, penulis dapat mengemukakan hasil penelitian
yang telah dilakukan, bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi istri mencari nafkah
karena adanya beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi sehingga mendorong
seorang istri untuk ikut mencari nafkah demi membantu perekonomian keluarga. Dan
terkait dengan pemahaman masyarakat tentang istri mencari nafkah di tinjau dari KHI
Pasal 83 ayat 2 tentang kewajiban istri yaitu masyarakat menganggap bahwa aturan
ini bukanlah suatu keharusan yang harus benar-benar ditaati sesuai dengan pasal
tersebut melaikan hanya bersifat anjuran yang dalam artian bahwa istri dapat mencari
nafkah jika dalam keadaan mendesak dan yang terpenting adalah harus atas izin
suami. Akan tetapi, terdapat pula masyarakat yang mengerti dan memahami aturan
tersebut bahwa kodrat seorang istri memang hanya untuk mengatur rumah tangga dan
suami mencari nafkah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu :
1. Adanya istri mencari nafkah di Desa Lappo Ase disebabkan karena
adanya faktor yang mendorong istri mencari nafkah, misalnya; Faktor
pendidikan, mengembangkan bakat, mengisi waktu luang, mencari
kekayaan dan faktor ekonomi. Faktor pendidikan, karena dengan
kemajuan wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak melahirkan
perempuan karier dalam berbagai lapangan pekerjaan. Mengembangkan
bakat, karena bakat bukan hanya diperoleh dari pendidikan, akan tetapi
meskipun tidak memiliki pendidikan sama sekali namun hal tersebut tidak
menghalangi seseorang untuk terjun ke dunia karir. Mengisi waktu luang,
karena perempuan ada yang merasa bosan diam dirumah karena tidak
mempunyai kesibukan dengan urusan rumah tangganya dan untuk
menghilangkan rasa bosan tersebut ia mencari kesibukan dengan bidang
usaha. Mencari kekayaan, karena sebagian perempuan menganggap uang
diatas segalanya. Factor ekonomi, karena keadaan ekonomi tidak menentu
sementara kebutuhan makin membutuhkan pemenuhan sehingga dengan
sendirinya terpaksa harus bekerja.
2. Masyarakat hanya menganggap aturan ini bukanlah suatu keharusan, akan
tetapi hanya bersifat anjuran saja. Masyarakat juga memahami bahwa
dengan istri mencari nafkah akan membantu suami untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangganya dan juga mengatakan bahwa didalam aturan
tersebut tidak ada kata yang menyatakan larangan istri bekerja, tetapi
hanya mengatakan bahwa istri hanya mengatur rumah tangga, jadi boleh
saja istri mencari nafkah. Selain itu juga, ada masyarakat yang mengerti
atau memahami aturan ini yang menganggap bahwa memang kodrat suatu
istri memang hanya untuk mengatur rumah tangga dengan sebaik-
baiknya.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran-saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Melihat realita yang terjadi saat sekarang ini di mana juga istri mencari
nafkah dan hal itu merupakan tanggung jawab seorang suami yang
berkewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya, maka untuk itu petugas
KUA seharusnya melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban
dalam rumah tangga sehingga suami dan istri memahami serta
menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
2. Untuk pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat terutama bagi laki-laki (suami) di perluas supaya para
pengangguran bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan penghasilan
sesuai kemampuan.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SSYA20190508 | 508/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
508/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
