Peran Kepala Sekolah dalam Pengambilan Keputusan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone
Dewi Anti/02.16.3139 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Peran Kepala Sekolah dalam Pengambilan
Keputusan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Negeri 8 Bone Kec.
Kajuara Kab. Bone” penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui
bagaimana peran kepala sekolah dalam pengambilan keputusan di SMA Negeri 8
Bone Kec. Kajuara Kab. Bone. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut penulis menggunakan
metode penelitian kualitatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, peran kepala sekolah dalam
pengambilan keputusan di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone
dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan melalui kemampuan kepala sekolah
dalam menjalankan perannya sebagai wirausaha (enterpreneur) dengan berbagai
bentuk inovasi yang diciptakan yang dituangkan dalam bentuk program, memiliki
sikap pantang menyerah terhadap sesuatu yang ingin dicapai, mampu melihat
peluang dari situasi dan informasi yang didapatkan serta memanfaatkan peluang
melalui jalinan kerja sama dengan pihak luar serta berani mengambil keputusan
dengan perhitungan yang matang. Kemampuan kepala sekolah dalam
menjalankan perannya sebagai pereda gangguan (disturbance handler) yang
dilakukan dengan cara melakukan identifikasi masalah, mengenali dampaknya,
serta melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan dalam pengambilan
keputusan agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang tepat.
Mengelola perubahan dengan cara meminta partisipasi dan kerja sama warga
sekolah, membagi-bagi tugas agar proses penerapan perubahan terealisasi dengan
baik. Berusaha menciptakan budaya dan lingkungan kondusif dengan cara
menghimbau kepada warga sekolah untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan
sekolah dan berupaya menjaga keharmonisan dengan warga sekolah melalui
jalinan komunikasi yang baik dan saling membantu dalam memecahkan masalah
yang dihadapi. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pengalokasi sumber daya (resource allocator) yang dilakukan dengan cara
mengalokasikan tenaga pendidik sesuai dengan bidang dan keahliannya,
mengalokasikan peserta didik baru dengan cara membagi siswa sesuai dengan
kondisi atau jumlah kelas yang tersedia dengan mengacu pada standar maksimal
siswa pada setiap kelas yang telah ditentukan oleh pemerintah, mengalokasikan
sarana sesuai dengan usulan kebutuhan barang yang telah diajukan oleh unit-unit
kerja sebelumnya kepada wakasek bidang sarpras melalui format permintaan
barang. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
penegosiasi (negosiator) baik pihak dalam maupun pihak luar sekolah. Negosiasi
dengan pihak-pihak yang berada di dalam sekolah dilalukan secara terbuka artinya
para bawahan diberikan ruang untuk menegosiasikan hal-hal yang perlu
dinegosiasikan untuk mencari solusi terbaik. Negosiasi dengan pihak- pihak yang
berada di luar sekolah dilakukan dengan cara melakukan komunikasi yang baik
dengan mengedepankan etika saling menghargai satu sama lain. Kedua,
pelaksanaan peningkatan mutu di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone
dilakukan melalui empat komponen yaitu meningkatan kualitas guru yang
diakukan dengan cara pertama, meningkatkan kedisiplinan guru dengan
mengusahakan menjadi teladan bagi guru-guru dan staf lainnya selalu
mengingatkan agar menaati tata tertib sekolah. Kedua, meningkatkan pengetahuan
guru dengan cara mengikutsertakan dalam kegiatan MGMP, memberikan
pelatihan-pelatihan dan juga bimbingan kepada para guru serta mengiktsertakan
dalam kegiatan workshop. Ketiga mengadakan rapat guru yang diadakan dua
minggu sekali atau disesuaikan dengan kondisi untuk membahas mengenai
pelaksanaan pembelajaran dan masalah-masalah yang berkaitan dengan siswa.
Meningkatkan kualitas siswa dilakuan dengan cara mengaktifkan siswa.
Mengaktifkan siswa merupakan peran penting bagi guru untuk itu kepala sekolah
membekali guru-guru dengan mengadakan pelatihan- pelatihan tentang bagaimana
penggunaan metode yang tepat dan melakukan kunjungan kelas. Meningkatkan
kualitas sarana dilakukan dengan cara terus mengusahakan ketersediaan sarana
yang masih kurang tanpa harus menjadikan kekurangan tersebut sebagai
penghambat dalam proses belajar mengajar akan tetapi berusaha mengganti
dengan alternatif lain. Meningkatkan jalinan kerja sama dengan wali murid
dengan cara menerapkan beberapa bentuk kerja sama mengadakan pertemuan
awal tahun ajaran, menjalin komunikasi baik secara formal maupun non formal,
melibatkan orang tua siswa secara langsung dalam acara yang diadakan oleh
sekolah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran kepala sekolah dalam pengambilan keputusan di SMA Negeri 8 Bone
Kec. Kajuara Kab. bone sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan
melalui:
a. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
wirausaha (enterpreneur) dengan berbagai bentuk inovasi yang
diciptakan yang dituangkan dalam bentuk program, memiliki sikap
pantang menyerah terhadap sesuatu yang ingin dicapai, mampu melihat
peluang dari situasi dan informasi yang didapatkan serta memanfaatkan
peluang melalui jalinan kerja sama dengan pihak luar serta berani
mengambil keputusan dengan perhitungan yang matang.
b. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pereda gangguan (disturbance handler) yang dilakukan dengan cara
melakukan identifikasi masalah, mengenali dampaknya, serta
melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan dalam pengambilan
keputusan agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang
tepat. Mengelola perubahan dengan cara meminta partisipasi dan kerja
sama warga sekolah, membagi-bagi tugas agar proses penerapan
perubahan terealisasi dengan baik. Berusaha menciptakan budaya dan
lingkungan kondusif dengan cara menghimbau kepada warga sekolah
untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan berupaya
menjaga keharmonisan dengan warga sekolah melalui jalinan
komunikasi yang baik dan saling membantu dalam memecahkan
masalah yang dihadapi.
c. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pengalokasi sumber daya (resource allocator) yang dilakukan dengan
cara mengalokasikan tenaga pendidik sesuai dengan bidang dan
keahliannya, mengalokasikan peserta didik baru dengan cara membagi
siswa sesuai dengan kondisi atau jumlah kelas yang tersedia dengan
mengacu pada standar maksimal siswa pada setiap kelas yang telah
ditentukan oleh pemerintah, mengalokasikan sarana sesuai dengan
usulan kebutuhan barang yang telah diajukan oleh unit-unit kerja
sebelumnya kepada wakasek bidang sarpras melalui format permintaan
barang.
d. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
penegosiasi (negosiator) baik pihak dalam maupun pihak luar sekolah.
Negosiasi dengan pihak-pihak yang berada di dalam sekolah dilalukan
secara terbuka artinya para bawahan diberikan ruang untuk
menegosiasikan hal-hal yang perlu dinegosiasikan untuk mencari solusi
terbaik. Negosiasi dengan pihak- pihak yang berada diluar sekolah
dilakukan dengan cara melakukan komunikasi yang baik dengan
mengedepankan etika saling menghargai satu sama lain.
2. Pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan di sekolah SMA Negeri 8 Bone
Kec. Kajuara Kab.Bone dilakukan melalui empat komponen:
a. Meningkatan kualitas guru yang diakukan dengan cara pertama,
meningkatkan kedisiplinan guru dengan mengusahakan menjadi teladan
bagi guru-guru dan staf lainnya selalu mengingatkan agar menaati tata
tertib sekolah. Kedua, meningkatkan pengetahuan guru dengan cara
mengikutsertakan dalam kegiatan MGMP, memberikan pelatihan-
pelatihan dan juga bimbingan kepada para guru serta mengiktsertakan
dalam kegiatan workshop. Ketiga mengadakan rapat guru yang diadakan
dua minggu sekali atau disesuaikan dengan kondisi untuk membahas
mengenai pelaksanaan pembelajaran dan masalah-masalah yang
berkaitan dengan siswa.
b. Meningkatkan kualitas siswa dilakuan dengan cara mengaktifkan siswa.
Mengaktifkan siswa merupakan peran penting bagi guru untuk itu
kepala sekolah membekali guru-guru dengan mengadakan pelatihan-
pelatihan tentang bagaimana penggunaan metode yang tepat dan
melakukan kunjungan kelas.
c. Meningkatkan kualitas sarana dilakukan dengan cara terus
mengusahakan ketersediaan sarana yang masih kurang tanpa harus
menjadikan kekurangan tersebut sebagai penghambat dalam proses
belajar mengajar akan tetapi berusaha mengganti dengan alternatif lain.
d. Meningkatkan jalinan kerja sama dengan wali murid dengan cara
menerapkan beberapa bentuk kerja sama mengadakan pertemuan awal
tahun ajaran, menjalin komunikasi baik secara formal maupun non
formal, melibatkan orang tua siswa secara langsung dalam acara yang
diadakan oleh sekolah.
B. Implikasi
Implikasi merupakan suatu konsekuensi atau akibat langsung dari hasil
pertemuan suatu penelitian ilmiah. Adapun implikasi yang penulis maksud
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Kepala sekolah dalam pengambil keputusan sudah dijalankan dengan baik.
Jadi untuk kedepannya diharapkan kepala sekolah dapat
mempertahankannya, dan terus belajar agar kemampuan yang dimiliki bisa
terus berkembang sehingga dapat lebih memudahkan dalam pengambilan
keputusan selanjutnya.
2. Diharapkan agar kekurangan dari segi sarana diusahakan pengadaanya
untuk mendukung dalam proses pembelajaran sehingga mutu pendidikan di
sekolah tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi.
Keputusan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Negeri 8 Bone Kec.
Kajuara Kab. Bone” penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui
bagaimana peran kepala sekolah dalam pengambilan keputusan di SMA Negeri 8
Bone Kec. Kajuara Kab. Bone. Kedua, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut penulis menggunakan
metode penelitian kualitatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, peran kepala sekolah dalam
pengambilan keputusan di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone
dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan melalui kemampuan kepala sekolah
dalam menjalankan perannya sebagai wirausaha (enterpreneur) dengan berbagai
bentuk inovasi yang diciptakan yang dituangkan dalam bentuk program, memiliki
sikap pantang menyerah terhadap sesuatu yang ingin dicapai, mampu melihat
peluang dari situasi dan informasi yang didapatkan serta memanfaatkan peluang
melalui jalinan kerja sama dengan pihak luar serta berani mengambil keputusan
dengan perhitungan yang matang. Kemampuan kepala sekolah dalam
menjalankan perannya sebagai pereda gangguan (disturbance handler) yang
dilakukan dengan cara melakukan identifikasi masalah, mengenali dampaknya,
serta melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan dalam pengambilan
keputusan agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang tepat.
Mengelola perubahan dengan cara meminta partisipasi dan kerja sama warga
sekolah, membagi-bagi tugas agar proses penerapan perubahan terealisasi dengan
baik. Berusaha menciptakan budaya dan lingkungan kondusif dengan cara
menghimbau kepada warga sekolah untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan
sekolah dan berupaya menjaga keharmonisan dengan warga sekolah melalui
jalinan komunikasi yang baik dan saling membantu dalam memecahkan masalah
yang dihadapi. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pengalokasi sumber daya (resource allocator) yang dilakukan dengan cara
mengalokasikan tenaga pendidik sesuai dengan bidang dan keahliannya,
mengalokasikan peserta didik baru dengan cara membagi siswa sesuai dengan
kondisi atau jumlah kelas yang tersedia dengan mengacu pada standar maksimal
siswa pada setiap kelas yang telah ditentukan oleh pemerintah, mengalokasikan
sarana sesuai dengan usulan kebutuhan barang yang telah diajukan oleh unit-unit
kerja sebelumnya kepada wakasek bidang sarpras melalui format permintaan
barang. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
penegosiasi (negosiator) baik pihak dalam maupun pihak luar sekolah. Negosiasi
dengan pihak-pihak yang berada di dalam sekolah dilalukan secara terbuka artinya
para bawahan diberikan ruang untuk menegosiasikan hal-hal yang perlu
dinegosiasikan untuk mencari solusi terbaik. Negosiasi dengan pihak- pihak yang
berada di luar sekolah dilakukan dengan cara melakukan komunikasi yang baik
dengan mengedepankan etika saling menghargai satu sama lain. Kedua,
pelaksanaan peningkatan mutu di SMA Negeri 8 Bone Kec. Kajuara Kab. Bone
dilakukan melalui empat komponen yaitu meningkatan kualitas guru yang
diakukan dengan cara pertama, meningkatkan kedisiplinan guru dengan
mengusahakan menjadi teladan bagi guru-guru dan staf lainnya selalu
mengingatkan agar menaati tata tertib sekolah. Kedua, meningkatkan pengetahuan
guru dengan cara mengikutsertakan dalam kegiatan MGMP, memberikan
pelatihan-pelatihan dan juga bimbingan kepada para guru serta mengiktsertakan
dalam kegiatan workshop. Ketiga mengadakan rapat guru yang diadakan dua
minggu sekali atau disesuaikan dengan kondisi untuk membahas mengenai
pelaksanaan pembelajaran dan masalah-masalah yang berkaitan dengan siswa.
Meningkatkan kualitas siswa dilakuan dengan cara mengaktifkan siswa.
Mengaktifkan siswa merupakan peran penting bagi guru untuk itu kepala sekolah
membekali guru-guru dengan mengadakan pelatihan- pelatihan tentang bagaimana
penggunaan metode yang tepat dan melakukan kunjungan kelas. Meningkatkan
kualitas sarana dilakukan dengan cara terus mengusahakan ketersediaan sarana
yang masih kurang tanpa harus menjadikan kekurangan tersebut sebagai
penghambat dalam proses belajar mengajar akan tetapi berusaha mengganti
dengan alternatif lain. Meningkatkan jalinan kerja sama dengan wali murid
dengan cara menerapkan beberapa bentuk kerja sama mengadakan pertemuan
awal tahun ajaran, menjalin komunikasi baik secara formal maupun non formal,
melibatkan orang tua siswa secara langsung dalam acara yang diadakan oleh
sekolah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran kepala sekolah dalam pengambilan keputusan di SMA Negeri 8 Bone
Kec. Kajuara Kab. bone sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan
melalui:
a. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
wirausaha (enterpreneur) dengan berbagai bentuk inovasi yang
diciptakan yang dituangkan dalam bentuk program, memiliki sikap
pantang menyerah terhadap sesuatu yang ingin dicapai, mampu melihat
peluang dari situasi dan informasi yang didapatkan serta memanfaatkan
peluang melalui jalinan kerja sama dengan pihak luar serta berani
mengambil keputusan dengan perhitungan yang matang.
b. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pereda gangguan (disturbance handler) yang dilakukan dengan cara
melakukan identifikasi masalah, mengenali dampaknya, serta
melibatkan seluruh komponen yang berkepentingan dalam pengambilan
keputusan agar keputusan yang diambil merupakan keputusan yang
tepat. Mengelola perubahan dengan cara meminta partisipasi dan kerja
sama warga sekolah, membagi-bagi tugas agar proses penerapan
perubahan terealisasi dengan baik. Berusaha menciptakan budaya dan
lingkungan kondusif dengan cara menghimbau kepada warga sekolah
untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan berupaya
menjaga keharmonisan dengan warga sekolah melalui jalinan
komunikasi yang baik dan saling membantu dalam memecahkan
masalah yang dihadapi.
c. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
pengalokasi sumber daya (resource allocator) yang dilakukan dengan
cara mengalokasikan tenaga pendidik sesuai dengan bidang dan
keahliannya, mengalokasikan peserta didik baru dengan cara membagi
siswa sesuai dengan kondisi atau jumlah kelas yang tersedia dengan
mengacu pada standar maksimal siswa pada setiap kelas yang telah
ditentukan oleh pemerintah, mengalokasikan sarana sesuai dengan
usulan kebutuhan barang yang telah diajukan oleh unit-unit kerja
sebelumnya kepada wakasek bidang sarpras melalui format permintaan
barang.
d. Kemampuan kepala sekolah dalam menjalankan perannya sebagai
penegosiasi (negosiator) baik pihak dalam maupun pihak luar sekolah.
Negosiasi dengan pihak-pihak yang berada di dalam sekolah dilalukan
secara terbuka artinya para bawahan diberikan ruang untuk
menegosiasikan hal-hal yang perlu dinegosiasikan untuk mencari solusi
terbaik. Negosiasi dengan pihak- pihak yang berada diluar sekolah
dilakukan dengan cara melakukan komunikasi yang baik dengan
mengedepankan etika saling menghargai satu sama lain.
2. Pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan di sekolah SMA Negeri 8 Bone
Kec. Kajuara Kab.Bone dilakukan melalui empat komponen:
a. Meningkatan kualitas guru yang diakukan dengan cara pertama,
meningkatkan kedisiplinan guru dengan mengusahakan menjadi teladan
bagi guru-guru dan staf lainnya selalu mengingatkan agar menaati tata
tertib sekolah. Kedua, meningkatkan pengetahuan guru dengan cara
mengikutsertakan dalam kegiatan MGMP, memberikan pelatihan-
pelatihan dan juga bimbingan kepada para guru serta mengiktsertakan
dalam kegiatan workshop. Ketiga mengadakan rapat guru yang diadakan
dua minggu sekali atau disesuaikan dengan kondisi untuk membahas
mengenai pelaksanaan pembelajaran dan masalah-masalah yang
berkaitan dengan siswa.
b. Meningkatkan kualitas siswa dilakuan dengan cara mengaktifkan siswa.
Mengaktifkan siswa merupakan peran penting bagi guru untuk itu
kepala sekolah membekali guru-guru dengan mengadakan pelatihan-
pelatihan tentang bagaimana penggunaan metode yang tepat dan
melakukan kunjungan kelas.
c. Meningkatkan kualitas sarana dilakukan dengan cara terus
mengusahakan ketersediaan sarana yang masih kurang tanpa harus
menjadikan kekurangan tersebut sebagai penghambat dalam proses
belajar mengajar akan tetapi berusaha mengganti dengan alternatif lain.
d. Meningkatkan jalinan kerja sama dengan wali murid dengan cara
menerapkan beberapa bentuk kerja sama mengadakan pertemuan awal
tahun ajaran, menjalin komunikasi baik secara formal maupun non
formal, melibatkan orang tua siswa secara langsung dalam acara yang
diadakan oleh sekolah.
B. Implikasi
Implikasi merupakan suatu konsekuensi atau akibat langsung dari hasil
pertemuan suatu penelitian ilmiah. Adapun implikasi yang penulis maksud
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut :
1. Kepala sekolah dalam pengambil keputusan sudah dijalankan dengan baik.
Jadi untuk kedepannya diharapkan kepala sekolah dapat
mempertahankannya, dan terus belajar agar kemampuan yang dimiliki bisa
terus berkembang sehingga dapat lebih memudahkan dalam pengambilan
keputusan selanjutnya.
2. Diharapkan agar kekurangan dari segi sarana diusahakan pengadaanya
untuk mendukung dalam proses pembelajaran sehingga mutu pendidikan di
sekolah tersebut dapat lebih ditingkatkan lagi.
Ketersediaan
| STAR20210416 | 416/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
416/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
