Implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank Muamalat Kabupaten Bone.
Andi Yustika Ardiana Amal/ 01.16.4037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank
Muamalat Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi
program tanggung jawab social perusahaan atau dikenal dengan istilah corporate
social responbility (csr) pada bank sayariah mandiri dan bank muamalat kabupaten
bone dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program csr tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat
atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang
kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian
permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank
Muamalat Kabupaten Bone memang terlaksana sesuai dengan Undang-uundang
tersebut yang dimana kegiatannya berupa 1) Pemberian bantuan dana kepada
masyarakat yang terkena bencana alam 2) Pemberian bantuan dana terhadap
pembangunan masjid 3) Pemberian beasiswa terhadap siswa yang kurang mampu.
Akan tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut belum optimal karena disebabkan oleh
kendala-kendala yang di hadapi berupa 1) Perizinan dan regulasi 2) Kurangnya SDM.
A. Kesimpulan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau di kenal dengan istilah corporate
social responbility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan istilah
lain yaitu corporate social responbility (CSR) oleh Bank Syariah Mandiri bekerja
sama oleh Baznas Kabupaten Bone. Dana yang dikumpulkan bersumber dari dana
zakat dari karyawan perusahaan. Sedangkan pelaksanaan csr oleh Bank Muamalat
bekerja sama oleh Baitul Maal Muamalat (BMM) dan dana yang dikumpulkan
bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah para karyawan perusahaan.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri yaotu terdapat
pada persetujuan kantor pusat yang dimana mereka yang memegang seluruh
wewenang kantor cabang. Sedangkan Bank Muamalat terkendala pada proses
persetujuan dan juga kurangnya karyawan-karyawan sehingga mrnghambat proses
pelaksanaan kegiatam csr ini.
B. Saran
1. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal
dengan corporate social responbility (CSR) ini sangat penting dilaksanakan
oleh seluruh perusahaan-perusahaan karena bisa berdampak baik pada citra
perusahaan tersebut. Alangkah baiknya pelaksanaan kegiatan csr ini pada
Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat khususnya di Kabupaten Bone
lebih ditingkatkan dan lebih dipotimalkan..
2. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal
dengan corporate social responbility (CSR) ini masih menimbulkan
permasalahan-permasalahan khususnya mengenai perizinan pelaksanaan.
Sebaiknya perlu dilakukan perubahan regulasi mengenai wewenang perizinan
dari pusat ke daerah.
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank
Muamalat Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi
program tanggung jawab social perusahaan atau dikenal dengan istilah corporate
social responbility (csr) pada bank sayariah mandiri dan bank muamalat kabupaten
bone dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program csr tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat
atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang
kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian
permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank
Muamalat Kabupaten Bone memang terlaksana sesuai dengan Undang-uundang
tersebut yang dimana kegiatannya berupa 1) Pemberian bantuan dana kepada
masyarakat yang terkena bencana alam 2) Pemberian bantuan dana terhadap
pembangunan masjid 3) Pemberian beasiswa terhadap siswa yang kurang mampu.
Akan tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut belum optimal karena disebabkan oleh
kendala-kendala yang di hadapi berupa 1) Perizinan dan regulasi 2) Kurangnya SDM.
A. Kesimpulan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau di kenal dengan istilah corporate
social responbility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau dikenal dengan istilah
lain yaitu corporate social responbility (CSR) oleh Bank Syariah Mandiri bekerja
sama oleh Baznas Kabupaten Bone. Dana yang dikumpulkan bersumber dari dana
zakat dari karyawan perusahaan. Sedangkan pelaksanaan csr oleh Bank Muamalat
bekerja sama oleh Baitul Maal Muamalat (BMM) dan dana yang dikumpulkan
bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah para karyawan perusahaan.
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri yaotu terdapat
pada persetujuan kantor pusat yang dimana mereka yang memegang seluruh
wewenang kantor cabang. Sedangkan Bank Muamalat terkendala pada proses
persetujuan dan juga kurangnya karyawan-karyawan sehingga mrnghambat proses
pelaksanaan kegiatam csr ini.
B. Saran
1. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal
dengan corporate social responbility (CSR) ini sangat penting dilaksanakan
oleh seluruh perusahaan-perusahaan karena bisa berdampak baik pada citra
perusahaan tersebut. Alangkah baiknya pelaksanaan kegiatan csr ini pada
Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat khususnya di Kabupaten Bone
lebih ditingkatkan dan lebih dipotimalkan..
2. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal
dengan corporate social responbility (CSR) ini masih menimbulkan
permasalahan-permasalahan khususnya mengenai perizinan pelaksanaan.
Sebaiknya perlu dilakukan perubahan regulasi mengenai wewenang perizinan
dari pusat ke daerah.
Ketersediaan
| SSYA20200038 | 38/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
38/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
