Analisis Sosio-Yuridis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone.
Dian Ayusniati Pada/01.16.4036 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Analisis Sosio-Yuridis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT
Puskesmas Watampone”.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui Landasan Filosofis, Yuridis
Dan Sosiologis Lahirnya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Kabupaten Bone. (2) Mengetahui Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu: Penelitian
Kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, journal,
artikel, peraturan perundang-undangan, serta sumber literatur lainnya yang
berhubungan dengan yang diteliti. Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan, dengan mewawancarai pihak terkait. Semua data yang telah
diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan
secara deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini.
Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1) Landasan Filosofis,
Sosiologis, dan Yuridis Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (2) Penerapan dan kendala dari pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa
Rokok di UPT Puskesmas Watampone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukan pada pembahasan sebelumnya,
maka kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok secara filosofis dan sosiologis merupakan bagian dari
pemenuhan tujuan Kabupaten Bone sebagai Kabupaten Sehat guna memberikan
dan memenuhi hak setiap warga Kabupaten Bone untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik, bersih dan sehat. Adapun landasan yuridis dari pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok adalah segala peraturan perundangan-undangan yang berada diatasnya.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone telah dilaksanakan oleh kepala
puskesmas serta pegawai terkait yang bekerja di UPT Puskesmas Watampone.
Akan tetapi, penerapan tersebut belum optimal karena kenyataan di lapangan
masih adanya pengunjung yang ditemukan merokok di kawasan tersebut.
3. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah UPT Puskesmas
Watampone ialah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai
bahaya asap rokok bagi kesehatan dan pentingnya ditetapkan suatu hukum, yang
menyebabkan masyarakat pada akhirnya tidak bisa menaati hukum yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan-kesimpulan yang telah
diuraikan diatas, terdapat saran yang diajukan penulis sebagai bahan masukan, adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin dan
menyeluruh serta mempublikasikan hasil kegiatan yang telah dilakukan kepada
masyarakat agar masyarakat yang khususnya berada dan menjadi cakupan dari
wilayah UPT Puskesmas Watampone dapat lebih mengetahui dan memahami
serta mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone.
2. Sebaiknya disediakan beberapa tanda kawasan bebas asap rokok di beberapa titik
agar lebih mudah ditemukan oleh pengunjung serta adanya pemberian sanksi
yang tegas agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pengunjung terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone.
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT
Puskesmas Watampone”.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui Landasan Filosofis, Yuridis
Dan Sosiologis Lahirnya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Kabupaten Bone. (2) Mengetahui Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di UPT Puskesmas Watampone.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yaitu: Penelitian
Kepustakaan, dengan mengumpulkan data berupa buku-buku, dokumen, journal,
artikel, peraturan perundang-undangan, serta sumber literatur lainnya yang
berhubungan dengan yang diteliti. Penelitian Lapangan yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan, dengan mewawancarai pihak terkait. Semua data yang telah
diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan
secara deskriptif untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini.
Temuan yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1) Landasan Filosofis,
Sosiologis, dan Yuridis Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (2) Penerapan dan kendala dari pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa
Rokok di UPT Puskesmas Watampone.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukan pada pembahasan sebelumnya,
maka kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kawasan Tanpa Rokok secara filosofis dan sosiologis merupakan bagian dari
pemenuhan tujuan Kabupaten Bone sebagai Kabupaten Sehat guna memberikan
dan memenuhi hak setiap warga Kabupaten Bone untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik, bersih dan sehat. Adapun landasan yuridis dari pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok adalah segala peraturan perundangan-undangan yang berada diatasnya.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone telah dilaksanakan oleh kepala
puskesmas serta pegawai terkait yang bekerja di UPT Puskesmas Watampone.
Akan tetapi, penerapan tersebut belum optimal karena kenyataan di lapangan
masih adanya pengunjung yang ditemukan merokok di kawasan tersebut.
3. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah UPT Puskesmas
Watampone ialah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai
bahaya asap rokok bagi kesehatan dan pentingnya ditetapkan suatu hukum, yang
menyebabkan masyarakat pada akhirnya tidak bisa menaati hukum yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan-kesimpulan yang telah
diuraikan diatas, terdapat saran yang diajukan penulis sebagai bahan masukan, adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin dan
menyeluruh serta mempublikasikan hasil kegiatan yang telah dilakukan kepada
masyarakat agar masyarakat yang khususnya berada dan menjadi cakupan dari
wilayah UPT Puskesmas Watampone dapat lebih mengetahui dan memahami
serta mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone.
2. Sebaiknya disediakan beberapa tanda kawasan bebas asap rokok di beberapa titik
agar lebih mudah ditemukan oleh pengunjung serta adanya pemberian sanksi
yang tegas agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pengunjung terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di wilayah UPT Puskesmas Watampone.
Ketersediaan
| SSYA20210031 | 31/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
31/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
