Penegakan Hukum Mengenai Pengelolaan Kebersihan Kota (Kajian Yuridis Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Perkotaan Kabupaten Bone
Kasma/01.14.4107 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Mengenai Pengelolaan
Kebersihan Kota (Kajian Yuridis Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten
Bone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field research).Sedangkan instrument yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, alattulis dan handphone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum
mengenai kebersihan kota terkait Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Perkotaan Kabupaten
Bone. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
dalam penegakan hukum terkait Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Perkotaan Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah,
pemerintah Kabupaten Bone menerapkan Peraturan Daerah terkait dengan
pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dalah pengelolaan sampah dan limbah
B3 yang merupakan salah satu bentuk dalam menjalankan asas pemerintahan atau
otonomi daerah.Yang menjadi kendala dalam penegakan hukum mengenai
pengelolaan kebersihan kota terkait dengan pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun
2006 adalah tidak adanya hukum yang mengatur sangsi bagi pelaku masyarakat yang
membuang sampah di sembarangan tempat yang dimana sampah merupakan material
sisa yang buang sebagai hasil dari proses produksi, baik itu industri maupun rumah
tangga.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
PeraturanDaearh Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dengan persetujuan bersamanbupati/walikota. Perda yang pada dasarnya dapat juga disebut undang-
undag daerah (dalam arti luas), dibuat untuk dan berlaku dalam wilayah
daerah otonom yang bersangkutan. Sebagai daerah otonom pemerintah
daerah provinsi, kabupaten dan kota berwenang untuk membuat peraturan
daerah untuk melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurut Undang- undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan
Daerah yang tercantum dalam pasal 1 angka 12 UU menyatakan “Daerah
otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batasan-batasan wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urususan pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesi. Sehingga dalam pelaksanaan
wewenangnya tidak boleh lepas dari asas legalitas, sebagaimana konsep
negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan
hukum. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah, pemerintah Kabupaten
Bone menerapkan Peraturan Daerah terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dalah pengelolaan sampah dan limbah B3 yang merupakan salah satu bentuk dalam menjalankan asas
pemerintahan atau otonomi daerah. Terkait penegakan hukum, belum ada
hukum yang mengatur secara spesifik terkait pelanggaran yang dilakukan
masyarakat terkait dengan pembuangan sampah di sembarang tempat,
tetapi dalam meninggkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan
sehat, maka pemerintah dearah membentuk dinas lingkungan hidup terkait
dengan pengelolaan perkotaan dari segi penegaganan sampah dan limbah
B3 yang diterapkan dengan tahapan, yaitu pengurangan, penaganan
hingga ketahap TPA( tempat pembuangan akhir). Dan selama program
dijalankan sudah sesuai dengan harapan.
2. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum mengenai pengelolaan
kebersihan kota terkait dengan pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun
2006 adalah tidak adanya hukum yang mengatur sangsi bagi pelaku
masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat yang dimana
sampah merupakan material sisa yang buang sebagai hasil dari proses
produksi, baik itu industri maupun rumah tangga definisi lain dari sampah adalah sesuatu yang
tidak diinginka oleh manusia setelah proses/penggunaanya berakhir. Material sisa yang di maksud adalah sesuatu yang berasal dari manusia, hewan ataupun dari tumbuhan yang
sudah tidak terpakai. Wujud dari sampah tersebut bisa dalam bentuk
padat, cair, atauun gas. Sampah juga merupakan salah satu produk dunia
yang modern yang sangat sulit untuk dipecahkan. Setiap individu setiap
hari membuang sampah sebagai akibat pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Dengan alasan kebersihan dan keindahan, sehingga perlu adanya
pengelolaan sampah, menurut ketentuan pasal 4 undang-undang
pengelolaan sampah, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah
sebagai sumber daya. Dan lingkungan yang baik dan sehat dapat
mempengaruhi kehidupan masyarakat dan dengan adanya peneglolaan
lingkungan yang baik dapat mewujudkan kesejatraan sosial dan
kenyamana bagi masyarakat. Tetapi dalam penerapannya pemerintah
kewalahan dalam penaganan sampah tersebut yang dikarenakan factor
masyarakat, kemunculan sampah yang berlebihan di kalangan masyarakat,
kurangnya sarana prasarana yang ada.
B. Implikasi penelitian
Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulisnmenyampaikan beberapa implikasi penelitian untuk pihak terkait, yaitu :
1. Agar implementasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berjalan
sebagaimana mestinya, Pemerintah Kabupaten Bone Dinas Lingkungan
Hidup Bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 harus lebih
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga
kebersiha lingkungan baik dari sampah maupun limbah B3 yang sudah di
digunakan lagi. Memberikan pemehaman atau penjelasan kepada
masyarakat terkait dengan sampah yang dapat didaur ulang dansampah
yang tidak dapat didaur ualang,agara sampah yang di hasilkan dari
aktivitas masyarakat yang bisa di manfaatkan oleh manusia, seperti
sampah gelas plastik, kardu bekas dan botol bekas sehingga lingkungan
dapat terjaga.
2. Pemerintah daerah Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah
Dan limabh B3 terkait dengan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan
kota harusnya dapat menambah jumlah armada setiap tahun. Menyediakan
fasilitas pelayanan persampahan seprti Tempat Pembuangan Sementara
(TPS) di titik-titik tertentu yang mudah di akses truk pengangkut sampah,
menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai standar baku yang
memiliki mesin penghancur sampah serta mesin daur ulang, menaikkan
honor pegawai lepas demi mejaga serta memotivasi semangat kerja,
melakukan pwnyuluhan kepada masyarakat aagar dapat mengerti
bagaimana pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Kebersihan Kota (Kajian Yuridis Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten
Bone). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field research).Sedangkan instrument yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, alattulis dan handphone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum
mengenai kebersihan kota terkait Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Perkotaan Kabupaten
Bone. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
dalam penegakan hukum terkait Pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolah Perkotaan Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah,
pemerintah Kabupaten Bone menerapkan Peraturan Daerah terkait dengan
pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dalah pengelolaan sampah dan limbah
B3 yang merupakan salah satu bentuk dalam menjalankan asas pemerintahan atau
otonomi daerah.Yang menjadi kendala dalam penegakan hukum mengenai
pengelolaan kebersihan kota terkait dengan pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun
2006 adalah tidak adanya hukum yang mengatur sangsi bagi pelaku masyarakat yang
membuang sampah di sembarangan tempat yang dimana sampah merupakan material
sisa yang buang sebagai hasil dari proses produksi, baik itu industri maupun rumah
tangga.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan
PeraturanDaearh Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dengan persetujuan bersamanbupati/walikota. Perda yang pada dasarnya dapat juga disebut undang-
undag daerah (dalam arti luas), dibuat untuk dan berlaku dalam wilayah
daerah otonom yang bersangkutan. Sebagai daerah otonom pemerintah
daerah provinsi, kabupaten dan kota berwenang untuk membuat peraturan
daerah untuk melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurut Undang- undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan
Daerah yang tercantum dalam pasal 1 angka 12 UU menyatakan “Daerah
otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batasan-batasan wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urususan pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesi. Sehingga dalam pelaksanaan
wewenangnya tidak boleh lepas dari asas legalitas, sebagaimana konsep
negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan
hukum. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah, pemerintah Kabupaten
Bone menerapkan Peraturan Daerah terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya dalah pengelolaan sampah dan limbah B3 yang merupakan salah satu bentuk dalam menjalankan asas
pemerintahan atau otonomi daerah. Terkait penegakan hukum, belum ada
hukum yang mengatur secara spesifik terkait pelanggaran yang dilakukan
masyarakat terkait dengan pembuangan sampah di sembarang tempat,
tetapi dalam meninggkatkan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan
sehat, maka pemerintah dearah membentuk dinas lingkungan hidup terkait
dengan pengelolaan perkotaan dari segi penegaganan sampah dan limbah
B3 yang diterapkan dengan tahapan, yaitu pengurangan, penaganan
hingga ketahap TPA( tempat pembuangan akhir). Dan selama program
dijalankan sudah sesuai dengan harapan.
2. Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum mengenai pengelolaan
kebersihan kota terkait dengan pasal 10 Perda Bone Nomor 02 Tahun
2006 adalah tidak adanya hukum yang mengatur sangsi bagi pelaku
masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat yang dimana
sampah merupakan material sisa yang buang sebagai hasil dari proses
produksi, baik itu industri maupun rumah tangga definisi lain dari sampah adalah sesuatu yang
tidak diinginka oleh manusia setelah proses/penggunaanya berakhir. Material sisa yang di maksud adalah sesuatu yang berasal dari manusia, hewan ataupun dari tumbuhan yang
sudah tidak terpakai. Wujud dari sampah tersebut bisa dalam bentuk
padat, cair, atauun gas. Sampah juga merupakan salah satu produk dunia
yang modern yang sangat sulit untuk dipecahkan. Setiap individu setiap
hari membuang sampah sebagai akibat pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Dengan alasan kebersihan dan keindahan, sehingga perlu adanya
pengelolaan sampah, menurut ketentuan pasal 4 undang-undang
pengelolaan sampah, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah
sebagai sumber daya. Dan lingkungan yang baik dan sehat dapat
mempengaruhi kehidupan masyarakat dan dengan adanya peneglolaan
lingkungan yang baik dapat mewujudkan kesejatraan sosial dan
kenyamana bagi masyarakat. Tetapi dalam penerapannya pemerintah
kewalahan dalam penaganan sampah tersebut yang dikarenakan factor
masyarakat, kemunculan sampah yang berlebihan di kalangan masyarakat,
kurangnya sarana prasarana yang ada.
B. Implikasi penelitian
Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulisnmenyampaikan beberapa implikasi penelitian untuk pihak terkait, yaitu :
1. Agar implementasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berjalan
sebagaimana mestinya, Pemerintah Kabupaten Bone Dinas Lingkungan
Hidup Bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 harus lebih
meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga
kebersiha lingkungan baik dari sampah maupun limbah B3 yang sudah di
digunakan lagi. Memberikan pemehaman atau penjelasan kepada
masyarakat terkait dengan sampah yang dapat didaur ulang dansampah
yang tidak dapat didaur ualang,agara sampah yang di hasilkan dari
aktivitas masyarakat yang bisa di manfaatkan oleh manusia, seperti
sampah gelas plastik, kardu bekas dan botol bekas sehingga lingkungan
dapat terjaga.
2. Pemerintah daerah Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah
Dan limabh B3 terkait dengan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan
kota harusnya dapat menambah jumlah armada setiap tahun. Menyediakan
fasilitas pelayanan persampahan seprti Tempat Pembuangan Sementara
(TPS) di titik-titik tertentu yang mudah di akses truk pengangkut sampah,
menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai standar baku yang
memiliki mesin penghancur sampah serta mesin daur ulang, menaikkan
honor pegawai lepas demi mejaga serta memotivasi semangat kerja,
melakukan pwnyuluhan kepada masyarakat aagar dapat mengerti
bagaimana pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Ketersediaan
| SSYA20190506 | 5026/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
506/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
