Analisis Yuridis Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2010 Tentang Pemberian Grasi Kepada Antasari Azhar Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi
Muhammad Sofyan Sadik Libe/01. 15. 4266. - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis Keputusan Presiden Nomor 1/G
Tahun 2010 tentang Pemberian Grasi kepada Antasari Azhar dalam perspektif
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana syarat dan prosedur pengajuan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan bagaimana pelaksanaan hak prerogatif
Presiden dalam memberikan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Grasi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis
teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum
(comparison approach), yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Maka,
dalam penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan
pemberian grasi berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan
yang ada dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pengajuan grasi oleh
Antasari Azhar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi: a)
syarat pengajuan grasi telah terpenuhi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi: ”putusan pemidanaan yang dapat yang
dimohonkan grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun”.
Diketahui bahwa Antasari Azhar divonis 18 Tahun Penjara (inkracht), pada putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 117 PK/PID/2011 pada tanggal 13
Februari 2012. b) prosedur pengajuan grasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Grasi: “Permohonan grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali”. Diketahui Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi
dua kali, pengajuan pertama pada tanggal 15 Mei 2015. Namun permohonan grasi
tersebut ditolak oleh presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G Tahun
2015, pada tanggal 27 Juli 2015.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun syarat dan prosedur pengajuan grasi berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2010 tentang Grasi:
a. Syarat pengajuan grasi
Syarat untuk mengajukan permohonan grasi dalam UU No. 22
Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dapat dilihat pada
Pasal 2 Ayat (1) dan (2). Dalam kasus Antasari Azhar syarat pengajuan
grasi telah terpenuhi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun
2010 tentang Grasi: “putusan pemidanaan yang dapat yang dimohonkan
grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 2 (dua)
tahun”. Diketahui bahwa Antasari Azhar divonis 18 Tahun Penjara
(inkracht), pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor
117 PK/PID/2011 pada tanggal 13 Februari 2012.
b. Prosedur pengajuan grasi
Melalui UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 telah
diatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian (proses)
permohonan grasi. Prosedur pengajuan grasi yang dilakukan oleh pihak
Antasari Azhar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana
dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi: “Permohonan
grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1
(satu) kali”. Diketahui Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi
dua kali, pengajuan pertama pada tanggal 15 Mei 2015. Namun
permohonan grasi tersebut ditolak oleh presiden berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 27/G Tahun 2015, pada tanggal 27 Juli 2015.
2. Pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada
Antasari Azhar terhadap permohonan grasi yang kedua dinilai sangat
diskriminatif, menyimpang asas kepastian hukum (litis finiri oportet),
terdapat cacat prosedur (onrechtmatige overheiddaads). Grasi yang
diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap permohonan Antasari
Azhar melalui Keputusan Presiden No.1/G/2017 pada tanggal 16 Januari
2017 tentang pengurangan vonis 6 (enam) Tahun kepada Antasari Azhar
(menjadikannya bebas murni), dinilai melanggar syarat formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2010
tentang Grasi. Diketahui bahwa sebelumnya Antasari Azhar telah
mengajukan permohonan grasi yang pertama pada tanggal 1 Mei 2015,
namun permohonan grasi pertama tersebut ditolak oleh Presiden
berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/G/2015 pada tanggal 27 Juli 2015.
Padahal telah diatur secara tegas berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, bahwa terdapat larangan untuk
mengajukan permohonan grasi lebih dari 1 (satu) kali dengan alasan untuk
memberikan kepastian hukum dan menghindari pengaturan diskriminatif.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas dan untuk
pemberian grasi kedepannya kepada terpidana lainnya, yaitu:
1. Seyogianya, pemerintah (Presiden) dalam memberikan keputusan grasi
tetap berlandaskan pada UU No. 22 Tahun 2002 jo. Atas perubahan UU
No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
2. Dalam mengeluarkan surat Keputusan Presiden, Presiden dan Mahkamah
Agung menuangkan alasan-alasan kriteria ataupun indikator dalam surat
Keputusan Presiden yang menjadi dasar dalam memberikan grasi.
Tahun 2010 tentang Pemberian Grasi kepada Antasari Azhar dalam perspektif
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi. Pokok permasalahannya
adalah bagaimana syarat dan prosedur pengajuan grasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan bagaimana pelaksanaan hak prerogatif
Presiden dalam memberikan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Grasi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) dengan cara membaca, mengutip dan menganalisis
teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum
(comparison approach), yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Maka,
dalam penelitian ini dilakukan dengan menganalisis teori-teori yang berkaitan dengan
pemberian grasi berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan
yang ada dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pengajuan grasi oleh
Antasari Azhar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi: a)
syarat pengajuan grasi telah terpenuhi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi: ”putusan pemidanaan yang dapat yang
dimohonkan grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun”.
Diketahui bahwa Antasari Azhar divonis 18 Tahun Penjara (inkracht), pada putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 117 PK/PID/2011 pada tanggal 13
Februari 2012. b) prosedur pengajuan grasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Grasi: “Permohonan grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali”. Diketahui Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi
dua kali, pengajuan pertama pada tanggal 15 Mei 2015. Namun permohonan grasi
tersebut ditolak oleh presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G Tahun
2015, pada tanggal 27 Juli 2015.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun syarat dan prosedur pengajuan grasi berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2010 tentang Grasi:
a. Syarat pengajuan grasi
Syarat untuk mengajukan permohonan grasi dalam UU No. 22
Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dapat dilihat pada
Pasal 2 Ayat (1) dan (2). Dalam kasus Antasari Azhar syarat pengajuan
grasi telah terpenuhi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun
2010 tentang Grasi: “putusan pemidanaan yang dapat yang dimohonkan
grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati,
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 2 (dua)
tahun”. Diketahui bahwa Antasari Azhar divonis 18 Tahun Penjara
(inkracht), pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor
117 PK/PID/2011 pada tanggal 13 Februari 2012.
b. Prosedur pengajuan grasi
Melalui UU No. 22 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 telah
diatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian (proses)
permohonan grasi. Prosedur pengajuan grasi yang dilakukan oleh pihak
Antasari Azhar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana
dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi: “Permohonan
grasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1
(satu) kali”. Diketahui Antasari Azhar telah mengajukan permohonan grasi
dua kali, pengajuan pertama pada tanggal 15 Mei 2015. Namun
permohonan grasi tersebut ditolak oleh presiden berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 27/G Tahun 2015, pada tanggal 27 Juli 2015.
2. Pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi kepada
Antasari Azhar terhadap permohonan grasi yang kedua dinilai sangat
diskriminatif, menyimpang asas kepastian hukum (litis finiri oportet),
terdapat cacat prosedur (onrechtmatige overheiddaads). Grasi yang
diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap permohonan Antasari
Azhar melalui Keputusan Presiden No.1/G/2017 pada tanggal 16 Januari
2017 tentang pengurangan vonis 6 (enam) Tahun kepada Antasari Azhar
(menjadikannya bebas murni), dinilai melanggar syarat formil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2010
tentang Grasi. Diketahui bahwa sebelumnya Antasari Azhar telah
mengajukan permohonan grasi yang pertama pada tanggal 1 Mei 2015,
namun permohonan grasi pertama tersebut ditolak oleh Presiden
berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/G/2015 pada tanggal 27 Juli 2015.
Padahal telah diatur secara tegas berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi, bahwa terdapat larangan untuk
mengajukan permohonan grasi lebih dari 1 (satu) kali dengan alasan untuk
memberikan kepastian hukum dan menghindari pengaturan diskriminatif.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi di atas dan untuk
pemberian grasi kedepannya kepada terpidana lainnya, yaitu:
1. Seyogianya, pemerintah (Presiden) dalam memberikan keputusan grasi
tetap berlandaskan pada UU No. 22 Tahun 2002 jo. Atas perubahan UU
No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
2. Dalam mengeluarkan surat Keputusan Presiden, Presiden dan Mahkamah
Agung menuangkan alasan-alasan kriteria ataupun indikator dalam surat
Keputusan Presiden yang menjadi dasar dalam memberikan grasi.
Ketersediaan
| 01.15.4266 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
535/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
