Analisis Praktek Gadai Sawah Pada Masyarakat Dengan Konsep Ijarah Dalam Islam ( Studi Kasus Di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone)
Srilinda Aulia F/01.16.5214 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Praktek Gadai Sawah Pada
Masyarakat Dengan Konsep Ijarah Dalam Islam ( Studi Kasus Di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek gadai tanah sawah
dimasyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone dan untuk memgetahui
pandangan islam tentang konsep ijarah terhadap praktek gadai sawah di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Berdasarkan pokok masalah penelitian ini, maka
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian fenomenologi dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad ijarah pada
praktek gadai tanah sawah di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah
sebagian diterapkan menurut ketentuan yang ada yaitu pada umumnya penggadai
(rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna
memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan.hak penguasaan/pemanfaatan sawah berada di tangan penerima gadai (murtahin) sampaipelunasan utang. Pembayaran utang berjangka waktu selama 3 tahun. Akadnya
berakhir ketika penggadai (rahin) membayar utang sesuai jumlah uang yang
dipinjam. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukakan bahwasanya
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa didalam praktek Praktik gadai sawah dalam
islam yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lompu jika ditinjau dari pelaksanaan
akadnya sudah sebagian memenuhi rukun dan syarat dalam sewa menyewa gadai tanah sawah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan akad ijarah pada praktek gadai tanah sawah di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah sebagian diterapkan menurut
ketentuan yang ada yaitu pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi
penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna memenuhi
kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. hak penguasaan/pemanfaatan sawah berada di tangan penerima gadai (murtahin)sampai pelunasan utang. Pembayaran utang berjangka waktu selama 3 tahun.
Akadnya berakhir ketika penggadai (rahin) membayar utang sesuai jumlah
uang yang dipinjam.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukakan bahwasanya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa didalam praktek Praktik gadai sawah dalam islam yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lompu jika ditinjau dari
pelaksanaan akadnya sudah sebagian memenuhi rukun dan syarat dalam sewa
menyewa dalam gadai tanah sawah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk masyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, agar
supaya memperhatikan aturan-aturan dalam bermuamalah khususnya
mengenai gadai agar tidak melenceng dari katentuan syariat Islam.
Pelaksanaan gadai sawah tersebut harus ada kejelasan batas waktu dan
disertai dengan perjanjian hitam diatas putih. Agar tidak ada pihak yang
dirugikan.
2. Hendaknya para tokoh masyarakat dalam hal ini yaitu tokoh agama
setempat agar berkenan untuk memberikan pengarahan maupun informasi
tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah terutama dalam
pelaksanaan gadai sawah yang sudah terjadi sejak lama, agar terhindar dari
kesalahan yang menyebabkan rusaknya akad gadai, dan juga bisa terhindar
masyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone dari Riba karna
memanfaatkan sawah tersebut.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Masyarakat Dengan Konsep Ijarah Dalam Islam ( Studi Kasus Di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya adalah bagaimana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek gadai tanah sawah
dimasyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone dan untuk memgetahui
pandangan islam tentang konsep ijarah terhadap praktek gadai sawah di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Berdasarkan pokok masalah penelitian ini, maka
jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian fenomenologi dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad ijarah pada
praktek gadai tanah sawah di Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah
sebagian diterapkan menurut ketentuan yang ada yaitu pada umumnya penggadai
(rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna
memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan.hak penguasaan/pemanfaatan sawah berada di tangan penerima gadai (murtahin) sampaipelunasan utang. Pembayaran utang berjangka waktu selama 3 tahun. Akadnya
berakhir ketika penggadai (rahin) membayar utang sesuai jumlah uang yang
dipinjam. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukakan bahwasanya
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa didalam praktek Praktik gadai sawah dalam
islam yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lompu jika ditinjau dari pelaksanaan
akadnya sudah sebagian memenuhi rukun dan syarat dalam sewa menyewa gadai tanah sawah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan akad ijarah pada praktek gadai tanah sawah di Desa Lompu
Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah sebagian diterapkan menurut
ketentuan yang ada yaitu pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi
penerima gadai (murtahin) untuk meminjam sejumlah uang guna memenuhi
kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. hak penguasaan/pemanfaatan sawah berada di tangan penerima gadai (murtahin)sampai pelunasan utang. Pembayaran utang berjangka waktu selama 3 tahun.
Akadnya berakhir ketika penggadai (rahin) membayar utang sesuai jumlah
uang yang dipinjam.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukakan bahwasanya pelaksanaan perjanjian sewa menyewa didalam praktek Praktik gadai sawah dalam islam yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lompu jika ditinjau dari
pelaksanaan akadnya sudah sebagian memenuhi rukun dan syarat dalam sewa
menyewa dalam gadai tanah sawah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Untuk masyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone, agar
supaya memperhatikan aturan-aturan dalam bermuamalah khususnya
mengenai gadai agar tidak melenceng dari katentuan syariat Islam.
Pelaksanaan gadai sawah tersebut harus ada kejelasan batas waktu dan
disertai dengan perjanjian hitam diatas putih. Agar tidak ada pihak yang
dirugikan.
2. Hendaknya para tokoh masyarakat dalam hal ini yaitu tokoh agama
setempat agar berkenan untuk memberikan pengarahan maupun informasi
tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah terutama dalam
pelaksanaan gadai sawah yang sudah terjadi sejak lama, agar terhindar dari
kesalahan yang menyebabkan rusaknya akad gadai, dan juga bisa terhindar
masyarakat Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone dari Riba karna
memanfaatkan sawah tersebut.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SFEBI20200036 | 36/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
