Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana (Studi di Polresp Bone)
Andi Muh.Nur Ichlas Arif/ 01.15.4060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti
Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana (Studi di Polres Bone). Rumusan
masalah dalam penelitian ini, adalah Bagaimana kekuatan sidik jari sebagai alat bukti
petunjuk dalam proses penyidikan, dalam mengungkap tindak pidana?. Bagaimana
mengatasi kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengambilan sidik jari di
Tempat Kejadian Perkara (TKP)?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan sidik jari dalam
proses penyidikan sebagai salah satu alat bukti petunjuk dalam mengungkap suatu
tindak pidana dan untuk mengetahui kendala-kendala yang ditemui serta upaya
dilakukan untuk mengatasinya dalam pelaksanaan sidik jari di TKP di Kepolisian
Resort Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian
digunakan adalah lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, pendekatan
digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif, sumber data dalam
penelitian yakni data primer dengan melakukan wawancara dan dokumentasi dan data
sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuatan alat bukti sidik
jari sama halnya dengan alat bukti lainnya. Setiap orang memiliki sidik jari yang
berbeda, sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana dapat diketahui dengan
jelas siapa pelakunya maka alat bukti sidik jari tidak dapat dibantah kebenarannya.
Sistem pembuktian sidik jari tidak diperlukan adanya saksi, karena dalam hal
pembuktian identifikasi sidik jari ketentuan minimal pembuktian dua alat bukti
tersebut harusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari
tersebut alat bukti surat ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah
satu alat bukti. Hambatan yang dihadapi penyidik ketika berada di tempat kejadian
perkara untuk mengumpulkan/mencari alat bukti sidik jari salah satunya yaitu apabila
tempat kejadian sudah berubah keasliannya atau terkontaminasi. Upaya yang
dilakukan penyidik untuk menyiasatinya dengan mengupayakan Kepolisian atau
petugas penyidik untuk segera sigap menanggapi laporan masyarakat tentang
terjadinya suatu tindak pidana.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan dalam skripsi ini,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kekuatan alat bukti sidik jari sebagai petunjuk dalam penyidikan tindak
pidana pencurian sudah jelas sah dan sama keabsahannya dengan alat bukti
yang lain. Alat bukti sidik jari ini sudah tidak terbantah keabsahannya.
Ketentuan minimal pembuktian (dua alat bukti) tersebut harusnya dapat
dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari tersebut alat
bukti surat ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah satu
alat bukti. Eksistensi sidik jari dalam proses penyidikan untuk mengungkap
peristiwa tindak pidana perampokan sangat lah penting sebab sidik jari
sangat akurat dalam pembuktian. Juga dijelaskan bahwa sidik jari
merupakan barang bukti untuk memastika tersangkanya. Penyelenggaraan
sidik jari oleh Polri telah dikuatkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana.
2. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polres Bone dalam
mengidentifikasi sidik jari pelaku tindak pidana pencurian di tempat
kejadian perkara adalah jenjang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan
begitu lama mengakibatkan sidik jari tersebut hilang. Juga disebabkan
faktor lingkungan sehingga sidik jari bisa hilang. Pintarnya tersangka
sehingga tersangka tidak meninggalkan jejak sidik jari dengan cara
tersangka menggunakan sarung tangan, perubahan keaslian di TKP yang
mencakup faktor alam, faktor manusia. Ditambah lagi kurangnya
pengalaman penyidik dalam melakukan penyidikan dan yang terakhir
ketiadaan atau kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya pihak kepolisian khusus pada divisi identifikasi sidik jari
mempersiapkan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang sidik jari agar
setiap kasus pidana yang mengaitkan sidik jari sebagai alat bukti dapat cepat
tertangani.
2. Sebaiknya kepolisian dalam menjalankan tugas, pihak kepolisian tidak
menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat untuk melakukan proses
penyidikan suatu perkara melainkan melakukan tindakan lebih aktif, progresif,
dan persuasive untuk mengurangi perbuatan kejahatan di masyarakat khususnya
pada tindak kejahatan pembunuhan sehingga dapat terwujudnya suasana aman,
nyaman dan terkendali.
3. Membangun kerjasama antara pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam
menanggapi tindak pidana yang terjadi khusunya di TKP, artinya dimohon
masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan di
TKP, seperti tidak masuk atau melewati garis yang sudah dipasang oleh polisi
agar TKP tidak berubah dan terjaga keasliannya, dengan demikian akan
membantu pihak kepolisian melakukan penyidikan di TKP.
Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana (Studi di Polres Bone). Rumusan
masalah dalam penelitian ini, adalah Bagaimana kekuatan sidik jari sebagai alat bukti
petunjuk dalam proses penyidikan, dalam mengungkap tindak pidana?. Bagaimana
mengatasi kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pengambilan sidik jari di
Tempat Kejadian Perkara (TKP)?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan sidik jari dalam
proses penyidikan sebagai salah satu alat bukti petunjuk dalam mengungkap suatu
tindak pidana dan untuk mengetahui kendala-kendala yang ditemui serta upaya
dilakukan untuk mengatasinya dalam pelaksanaan sidik jari di TKP di Kepolisian
Resort Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian
digunakan adalah lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, pendekatan
digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif, sumber data dalam
penelitian yakni data primer dengan melakukan wawancara dan dokumentasi dan data
sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuatan alat bukti sidik
jari sama halnya dengan alat bukti lainnya. Setiap orang memiliki sidik jari yang
berbeda, sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana dapat diketahui dengan
jelas siapa pelakunya maka alat bukti sidik jari tidak dapat dibantah kebenarannya.
Sistem pembuktian sidik jari tidak diperlukan adanya saksi, karena dalam hal
pembuktian identifikasi sidik jari ketentuan minimal pembuktian dua alat bukti
tersebut harusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari
tersebut alat bukti surat ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah
satu alat bukti. Hambatan yang dihadapi penyidik ketika berada di tempat kejadian
perkara untuk mengumpulkan/mencari alat bukti sidik jari salah satunya yaitu apabila
tempat kejadian sudah berubah keasliannya atau terkontaminasi. Upaya yang
dilakukan penyidik untuk menyiasatinya dengan mengupayakan Kepolisian atau
petugas penyidik untuk segera sigap menanggapi laporan masyarakat tentang
terjadinya suatu tindak pidana.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan dalam skripsi ini,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kekuatan alat bukti sidik jari sebagai petunjuk dalam penyidikan tindak
pidana pencurian sudah jelas sah dan sama keabsahannya dengan alat bukti
yang lain. Alat bukti sidik jari ini sudah tidak terbantah keabsahannya.
Ketentuan minimal pembuktian (dua alat bukti) tersebut harusnya dapat
dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari tersebut alat
bukti surat ditambah adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah satu
alat bukti. Eksistensi sidik jari dalam proses penyidikan untuk mengungkap
peristiwa tindak pidana perampokan sangat lah penting sebab sidik jari
sangat akurat dalam pembuktian. Juga dijelaskan bahwa sidik jari
merupakan barang bukti untuk memastika tersangkanya. Penyelenggaraan
sidik jari oleh Polri telah dikuatkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana.
2. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polres Bone dalam
mengidentifikasi sidik jari pelaku tindak pidana pencurian di tempat
kejadian perkara adalah jenjang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan
begitu lama mengakibatkan sidik jari tersebut hilang. Juga disebabkan
faktor lingkungan sehingga sidik jari bisa hilang. Pintarnya tersangka
sehingga tersangka tidak meninggalkan jejak sidik jari dengan cara
tersangka menggunakan sarung tangan, perubahan keaslian di TKP yang
mencakup faktor alam, faktor manusia. Ditambah lagi kurangnya
pengalaman penyidik dalam melakukan penyidikan dan yang terakhir
ketiadaan atau kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang dikemukakan di atas, maka peneliti dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Sebaiknya pihak kepolisian khusus pada divisi identifikasi sidik jari
mempersiapkan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang sidik jari agar
setiap kasus pidana yang mengaitkan sidik jari sebagai alat bukti dapat cepat
tertangani.
2. Sebaiknya kepolisian dalam menjalankan tugas, pihak kepolisian tidak
menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat untuk melakukan proses
penyidikan suatu perkara melainkan melakukan tindakan lebih aktif, progresif,
dan persuasive untuk mengurangi perbuatan kejahatan di masyarakat khususnya
pada tindak kejahatan pembunuhan sehingga dapat terwujudnya suasana aman,
nyaman dan terkendali.
3. Membangun kerjasama antara pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam
menanggapi tindak pidana yang terjadi khusunya di TKP, artinya dimohon
masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan di
TKP, seperti tidak masuk atau melewati garis yang sudah dipasang oleh polisi
agar TKP tidak berubah dan terjaga keasliannya, dengan demikian akan
membantu pihak kepolisian melakukan penyidikan di TKP.
Ketersediaan
| 01.15.4060 | Perpustakaan Pusat | Tersedia | |
| SSYA20220060 | 60/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
