Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat Tidak Mampu Dalam Perkara Cerai Gugat Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini merupakan studi tentang peran lembaga bantuan hukum (LBH)
dalam memperjuangkan hak masarakat tidak mampu dalam perkara cerai gugat,
Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisihak asasi manusia terutama bagi
lapisan termiskin rakyat kita. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin mengkaji
tentang permasalahan: 1. Efektivitas pengajuan bantuan hukum bagi masyarakat tidak
mampu di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PUKHAD LKS Watampone dalam
perkara cerai gugat ? 2. Peran dan tanggungjawab yayasan lembaga bantuan hukum
(YLBH) PUKHAD- LKS Watampone dalam memperjuangkan hak masyarakat tidak
mampu dalam perkara cerai gugat di Pengadilan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pengajuan bantuan
hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di kantor YLBH-PUKHAD-LKS
Watampone dalam perkara cerai
gugat dan untuk mengetahui peran dan
tanggungjawab YLBH-PUKHAD-LKS Watampone dalam memperjuangkan hak
masyarakat tidak mampu dalam perkara cerai gugat di pengadilan.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung
meneliti
di
YLBH-PUKHAD-LKS
Watampone untuk mencari data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi
ini dan menggunakan metode wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa YLBH-PUKHAD-LKS Watampone
dengan sangat efektif membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan yang
tidak mampu dalam pengajuan permohonan bantuan hukum di YLBH-PUKHAD-
LKS Watampone utamanya dalam perkara cerai gugat. Peran dan tanggungjawab
YLBH-PUKHAD-LKS Watampone dalam memperjuangkan hak masyarakat tidak
mampu dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama sangat berpengaruh besar
bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dan tidak memberikan banyak
beban kepada mereka karena dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis
tidaklah sulit hanya dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
telah dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah di tempat tinggal masing-masing maka
akan direspon dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pengajuan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum
dan Advokasi
Lappawawoi Karaeng Sigeri (YLBH-PUKHAD-LKS) Watampone sangat
efektif karena pihak pemberi bantuan hukum dari Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Lappawawoi Karaeng
Sigeri (YLBH-PUKHAD-LKS) Watampone mempermudah bagi
masyarakat yang tidak mampu yang ingin mengajukan permohonan
bantuan hukum di YLBH PUKHAD LKS dan semaksimal mungkin
membantu dan memperjuangkan perkara yang sedang dihadapi oleh klien
agar mendapat keadilan yang adil dan merata.
2. Peran dan tanggungjawab Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat
Kajian Hukum dan Advokasi Lappawawoi Karaeng Sigeri (YLBH-
PUKHAD-LKS) Watampone dalam memperjuangkan hak masyarakat
tidak mampu dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama sangatlah
berpengaruh besar bagi masyarakat pencari keadilan tertuama masyarakat
pencari keadilan yang tidak mampu yang ingin mengajukan perkara cerai
gugat di Pengadilan Agama dan tidak memberikan banyak beban kepada
mereka karena dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau
cuma-cuma tidaklah sulit hanya dengan membawa Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) yang telah dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
ditempat tinggal masing-masing maka akan langsung direspon dengan
baik oleh Pemberi Bantuan Hukum yang ada di Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Lappawawoi Karaeng
Sigeri (YLBH-PUKHAD-LKS) Watampone selama sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Saran
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan di atas, maka penulis
menyarankan atau mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Diharapkan bagi pemerintah daerah untuk lebih mempertimbangkan
menengai anggaran dana bagi Lembaga-lembaga Bantuan Hukum karena
sebagaimana yang penulis temukan di lapangan bahwa pihak Lembaga
Bantuan Hukum yang ada masih sangat sulit mendapat bantuan dari
pemerintah utamanya dalam masalah anggaran dana sedangan kenyataan
yang terjadi banyak kasus yang mereka dampingi rata-rata masyarakat
yang kurang mampu dan otosmatis biaya perkaranya ditanggung oleh
pihak Lemabaga Bantuan Hukum itu sendiri.
2. Bagi pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan
Advokasi Lappawawoi Karaeng Sigeri (YLBH-PUKHAD-LKS)
Watampone diharapkan untuk terus melakukan sosialisasi dan sarana
prasaran yang ada didalamnya demi menarik masyarakat pencari keadilan
yang ada di Kabupaten Bone baik melalui media elektronik, media massa
maupun terjun langsung ke lingkungan masyarakat agar lebih maksimal
sehingga mereka tahu tentang adanya tersedia Lembaga Bantuan Hukum
yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan
Advokasi Lappawawoi Karaeng Sigeri (YLBH-PUKHAD-LKS)
Watampone, sehingga mereka bisa dengan muda dan tidak kesulitan jika
ingin berperkara di Pengadilan.
Ketersediaan
SSYA2021008888/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

88/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top