Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan Dan Peredaran Minuman Keras (Studi Pada Kantor SATPOL-PP Kabupaten Bone)
A. Netti/01.14.4150 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan Dan Peredaran Minuman Keras. Pokok permasalahan adalahpenerapan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan Dan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Bone dan faktor-faktor yang menunjang pelaksanaannya. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif dan dengan content analisis secara langsung kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone selaku pihak yang berwenang pada pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras dalam mengurangi peredaran minuman keras oleh masyarakat di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Keras telah dilaksanakan dengan baik. Adapun pekasanaan yang dilakukanyaitu penertiban minuman keras yang beredar dimasyarakat oleh Satpol-PP Kabupaten Bone dan sosialisasi ke masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field Research) dengan Judul “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras (Studi pada kantor SATPOL-PP Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2000 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Keras, karena dianggap mempunyai dampak yang buruk dan bertentangan dengan aturan yang ada seperti dampak negatif bagi yang mengkonsumsinya, selain itu dapat menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, maka dilakukan upaya penegakan seperti selalu di berikan, pembinaan, pendekatan persuasif, memberikan upaya pro hukum, arahan maupun sanksi tegas dan ringan seperti penyitaan minuman keras dan pemusnahan minuman keras. Namun ternyata hal ini masih belum bisa memberikan efek jera baik terhadap penjual yang meskipun dilakukan penyitaan, pemusnahan.
2. Dalam hal mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Bone aparat Satuan Polisi Pamong Praja masih terkendala oleh beberapa hal kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat untuk mentaati aturan yang sudah ada, tidak seperti dinegara lain yang dimana masyarakatnya sadar betul betul yang dinamakan dengan hukum, dan kendala lainnya adalah regulasi hukum dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2000 tentang peredaran dan perdagangan minuman keras, masih sangat lemah sehingga masyarakat belum paham betul akan hal itu.
B. Saran
Hasil hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras (Studi pada kantor SATPOL-PP Kabupaten Bone)”, maka penulis memberikan beberapa saran untuk beberapa pihak yakni:
1. Kepada Aparat pemerintah daerah yang diberikan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja, agar lebih menegakkan Peraturan Daerah, kalau kendalanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan regulasi aturan yang masih lemah, maka dari itu carilah solusi bersama agar masyarakat dapat lebih memahami tentang bahaya yang terkandung dalam minuman keras
2. Kepada masyarakat umum agar membantu aparat pemerintah untuk memberikan sumbangsih pemikiran ataupun lebih menyadari suatu aaturan yang telah dibuat, salah satu halnya adalah peredaran minuman keras dimana minuman keras ini sangat meresahkan dan mengandung dampak yang kurang baik.
3. Kepada pengecer minuman keras, agar dapat mencari jenis usaha yang halal, karena minuman keras ini telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an bahwa segala minuman yang memabukkan adalah haram, selain itu peminum tidak dapat berhenti jika pengecer masih menjual. Dan marilah membantu aparat pemerintah untuk menegakkan aturan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras dalam mengurangi peredaran minuman keras oleh masyarakat di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Keras telah dilaksanakan dengan baik. Adapun pekasanaan yang dilakukanyaitu penertiban minuman keras yang beredar dimasyarakat oleh Satpol-PP Kabupaten Bone dan sosialisasi ke masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field Research) dengan Judul “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras (Studi pada kantor SATPOL-PP Kabupaten Bone)”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2000 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Keras, karena dianggap mempunyai dampak yang buruk dan bertentangan dengan aturan yang ada seperti dampak negatif bagi yang mengkonsumsinya, selain itu dapat menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, maka dilakukan upaya penegakan seperti selalu di berikan, pembinaan, pendekatan persuasif, memberikan upaya pro hukum, arahan maupun sanksi tegas dan ringan seperti penyitaan minuman keras dan pemusnahan minuman keras. Namun ternyata hal ini masih belum bisa memberikan efek jera baik terhadap penjual yang meskipun dilakukan penyitaan, pemusnahan.
2. Dalam hal mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Bone aparat Satuan Polisi Pamong Praja masih terkendala oleh beberapa hal kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat untuk mentaati aturan yang sudah ada, tidak seperti dinegara lain yang dimana masyarakatnya sadar betul betul yang dinamakan dengan hukum, dan kendala lainnya adalah regulasi hukum dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2000 tentang peredaran dan perdagangan minuman keras, masih sangat lemah sehingga masyarakat belum paham betul akan hal itu.
B. Saran
Hasil hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Perdagangan dan Peredaran Minuman Keras (Studi pada kantor SATPOL-PP Kabupaten Bone)”, maka penulis memberikan beberapa saran untuk beberapa pihak yakni:
1. Kepada Aparat pemerintah daerah yang diberikan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja, agar lebih menegakkan Peraturan Daerah, kalau kendalanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan regulasi aturan yang masih lemah, maka dari itu carilah solusi bersama agar masyarakat dapat lebih memahami tentang bahaya yang terkandung dalam minuman keras
2. Kepada masyarakat umum agar membantu aparat pemerintah untuk memberikan sumbangsih pemikiran ataupun lebih menyadari suatu aaturan yang telah dibuat, salah satu halnya adalah peredaran minuman keras dimana minuman keras ini sangat meresahkan dan mengandung dampak yang kurang baik.
3. Kepada pengecer minuman keras, agar dapat mencari jenis usaha yang halal, karena minuman keras ini telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an bahwa segala minuman yang memabukkan adalah haram, selain itu peminum tidak dapat berhenti jika pengecer masih menjual. Dan marilah membantu aparat pemerintah untuk menegakkan aturan
Ketersediaan
| SS20180127 | 127/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
