Budaya Mappacci Pada Adat Pernikahan Bugis Dalam Perspektif Pendidikan Islam Di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone
Marvianti/02.14.1019 - Personal Name
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui budaya mappacci dan
integrasinya dalam pendidikan Islam pada acara perkawinan masyarakat Kecamatan
Tonra Kabupaten Bone. Dengan permasalahan penelitian, bagaimana bentuk budaya
mappacci pada adat pernikahan bugis di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten
Bone, bagaimana integrasi nilai Islam dan budaya, bagaimana pandangan Islam
terkait budaya mappacci.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode library
research yaitu metode pengumpulan data yang digunakan dengan jalan membaca
buku-buku perpustakaan, karya ilmiah lainnya yang relevan dengan pembahasan dan
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni wawancara
(interview), dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
metode kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data, triangulasi dan
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian di lokasi dapat diketahui bahwa filosofi budaya
mappacci dalam pernikahan masyarakat di Desa Libureng Kecamatan Tonra
Kabupaten Bone adalah akar kata dari mappacci yang diambil dari kata pacci yang
kemudian dibugiskan menjadi mapaccing atau membersihkan serta mensucikan.
Sehingga makna yang termaktub dari mappacci adalah membersihkan calon
mempelai sebelum memasuki akad nikah. Suci atau mapaccing dalam artian
membersihkan dari segala perilaku kedua mempelai yang dilakukan sebelumnya.
Pelaksanaan mappacci merupakan rangkaian dari acara tudang penni. Dimana dalam
acara tudang penni terdapat beberapa acara yakni khatam Alquran (mappanre
temme), barazanji.
Adapun perspektif pendidikan Islam terhadap prosesi mappacci di Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai
pendidikan Islam. Bahkan sejalan dengan konsep Islam, terbukti budaya mappacci
berarti mapaccing yang berarti membersihkan, mensucikan diri. Islam dalam hal ini
sangat menganjurkan mensucikan diri. Kemudian salah satu tujuan utama dari
mappacci adalah membangun hubungan silaturahim antara sesama kerabat. Sejak
awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya.
walaupun budaya mappacci tidak termasuk dalam salah satu kategori ibadah wajib.
Namun, budaya mappacci tidak tertolak dalam agama kita selaku umat muslim, juga
merupakan salah satu syiar di dalam sebuah budaya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai budaya mappacci pada adat pernikahan Bugis dalam perspektif
pendidikan Islam di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
Salah satu bentuk adat istiadat dari kehidupan masyarakat Bugis adalah
abottingeng (pernikahan). Pernikahan ini merupakan bagian yang sangat
integral dari kebudayaan masyarakat Bugis yang di dalamnya berisi nilai-nilai
budaya. Nilai budaya itulah yang ditampilkan dalam upacara ritual yang
penuh dengan makna simbol. Budaya mappacci bukan merupakan suatu
kewajiban agama pada nilai-nilai pendidikan Islam. Tapi mayoritas ulama di
daerah Bugis menganggapnya sebagai sennu-sennungeng ri decengnge
(kecintaan akan kebaikan)
Pandangan pendidikan Islam terhadap prosesi mappacci di Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dianggap tidak bertentangan dengan
pendidikan Islam. Bahkan saling berintegrasi dan sejalan dengan konsep
Islam, terbukti budaya mappacci berarti mapaccing yang berarti
membersihkan, mensucikan diri. Islam dalam hal ini sangat menganjurkan
mensucikan diri serta mengedepankan sikap kebersamaan, kedisiplinan dan
kesopanan. Kemudian salah satu tujuan utama dari mappacci adalah
membangun hubungan silaturahim antara sesama kerabat.
B. Implikasi
1. Pelaksanaan budaya mappacci dalam perkawinan masyarakat di Desa
Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone masih sesuai dengan syariat
Islam, sehingga sangat perlu dihargai sebagai budaya khas Bugis Bone. Untuk
kelestarian budaya ini sekiranya perlu mendapatkan perhatian khusus dari
pihak pemerintah untuk melestarikannya, dengan cara memperbanyak
literatur-literatur mengenai masalah mappacci.
2. Untuk lebih memajukan pelaksanaan budaya mappacci dalam acara
pernikahan masyarakat di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone,
sebaiknya dalam prosesi pelaksanaannya dianjurkan ada sedikit pencerahan
(ceramah agama) sekaligus zikir bersama. Hal ini dilakukan untuk
memberikan pemahaman kepada undangan serta kedua calon mempelai
tentang tata cara pelaksanaan mappacci dengan baik dan benar. Karena
ditakutkan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan
kemusyrikan pada pelaksanaan mappacci.
3. Agar penelitian terkait masalah mappacci lebih baik, mendetail serta lebih
akurat, maka disarankan calon peneliti selanjutnya untuk meneliti lebih jauh
tentang pelaksanaan budaya mappacci pada masyarakat Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
integrasinya dalam pendidikan Islam pada acara perkawinan masyarakat Kecamatan
Tonra Kabupaten Bone. Dengan permasalahan penelitian, bagaimana bentuk budaya
mappacci pada adat pernikahan bugis di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten
Bone, bagaimana integrasi nilai Islam dan budaya, bagaimana pandangan Islam
terkait budaya mappacci.
Untuk memudahkan pemecahan masalah di atas, digunakan metode library
research yaitu metode pengumpulan data yang digunakan dengan jalan membaca
buku-buku perpustakaan, karya ilmiah lainnya yang relevan dengan pembahasan dan
penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni wawancara
(interview), dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik
metode kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data, triangulasi dan
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian di lokasi dapat diketahui bahwa filosofi budaya
mappacci dalam pernikahan masyarakat di Desa Libureng Kecamatan Tonra
Kabupaten Bone adalah akar kata dari mappacci yang diambil dari kata pacci yang
kemudian dibugiskan menjadi mapaccing atau membersihkan serta mensucikan.
Sehingga makna yang termaktub dari mappacci adalah membersihkan calon
mempelai sebelum memasuki akad nikah. Suci atau mapaccing dalam artian
membersihkan dari segala perilaku kedua mempelai yang dilakukan sebelumnya.
Pelaksanaan mappacci merupakan rangkaian dari acara tudang penni. Dimana dalam
acara tudang penni terdapat beberapa acara yakni khatam Alquran (mappanre
temme), barazanji.
Adapun perspektif pendidikan Islam terhadap prosesi mappacci di Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai
pendidikan Islam. Bahkan sejalan dengan konsep Islam, terbukti budaya mappacci
berarti mapaccing yang berarti membersihkan, mensucikan diri. Islam dalam hal ini
sangat menganjurkan mensucikan diri. Kemudian salah satu tujuan utama dari
mappacci adalah membangun hubungan silaturahim antara sesama kerabat. Sejak
awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya.
walaupun budaya mappacci tidak termasuk dalam salah satu kategori ibadah wajib.
Namun, budaya mappacci tidak tertolak dalam agama kita selaku umat muslim, juga
merupakan salah satu syiar di dalam sebuah budaya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan dalam bab
III mengenai budaya mappacci pada adat pernikahan Bugis dalam perspektif
pendidikan Islam di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dapat ditarik
simpulan sebagai berikut:
Salah satu bentuk adat istiadat dari kehidupan masyarakat Bugis adalah
abottingeng (pernikahan). Pernikahan ini merupakan bagian yang sangat
integral dari kebudayaan masyarakat Bugis yang di dalamnya berisi nilai-nilai
budaya. Nilai budaya itulah yang ditampilkan dalam upacara ritual yang
penuh dengan makna simbol. Budaya mappacci bukan merupakan suatu
kewajiban agama pada nilai-nilai pendidikan Islam. Tapi mayoritas ulama di
daerah Bugis menganggapnya sebagai sennu-sennungeng ri decengnge
(kecintaan akan kebaikan)
Pandangan pendidikan Islam terhadap prosesi mappacci di Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dianggap tidak bertentangan dengan
pendidikan Islam. Bahkan saling berintegrasi dan sejalan dengan konsep
Islam, terbukti budaya mappacci berarti mapaccing yang berarti
membersihkan, mensucikan diri. Islam dalam hal ini sangat menganjurkan
mensucikan diri serta mengedepankan sikap kebersamaan, kedisiplinan dan
kesopanan. Kemudian salah satu tujuan utama dari mappacci adalah
membangun hubungan silaturahim antara sesama kerabat.
B. Implikasi
1. Pelaksanaan budaya mappacci dalam perkawinan masyarakat di Desa
Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone masih sesuai dengan syariat
Islam, sehingga sangat perlu dihargai sebagai budaya khas Bugis Bone. Untuk
kelestarian budaya ini sekiranya perlu mendapatkan perhatian khusus dari
pihak pemerintah untuk melestarikannya, dengan cara memperbanyak
literatur-literatur mengenai masalah mappacci.
2. Untuk lebih memajukan pelaksanaan budaya mappacci dalam acara
pernikahan masyarakat di Desa Libureng Kecamatan Tonra Kabupaten Bone,
sebaiknya dalam prosesi pelaksanaannya dianjurkan ada sedikit pencerahan
(ceramah agama) sekaligus zikir bersama. Hal ini dilakukan untuk
memberikan pemahaman kepada undangan serta kedua calon mempelai
tentang tata cara pelaksanaan mappacci dengan baik dan benar. Karena
ditakutkan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan
kemusyrikan pada pelaksanaan mappacci.
3. Agar penelitian terkait masalah mappacci lebih baik, mendetail serta lebih
akurat, maka disarankan calon peneliti selanjutnya untuk meneliti lebih jauh
tentang pelaksanaan budaya mappacci pada masyarakat Desa Libureng
Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| ST20180152 | 152/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
152/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
