Tinjauan Sosio Yuridis Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (Studi Kasus Putusan Nomor 950/Pdt.G/2019/Pa.Wtp
Oktafiani/01.16.1156 - Personal Name
Skripsi ini merupakan studi tentang tinjauan sosio yuridis putusan verstek
dalam perkara cerai gugat, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan
majelis hakim dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan setelah
dipanggil secara resmi dan patut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin
mengkaji tentang permasalahan: 1. Pertimbangan hakim dalam memutus verstek
perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? 2. Tinjauan sosio
yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone
dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara dengan putusan nomor
950/Pdt.G/2019/Pa.Wtp yang di putus verstek untuk mecari data yang diperlukan
terkait dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
Pengadilan Agama, panitra Pengadilan Agama dan pihak yang berperkara dengan
hasil putusan verstek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Dengan ketidak hadiran tergugat
dalam persidangan majelis Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak
jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. 2)
Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah dalam Pasal
149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan
Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka
gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek. Dan Pasal 19 huruf
(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam. 3) dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak
dapat melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang
lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di putus tanpa
kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak hadiran tergugat maka
Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat atau putusan verstek.
A. Simpulan
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab
sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam perkara Nomor. 950/Pdt.G/2019/PA.Wtp, adalah sebagai berikut:
a.Bahwa, dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan majelis
Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan
dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat
b. Tindakan Hakim Pengadilan Agama Watampone dalam mendengarkan
keterangan saksi sebagaimana dalam putusan tersebut adalah agar
putusan yang dijatuhkan memiliki pertimbangan hukum yang kuat.
c.Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah
dalam Pasal 149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak
hadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan
dengan hukum, maka gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek.
d. Pertimbangan Hakim dalam memutus verstek adalah ketentuan pada
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
2. Tinjauan sosio yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat adalah
dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak dapat
melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang
lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di
putus tanpa kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak
hadiran tergugat maka Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat
atau putusan verstek.
B. Implikasi
Adapun saran yang berhubungan dengan pembahasan-pembahasan yang telah
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dalam penulisan skripsi ini, adalah:
1. Penulis mengimbau kepada para Hakim Pengadilan Agama Watampone
khususnya, maupun para Hakim lainnya. Agar memperhatikan dengan
saksama dan teliti sistem acara yang berlaku disertai kewaspadaan yang
tinggi agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
2. Seharusnya Tergugat harus hadir dalam persidangan agar dapat mencoba
untuk berdamai dengan Penggugat di depan Pengadilan. Karena di dalam
persidangan, di perlukan pembelaan dan penjelasan dari Penggugat maupun
dari Tergugat agar Hakim dapat menjatuhkan dan memutuskan perkara
tersebut tidak berdasarkan putusan verstek. Dan hendaknya sering
mengadakan pembelajaran hukum, baik itu melalui media massa, atau
melalui forum diskusi, agar masyarakat awam mengerti dan mengetahui apa
yang menjadi hak dan kewajibannya apabila ia menghadapi suatu perkara
yang berhubungan dengan hukum, khususnya hukum acara perdata.
dalam perkara cerai gugat, putusan verstek adalah sebuah putusan yang dilakukan
majelis hakim dikarenakan pihak tergugat tidak menghadiri persidangan setelah
dipanggil secara resmi dan patut. Berdasarkan pengertian diatas penulis ingin
mengkaji tentang permasalahan: 1. Pertimbangan hakim dalam memutus verstek
perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A? 2. Tinjauan sosio
yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
melihat langsung pada objek di lapangan. Dalam skripsi ini digunakan metode
pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam
penulisan skripsi ini, penulis langsung meneliti ke Pengadilan Agama Watampone
dan juga kediaman pihak yang pernah berperkara dengan putusan nomor
950/Pdt.G/2019/Pa.Wtp yang di putus verstek untuk mecari data yang diperlukan
terkait dengan pembahasan skripsi ini dan menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
Pengadilan Agama, panitra Pengadilan Agama dan pihak yang berperkara dengan
hasil putusan verstek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1) Dengan ketidak hadiran tergugat
dalam persidangan majelis Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak
jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. 2)
Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah dalam Pasal
149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak hadir, dan gugatan
Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan dengan hukum, maka
gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek. Dan Pasal 19 huruf
(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam. 3) dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak
dapat melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang
lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di putus tanpa
kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak hadiran tergugat maka
Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat atau putusan verstek.
A. Simpulan
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab
sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone
dalam perkara Nomor. 950/Pdt.G/2019/PA.Wtp, adalah sebagai berikut:
a.Bahwa, dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan majelis
Hakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan
dianggap mengakui seluruh dalil-dalil gugatan penggugat
b. Tindakan Hakim Pengadilan Agama Watampone dalam mendengarkan
keterangan saksi sebagaimana dalam putusan tersebut adalah agar
putusan yang dijatuhkan memiliki pertimbangan hukum yang kuat.
c.Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan verstek adalah
dalam Pasal 149 Ayat (1) R.Bg., karena tergugat telah dinyatakan tidak
hadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidak bertentangan
dengan hukum, maka gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secara verstek.
d. Pertimbangan Hakim dalam memutus verstek adalah ketentuan pada
Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
2. Tinjauan sosio yuridis putusan verstek dalam perkara cerai gugat adalah
dengan di berlakukannya Undang-undang verstek maka para pihak dapat
melakukan proses berperkara secara cepat tanpa memerlukan waktu yang
lama, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Watampone dapat di
putus tanpa kehadiran salah satu pihak yang berperka, dengan ketidak
hadiran tergugat maka Hakim menetapkan putusan tanpa hadirnya tergugat
atau putusan verstek.
B. Implikasi
Adapun saran yang berhubungan dengan pembahasan-pembahasan yang telah
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dalam penulisan skripsi ini, adalah:
1. Penulis mengimbau kepada para Hakim Pengadilan Agama Watampone
khususnya, maupun para Hakim lainnya. Agar memperhatikan dengan
saksama dan teliti sistem acara yang berlaku disertai kewaspadaan yang
tinggi agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
2. Seharusnya Tergugat harus hadir dalam persidangan agar dapat mencoba
untuk berdamai dengan Penggugat di depan Pengadilan. Karena di dalam
persidangan, di perlukan pembelaan dan penjelasan dari Penggugat maupun
dari Tergugat agar Hakim dapat menjatuhkan dan memutuskan perkara
tersebut tidak berdasarkan putusan verstek. Dan hendaknya sering
mengadakan pembelajaran hukum, baik itu melalui media massa, atau
melalui forum diskusi, agar masyarakat awam mengerti dan mengetahui apa
yang menjadi hak dan kewajibannya apabila ia menghadapi suatu perkara
yang berhubungan dengan hukum, khususnya hukum acara perdata.
Ketersediaan
| SSYA20200098 | 98/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
