Hukum Progresif mengenai Hibah dalam Pasal 211 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Sukmawati/01.16.1100 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Hukum Progresif mengenai Hibah dalam Pasal
211 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Masalah pokok yang
dibahas dalam skripsi ini adalah kedudukan hibah orang tua kepada anaknya menurut
fikih serta Hukum Progresif hibah orang tua kepada anaknya menurut Pasal 211
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (KHI). Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
(library reaserch) dengan metode mengelolah bahan-bahan pustaka yang ada
kaitannya dengan objek pembahasan. Sebagai sumber datanya yang ada relevansinya
dengan permasalahan yang peneliti ingin teliti yang objek pembahasannya adalah
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal
211, mengenai hukum progresif hibah dapat
dijadikan warisan dari orang tua kepada anaknya.
Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hibah
orang tua kepada anaknya menurut Hukum Islam serta Hukum Progersif hibah orang
tua kepada anaknya menurut Pasal 211 Inpres No. 1 tahun 1991. Jenis pendekatan
penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan teologis normatif dan Yuridis,
teologis normatif berarti pendekatan dalam memahami agama secara harfiah dapat
diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu
ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar
dibandingkan dengan yang lainnya. Yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai
peraturan perUndang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
menurut hukum fikih Islam, status hibah orang tua kepada anaknya yang dapat
diperhitungkan sebagai warisan hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya
pada saat masih hidup yang mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada
sebagian anak tanpa sebagian yang lain. Sedangkan penjelasan yang terdapat dalam
Pasal 211 KHI bukan berarti imperatif (harus), akan tetapi merupakan salah satu
alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. kedudukan hibah orang tua kepada anaknya yang dapat diperhitungkan
sebagai warisan hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya pada
saat masih hidup yang mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada
sebagian anak tanpa sebagian yang lain. Maka dari itu agar harta itu tidak
dihitung sebagai warisan pembagiannya harus adil dan sesuai kesepakatan
anak-anaknya jangan membeda-bedakan kadar pemberian anak yang satu
dengan yang lainnya, dengan kata lain harus sama rata. Namun apabila
harta warisan itu dibagikan ketika orang tua telah meninggal dunia maka
pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan Allah yang ada di dalam al-
Qur’an, apabila mereka telah mengetahui bagiannya masing-masing baru
boleh harta itu dibagikan dengan cara berdamai atau dengan cara dibagi
rata. Tidak boleh harta itu langsung dibagi rata sebelum dibagi sesuai
dengan ketentuan al-Qur’an.
2. Dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, Penjelasan yang terdapat
dalam pasal tersebut bukan berarti Imperatif (harus), akan tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang
mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka
harta yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris
sesuai dengan bagiannya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli
waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli
waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Maka dari itu Pasal 211 tersebut bukan berarti harus digunakan, melainkan
sebagai alternetif ketika terjadi sengketa saja. Apabila tidak terjadi
sengketa antara ahli waris yang satu dengan yang lain, maka Pasal 211
Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak boleh digunakan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas ada dua hal yang
menjadi harapan penulis yaitu diharapkan hasil penelitian ini dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Kedudukan hibah
orang tua kepada anaknya menurut Hukum Islam, serta Hukum Progresif
hibah orang tua kepada anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam.
211 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Masalah pokok yang
dibahas dalam skripsi ini adalah kedudukan hibah orang tua kepada anaknya menurut
fikih serta Hukum Progresif hibah orang tua kepada anaknya menurut Pasal 211
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (KHI). Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
(library reaserch) dengan metode mengelolah bahan-bahan pustaka yang ada
kaitannya dengan objek pembahasan. Sebagai sumber datanya yang ada relevansinya
dengan permasalahan yang peneliti ingin teliti yang objek pembahasannya adalah
Kompilasi Hukum Islam pada Pasal
211, mengenai hukum progresif hibah dapat
dijadikan warisan dari orang tua kepada anaknya.
Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hibah
orang tua kepada anaknya menurut Hukum Islam serta Hukum Progersif hibah orang
tua kepada anaknya menurut Pasal 211 Inpres No. 1 tahun 1991. Jenis pendekatan
penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan teologis normatif dan Yuridis,
teologis normatif berarti pendekatan dalam memahami agama secara harfiah dapat
diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu
ketuhanan yang bertolak dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar
dibandingkan dengan yang lainnya. Yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai
peraturan perUndang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
menurut hukum fikih Islam, status hibah orang tua kepada anaknya yang dapat
diperhitungkan sebagai warisan hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya
pada saat masih hidup yang mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada
sebagian anak tanpa sebagian yang lain. Sedangkan penjelasan yang terdapat dalam
Pasal 211 KHI bukan berarti imperatif (harus), akan tetapi merupakan salah satu
alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. kedudukan hibah orang tua kepada anaknya yang dapat diperhitungkan
sebagai warisan hal ini terjadi ketika orang tua membagikan hartanya pada
saat masih hidup yang mana orang tua hanya memberikan hartanya kepada
sebagian anak tanpa sebagian yang lain. Maka dari itu agar harta itu tidak
dihitung sebagai warisan pembagiannya harus adil dan sesuai kesepakatan
anak-anaknya jangan membeda-bedakan kadar pemberian anak yang satu
dengan yang lainnya, dengan kata lain harus sama rata. Namun apabila
harta warisan itu dibagikan ketika orang tua telah meninggal dunia maka
pembagiannya harus sesuai dengan ketentuan Allah yang ada di dalam al-
Qur’an, apabila mereka telah mengetahui bagiannya masing-masing baru
boleh harta itu dibagikan dengan cara berdamai atau dengan cara dibagi
rata. Tidak boleh harta itu langsung dibagi rata sebelum dibagi sesuai
dengan ketentuan al-Qur’an.
2. Dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam, Penjelasan yang terdapat
dalam pasal tersebut bukan berarti Imperatif (harus), akan tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang
mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka
harta yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris
sesuai dengan bagiannya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli
waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli
waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Maka dari itu Pasal 211 tersebut bukan berarti harus digunakan, melainkan
sebagai alternetif ketika terjadi sengketa saja. Apabila tidak terjadi
sengketa antara ahli waris yang satu dengan yang lain, maka Pasal 211
Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak boleh digunakan.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas ada dua hal yang
menjadi harapan penulis yaitu diharapkan hasil penelitian ini dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Kedudukan hibah
orang tua kepada anaknya menurut Hukum Islam, serta Hukum Progresif
hibah orang tua kepada anaknya menurut Kompilasi Hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20210099 | 99/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
99/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
