Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Rinayanti/01.14.4080 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “ Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone dalam
Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika ”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui Peran
Badan Narkotika Nasional Kapubaten Bone dalam Mencegah penyalahgunaan
Narkotika Perpestif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2)
Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Bone dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan normatif yuridis dan normatif empiris adapun
sumber data penelitian ini adalah Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat,Kepala Seksi Rehabilitasi dan beberapa staf Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bone Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, observasi dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data
dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran badan narkotika dalam
mecengah penyalahgunaan narkotika yaitu : Hasil penelitian bahwa faktor
pengawasan dari aparat pemerintah dipandang masih kurang, bahkan oknum
aparat sendiri juga memberi kelonggaran seperti perilaku melibatkan diri ke arah
penyalahgunaan narkoba. Sedangkan proses dalam mencegah penyalahgunaan
Narkotika adalah pelatihan dan advokasi. dalam mensosialisasikan kesadaran anti
narkoba meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak dari
narkoba melalui sosialisasi Baik tatap muka maupun sosialisasi melalui media
informasi peserti penyiaran radio, media cetak, baliho maupun binner.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam
Mencegah penyalahgunaan Narkotika Perpekstif Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika” memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam mencegah
penyalahgunaan Narkotika dalam menjalankan tugas dan fungsinya
belum terealisasi secara maksimal dikarenakan masih kurangnya
kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam mencegah
penyalahgunaan narkotika dan kurannya kerjasama pemerintah daerah
dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bone dalam melakukan
sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mencegah penyalahgunaan
narkotika sehingga peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
belum terealisasi secara maksimal yaitu: Kantor Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone masih gedung pinjaman karena kuranngya
fasilitas- fasilitas yang ada seperti ruang tahanan bagi yang terbukti
membawa memakai maupun megedarkan narkotika sehinngga yang ingin
di rehabilitasi maupun di tahan dititip di rumah sakit maupun di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A.
B. Saran
Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “ Peran Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika
Perspekstif Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” maka penulis
menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu: berdasarkan masalah yang
terjadi dimasyarakat mengenai peran badan narkotika dalam rangka menjalankan
tugas dan fungsinya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, perlu adanya
partisipasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Bone dalam dalam
mencegah penyalahgunaan narkotika. Pemerintah perlu meningkatkan kepedulian
dan bekerja sama dalam melakukan upaya dalam mencegah penyalahgunaan
narkotika, kinerja Badan Narkotika Kabupaten Bone harus ditingkatkan agar
program kerjanya berjalan dengan maksimal untuk masyarakat di Kabupaten Bone
Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika ”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengetahui Peran
Badan Narkotika Nasional Kapubaten Bone dalam Mencegah penyalahgunaan
Narkotika Perpestif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2)
Untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Bone dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan normatif yuridis dan normatif empiris adapun
sumber data penelitian ini adalah Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat,Kepala Seksi Rehabilitasi dan beberapa staf Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bone Selanjutnya, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, observasi dan dokumentasi. Lalu, tekhnik pengolahan dan analisis data
dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran badan narkotika dalam
mecengah penyalahgunaan narkotika yaitu : Hasil penelitian bahwa faktor
pengawasan dari aparat pemerintah dipandang masih kurang, bahkan oknum
aparat sendiri juga memberi kelonggaran seperti perilaku melibatkan diri ke arah
penyalahgunaan narkoba. Sedangkan proses dalam mencegah penyalahgunaan
Narkotika adalah pelatihan dan advokasi. dalam mensosialisasikan kesadaran anti
narkoba meningkatkan penyebaran informasi mengenai bahaya dan dampak dari
narkoba melalui sosialisasi Baik tatap muka maupun sosialisasi melalui media
informasi peserti penyiaran radio, media cetak, baliho maupun binner.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam
Mencegah penyalahgunaan Narkotika Perpekstif Undang- Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika” memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam mencegah
penyalahgunaan Narkotika dalam menjalankan tugas dan fungsinya
belum terealisasi secara maksimal dikarenakan masih kurangnya
kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Bone dalam mencegah
penyalahgunaan narkotika dan kurannya kerjasama pemerintah daerah
dan elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bone dalam melakukan
sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mencegah penyalahgunaan
narkotika sehingga peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
belum terealisasi secara maksimal yaitu: Kantor Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone masih gedung pinjaman karena kuranngya
fasilitas- fasilitas yang ada seperti ruang tahanan bagi yang terbukti
membawa memakai maupun megedarkan narkotika sehinngga yang ingin
di rehabilitasi maupun di tahan dititip di rumah sakit maupun di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A.
B. Saran
Penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang “ Peran Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika
Perspekstif Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” maka penulis
menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu: berdasarkan masalah yang
terjadi dimasyarakat mengenai peran badan narkotika dalam rangka menjalankan
tugas dan fungsinya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, perlu adanya
partisipasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Bone dalam dalam
mencegah penyalahgunaan narkotika. Pemerintah perlu meningkatkan kepedulian
dan bekerja sama dalam melakukan upaya dalam mencegah penyalahgunaan
narkotika, kinerja Badan Narkotika Kabupaten Bone harus ditingkatkan agar
program kerjanya berjalan dengan maksimal untuk masyarakat di Kabupaten Bone
Ketersediaan
| SS20180121 | 121/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
