Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Pada Masyarakat Multikultural (Studi di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)

No image available for this title
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara
keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum
waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Adapun
yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap
tradisi pembagian warisan pada masyarakat multikultural di Kecamatan Tanete
Riattang Kab.Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan di
Tanete Riattang, penyebab mereka membagikan warisan berdasarkan kebiasaan
turun temurun dan untuk mengetahui tinjaun hukum Islam terhadap pembagian
warisan diKecamatan Tanete Riattang Kab.Bone. Untuk memudahkan pemecahan
masalah tersebut maka di gunakanlah penelitian lapangan (field research kualitatif
deskriptif) yaitu pencarian data dilakukan langsung di lokasi penelitian, dengan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan Antropologis dan
pendekatan Teologis Normatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat multikultural
Kecamatan Tanete Riattang sebagian menggunakan sistem kewarisan Islam dalam
proses pembagiannya. Disislain, penerepan adat kebiasaan dalam memberikan
warisan masyarakat multikultural juga dilaksanakan. Dari segi ahli waris dan
bagiannya, masyarakat multikultural di Kecamatan Tanete Riattang menjadikan
anak laki-laki sebagai ahli waris utama, dan ada juga yang warisan dibagikan
kepada ahli warisnya secara rata baik laki-laki maupun perempuan. Adapun waktu
pembagiannya, yaitu ada yang membagikannya sebelum bakal calon pewaris
meninggal dan adapula yang membagikannya setelah pewaris meninggal dunia.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Tradisi Pembagian Warisan Pada Masyarakat Multikultural di Kab.Bone dapat
ditarik simpulan.
1. Tradisi pembagian warisan pada masyarakat multikultural
a. Pembagian warisan pada Suku Bugis
Dimana pembagian warisan di samaratakan, selama pewaris masih
hidup pewaris sudah mengibahkan hartanya kepada anak-anaknya, dan
menyisahkan sedikit harta untuk biaya hidupnya yang menjadi ampikale.
Pembagian warisan tentang hukum Islam pada suku Bugis adalah semua
tergantung kekeluargaan dan masing-masing ahli waris mendapatkan bagian
yang sama. Pembagian warisan yang dijelaskan dalam Al-Quran sebenarnya
telah diketahui oleh sebagian masyarakat, hanya saja pembagian seperti itu
bisa menimbulkan perselisihan dan pembagian secara adat/kebiasaan lebih
logis dengan alasan terdapat unsur saling tolong-menolong dan yang
terpenting dalam hal ini adalah sifat kerukunan antara keluarga terwujud
b. Pembagian warisan pada Suku Jawa
Dalam pembagian warisan jawa, semua anak laki- laki baik
perempuan lahir lebih dahulu atau belakang memiliki hak yang sama (Sigar
Semangka) atas harta peninggalan orang tuanya tidak ada yang membeda-
bedakan laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak yaitu 50:50 untuk
warisan harta ayah dan ibunya, tetapi tidak ada masalah jika bagian
diantara keduanya tidak sama, asalkan ada kesepakatan dalam keluarga.
Pembagian warisan tentang hukum Islam pada suku Jawa keadilan dan
sistem kekeluargaan lebih utama untuk dilakukan terutama dalam hal
pembagian warisan. Hal ini sesuai dengan salah satu asas dalam hukum
kewarisan Islam yaitu asas keadilan berimbang, yaitu dibagi berdasarkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang
diperoleh dengan keperluan dan kegunaannya.
c. Pembagian warisan pada Suku Cina
Pembagian warisan lebih mengutamakan anak laki- laki, dibandingka
anak perempuan. Tetapi ada beberapa faktor yang dapat menggeserkan
sementara posisi anak laki-laki sebagai ahli waris yaitu apabila anak laki-laki
tersebut belum cukup umur untuk dapat menjalankan usaha atau memegang
harta kekayaan maka, harta tersebut belum bisa dikelolah dan apabila sudah
cukup umur maka harta warisan sudah bisa diberikan.
d. Pembagian warisan pada Suku Toraja
Dalam konteks orang Toraja, berbicara tentang harta terdiri atas harta
Tongkona atau harta yang di peroleh secara individual. Harta tersebut
berasal dari harta nenek moyang yang turun temurun yaitu terdiri dari sawah
(uma), ladang (padang rengko) yang mencakup pohon bambu, pohon
cendana dll. Peralatan pusaka sperti, bendera dekorasi (sarita), keris pusaka
(gayong) ornamen (kandaure) objek yang dianggap mejik ( balok tedong)
dan kuburan batu (liang) dan lain-lain.
2. Pandangan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pembagian Warisan Multikultural
a. Pemabagian warisan pada suku Bugis
Ahli waris dapat memilih hukum apa yang cocok digunakan dalam
pembagian harta warisan yang dapat mencerminkan nilai keadilan. seperti
yang dipaparkan oleh Bapak A. Ilham Juliawan Arham bahwa pembagian
warisan ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena pembagiannya
itu tidak melanggar hukum Islam malahan menimbulkan keadilan kepada
ahli waris, kecuali kalau menimbulkan sengketa dan sengketa itu berujung
maut (pembunuhan)
b. Pembagian warisan pada suku Jawa.
Bagi masyarakat Jawa yang melakukan pembagian warisan terhadap
anak laki-laki dan perempuan menggunakan cara segendong sepikul. artinya
bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian dibandingkan anak perempuan,
dalam hal ini sama dengan sistem pembagian warisan yang ada dalam Islam
2:1 sehingga hal demikian dibolehkan hukum Islam.
Pembagian warisan dalam arti pembagian waris sigar semangka
memberikan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan karena
diasumsikan keduanya sama-sama akan membangun keluarga yang
memerlukan banyak modal. Sistem pembagian ini terasa adil sebab baik istri
maupun suami sama-sama menyumbang bagi ekonomi keluarga sehingga
istri tidak lagi ditanggung oleh suami; ia bisa ikut membangun ekonomi
keluarganya sendiri
B. Saran
1. Sistem pembagian warisan, pada Suku Bugis, Jawa, Cina, dan Toraja yang
Ada di Kabupaten Bone mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan
keluarga. Oleh karena itu sangat diperlukan musyawarah antara ahli waris
yang benar-benar menghasilkan keputusan yang adil agar dapat diterima
benar-benar rela dan ikhlas.
2. Mengingat persoalan kewarisan Islam merupakan hal yang sangat penting
untuk dikembangkan, maka kepada seluruh umat Islam khususnya pada
suku yang mayoritas Islam yang ada di Kabupaten Bone, disarankan agar
senantiasa mempelajari dan mengamalkan aturan-aturan kewarisan yang
telah ditetapkan dan diterapkan dalam Al-Qur‟an dan Sunnah.
Ketersediaan
SSYA20250318318/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

318/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top