Urgensi Adanya Vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) Sebagai Syarat Administrasi Nikah Ditinjau Dari Konsep Hukum Islam (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng Kab. Bone
Sri Wahyuni Ningsih/01.16.1091 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai. Urgensi Adanya Vaksin TT (Suntikan
Tetanus Toksoid) sebagai syarat administrasi nikah di tinjau dari konsep Hukum
Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng Kabupaten
Bone. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu mengenai peluang dan
tantangan terhadap adanya vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) syarat administrasi
nikah pada KUA Kecamatan Libureng dan hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep
Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan empat pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, historis,
teologis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng, Bidan
Puskesmas Tanabatue, Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng, serta
peserta calon pengantin yang di berikan Vaksin TT suntikan tetanus toksoid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) merupaka salah satu syarat untuk melaksanakan suatu pernikahan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Libureng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk
pencegah terjadinya bayi yang tidak sehat dan dapat memberikan kekebalan tubuh
kepada calon pengantin dan bayi yang akan dikandungnya. Pemberian vaksin tersebut
dilakukan di puskesmas setelah diberikan surat Imunisasi TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) oleh KUA Kecamatan Libureng, sedangkan tantangan Vaksin TT (Suntikan
Tetanus Toksoid) kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) sehingga ada calon pengantin
mengabaikannya, Adapun mengenai Hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid)
ditinjau dari konsep Hukum Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng Mengenai hukum pemberiannya yaitu sunnah apabila dilihat
dari konsep Hukum Islam yaitu sangat relevan karena aturan ini tidak bertentangan
dengan Al-Quran dan Hadis dan aturan ini disampaikan oleh Kementrian agama,
kesesuaian aturan dengan realita yang ada. Menurut peneliti sudah sesuai dan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Libureng yang berkoordinasi dengan pihak puskesmas
tetap melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan aturan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) merupaka salah
satu syarat untuk melaksanakan suatu pernikahan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pencegah
terjadinya bayi yang tidak sehat dan dapat memberikan kekebalan tubuh
kepada calon pengantin dan bayi yang akan dikandungnya. Pemberian vaksin
tersebut dilakukan di puskesmas setelah diberikan surat Imunisasi TT
(Suntikan Tetanus Toksoid) oleh KUA Kecamatan Libureng, dikeluarkannya
Keputusan Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989
Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid Calon Pengantin, akan tetapi hal tersebut
tidak langsung diberlakukan sebelum mengadakan tahap sosialisasi setelah
tahap sosialisasi dilewati maka aturan tersebut diberlakukan sampai sekarang,
menurut peneliti sudah efektif namun masih belum optimal, hal ini
disebabkan karena pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) hanya
diberlakukan untuk calon pengantin wanita saja sebaiknya diberlakukan juga
untuk calon pengantin laki-laki karena tidak menutup kemungkinan calon
pengantin laki-laki juga memerlukan vaksin tersebut untuk mendapatkan
kekebalan tubuh dan terhindar dari bahaya tetanus dan penyakit lainnya.
2. Hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) ditinjau dari konsep Hukum
Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng
Mengenai hukum pemberiannya yaitu sunnah apabila dilihat dari konsep
karena aturan ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan aturan ini
disampaikan oleh Kementrian agama, Biro Hukum dan Humas Departemen
Agama kesesuaian aturan dengan realita yang ada, menurut peneliti sudah
sesuai meskipun belum maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan
Libureng yang berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan tetap melakukan
yang terbaik dalam pelaksanaan Pemberian Vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) untuk calon pengantin.
B. Saran
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Agar aturan mengenai pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid)
berjalan dengan efektif dalam rangka membangun keluarga sehat
sebagaimana yang diamanatkan undang-undang maka perlu ditinjau ulang
regulasi yang mengatur mengenai pemberian vaksin TT juga seharusnya
diberlakukan untuk calon pengantin laki-laki pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng. Karena selama ini mungkin vaksin TT (Suntikan
Tetanus Toksoid) diperlukan juga untuk calon pengantin laki-laki agar
terhindar dari penyakit tetanus dan tidak khawatir ketika berhubungan dengan
istrinya.
2. Diharapkan kepada Kementerian Agama agar lebih sering melakukan
sosialisasi mengenai pentingnya vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) agar
masyarakat lebih paham mengenai aturan yang terdapat dalam Keputusan
Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989
Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid Calon Pengantin, diharapkan pula kepada
jajaran pemerintahan dalam hal ini Kementerian Agama, tokoh Agama, dan
masyarakat, agar dapat saling membantu dan membina para calon pengantin
dalam proses menghindari penyakit tetanus yang sempat menduduki peringkat
teratas sebagai penyebab kematian bayi berusia di bawah satu tahun.
Tetanus Toksoid) sebagai syarat administrasi nikah di tinjau dari konsep Hukum
Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng Kabupaten
Bone. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu mengenai peluang dan
tantangan terhadap adanya vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) syarat administrasi
nikah pada KUA Kecamatan Libureng dan hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep
Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan empat pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, historis,
teologis normatif dan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng, Bidan
Puskesmas Tanabatue, Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng, serta
peserta calon pengantin yang di berikan Vaksin TT suntikan tetanus toksoid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) merupaka salah satu syarat untuk melaksanakan suatu pernikahan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Libureng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk
pencegah terjadinya bayi yang tidak sehat dan dapat memberikan kekebalan tubuh
kepada calon pengantin dan bayi yang akan dikandungnya. Pemberian vaksin tersebut
dilakukan di puskesmas setelah diberikan surat Imunisasi TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) oleh KUA Kecamatan Libureng, sedangkan tantangan Vaksin TT (Suntikan
Tetanus Toksoid) kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) sehingga ada calon pengantin
mengabaikannya, Adapun mengenai Hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid)
ditinjau dari konsep Hukum Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng Mengenai hukum pemberiannya yaitu sunnah apabila dilihat
dari konsep Hukum Islam yaitu sangat relevan karena aturan ini tidak bertentangan
dengan Al-Quran dan Hadis dan aturan ini disampaikan oleh Kementrian agama,
kesesuaian aturan dengan realita yang ada. Menurut peneliti sudah sesuai dan Kantor
Urusan Agama Kecamatan Libureng yang berkoordinasi dengan pihak puskesmas
tetap melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan aturan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) merupaka salah
satu syarat untuk melaksanakan suatu pernikahan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pencegah
terjadinya bayi yang tidak sehat dan dapat memberikan kekebalan tubuh
kepada calon pengantin dan bayi yang akan dikandungnya. Pemberian vaksin
tersebut dilakukan di puskesmas setelah diberikan surat Imunisasi TT
(Suntikan Tetanus Toksoid) oleh KUA Kecamatan Libureng, dikeluarkannya
Keputusan Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989
Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid Calon Pengantin, akan tetapi hal tersebut
tidak langsung diberlakukan sebelum mengadakan tahap sosialisasi setelah
tahap sosialisasi dilewati maka aturan tersebut diberlakukan sampai sekarang,
menurut peneliti sudah efektif namun masih belum optimal, hal ini
disebabkan karena pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) hanya
diberlakukan untuk calon pengantin wanita saja sebaiknya diberlakukan juga
untuk calon pengantin laki-laki karena tidak menutup kemungkinan calon
pengantin laki-laki juga memerlukan vaksin tersebut untuk mendapatkan
kekebalan tubuh dan terhindar dari bahaya tetanus dan penyakit lainnya.
2. Hukum vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) ditinjau dari konsep Hukum
Islam yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng
Mengenai hukum pemberiannya yaitu sunnah apabila dilihat dari konsep
karena aturan ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan aturan ini
disampaikan oleh Kementrian agama, Biro Hukum dan Humas Departemen
Agama kesesuaian aturan dengan realita yang ada, menurut peneliti sudah
sesuai meskipun belum maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan
Libureng yang berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan tetap melakukan
yang terbaik dalam pelaksanaan Pemberian Vaksin TT (Suntikan Tetanus
Toksoid) untuk calon pengantin.
B. Saran
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Agar aturan mengenai pemberian vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid)
berjalan dengan efektif dalam rangka membangun keluarga sehat
sebagaimana yang diamanatkan undang-undang maka perlu ditinjau ulang
regulasi yang mengatur mengenai pemberian vaksin TT juga seharusnya
diberlakukan untuk calon pengantin laki-laki pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan Libureng. Karena selama ini mungkin vaksin TT (Suntikan
Tetanus Toksoid) diperlukan juga untuk calon pengantin laki-laki agar
terhindar dari penyakit tetanus dan tidak khawatir ketika berhubungan dengan
istrinya.
2. Diharapkan kepada Kementerian Agama agar lebih sering melakukan
sosialisasi mengenai pentingnya vaksin TT (Suntikan Tetanus Toksoid) agar
masyarakat lebih paham mengenai aturan yang terdapat dalam Keputusan
Direktur Jendral Pemberantasan Penyakit menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor 02 Tahun 1989
Tentang Imunisasi Tetanus Toksoid Calon Pengantin, diharapkan pula kepada
jajaran pemerintahan dalam hal ini Kementerian Agama, tokoh Agama, dan
masyarakat, agar dapat saling membantu dan membina para calon pengantin
dalam proses menghindari penyakit tetanus yang sempat menduduki peringkat
teratas sebagai penyebab kematian bayi berusia di bawah satu tahun.
Ketersediaan
| SSYA20200078 | 78/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
78/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
