Kontribusi Akad Bagi Hasil (Muzara'ah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Penggarap (Studi Pada Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)
Novianti Monika/01.16.5010 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Kontribusi Akad Bagi Hasil (Muzara’ah) dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Petani Penggarap pada Usaha Pertanian (studi pada
Kelurahan Mattirowalie)”, adapun rumusan masalah yang dibahas di skripsi ini yaitu:
1) Bagaimana sistem kerjasama muzara’ah yang diterapkan masyarakat di Kelurahan
Mattirowalie? 2) Bagaimana kontribusi akad muzȃra’ah dalam meningkatkan
kesejahteraan petani penggarap pada usaha pertanian padi di Kelurahan Mattirowalie?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder,
pengumpulan dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data
dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, display, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad bagi hasil muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Mattirowalie merupakan tradisi yang telah dilakukan
sejak zaman dulu. Bagi hasil yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Mattirowalie
yaitu hasil panen kotor dikurangi dengan biaya penggilingan, gaji pekerja, dan biaya
transportasi. Akad muzara’ah tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani penggarap berdasarkan maqashid syariah. Tindakan dalam menjaga akal tidak mengalami peningkatan selama menggunakan akad muzara’ah.
Namun aspek menjaga agama dan keturunan, hampir semua petani penggarap
mengalami peningkatan kesejahteraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme bagi hasil yang dijalankan petani
Kelurahan Mattirowalie
merupakan tradisi yang telah dilakukan sejak zaman dulu. Masyarakat saat ini
hanya mengikuti apa yang telah dilakukan sebelumnya tanpa diikuti oleh
pengetahuan syariat. Terdapat 2 sistem bagi hasil ada di daerah ini, yaitu bagi
hasil 3/1 dan 2/2. Pada bagi hasil 2/2 ini disebut dengan akad muzara’ah.
Dengan akad ini, pemilik lahan yang menyediakan benih, pupuk, dan pestisida.
Sementara petani penggarap yang menyediakan alat dan tenaga untuk
menggarap lahan yang ada. Setelah panen, hasil yang didapatkan (hasil panen
kotor) dikurangi terlebih dulu dengan biaya yang dikeluarkan pada saat panen,
seperti biaya penggilingan, gaji pekerja, dan biaya transportasi. Kemudian,
pembagian hasil panen dilakukan antara pemilik lahan dan petani penggarap
setelah mendapat hasil panen bersih. Pembagian hasil panen tetap dilakukan
sebagaimana perjanjian awal jika hasil panen yang didapatkan kurang maksimal
(mengalami kerugian). Bagi hasil terus dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu
selama pemilik tidak ingin menjual lahannya.
2. Akad bagi hasil muzara’ah yang dilakukan oleh petani penggarap di Kelurahan
Mattirowalie membawa dampak positif bagi kehidupan sehari-hari danmembantu meningkatkan perekonomian petani penggarap. Namun, petani penggarap tidak mengalami peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh dari sisi maqashid syariah. Seluruh petani penggarap muzara’ah mengalami
peningkatan pada aspek menjaga jiwa, dan harta. Sementara kegiatan dalam
aspek menjaga akal tidak mengalami peningkatan. Hampir seluruh petani
penggarap muzara’ah mengalami peningkatan kesejahteraan pada aspek
menjaga agama dan keturunan. Meski semua petani penggarap muzara’ah tidak
mengalami peningkatan yang signifikan, namun kelima informan merasakan
bahwa kondisi kesejahteraannya lebih baik daripada sebelumnya.
B. Saran
Akad muzara’ahmerupakan akad yang memberikan keuntungan kepada kedua
belah pihak, yaitu pemilik lahan dan petani penggarap. Bagi petani penggarap,
dengan adanya akad tersebut, dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan
keluarga.Namun, dari sisi maqashidsyariah, akad muzara’ah yang dilakukan
belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan petani penggarap.Oleh karena itu,
petani penggarap harusnya lebih memperhatikan kesejahteraan secara kaffah
(materil dan spiritual).
Meningkatkan Kesejahteraan Petani Penggarap pada Usaha Pertanian (studi pada
Kelurahan Mattirowalie)”, adapun rumusan masalah yang dibahas di skripsi ini yaitu:
1) Bagaimana sistem kerjasama muzara’ah yang diterapkan masyarakat di Kelurahan
Mattirowalie? 2) Bagaimana kontribusi akad muzȃra’ah dalam meningkatkan
kesejahteraan petani penggarap pada usaha pertanian padi di Kelurahan Mattirowalie?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder,
pengumpulan dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data
dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, display, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad bagi hasil muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Mattirowalie merupakan tradisi yang telah dilakukan
sejak zaman dulu. Bagi hasil yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Mattirowalie
yaitu hasil panen kotor dikurangi dengan biaya penggilingan, gaji pekerja, dan biaya
transportasi. Akad muzara’ah tersebut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani penggarap berdasarkan maqashid syariah. Tindakan dalam menjaga akal tidak mengalami peningkatan selama menggunakan akad muzara’ah.
Namun aspek menjaga agama dan keturunan, hampir semua petani penggarap
mengalami peningkatan kesejahteraan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme bagi hasil yang dijalankan petani
Kelurahan Mattirowalie
merupakan tradisi yang telah dilakukan sejak zaman dulu. Masyarakat saat ini
hanya mengikuti apa yang telah dilakukan sebelumnya tanpa diikuti oleh
pengetahuan syariat. Terdapat 2 sistem bagi hasil ada di daerah ini, yaitu bagi
hasil 3/1 dan 2/2. Pada bagi hasil 2/2 ini disebut dengan akad muzara’ah.
Dengan akad ini, pemilik lahan yang menyediakan benih, pupuk, dan pestisida.
Sementara petani penggarap yang menyediakan alat dan tenaga untuk
menggarap lahan yang ada. Setelah panen, hasil yang didapatkan (hasil panen
kotor) dikurangi terlebih dulu dengan biaya yang dikeluarkan pada saat panen,
seperti biaya penggilingan, gaji pekerja, dan biaya transportasi. Kemudian,
pembagian hasil panen dilakukan antara pemilik lahan dan petani penggarap
setelah mendapat hasil panen bersih. Pembagian hasil panen tetap dilakukan
sebagaimana perjanjian awal jika hasil panen yang didapatkan kurang maksimal
(mengalami kerugian). Bagi hasil terus dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu
selama pemilik tidak ingin menjual lahannya.
2. Akad bagi hasil muzara’ah yang dilakukan oleh petani penggarap di Kelurahan
Mattirowalie membawa dampak positif bagi kehidupan sehari-hari danmembantu meningkatkan perekonomian petani penggarap. Namun, petani penggarap tidak mengalami peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh dari sisi maqashid syariah. Seluruh petani penggarap muzara’ah mengalami
peningkatan pada aspek menjaga jiwa, dan harta. Sementara kegiatan dalam
aspek menjaga akal tidak mengalami peningkatan. Hampir seluruh petani
penggarap muzara’ah mengalami peningkatan kesejahteraan pada aspek
menjaga agama dan keturunan. Meski semua petani penggarap muzara’ah tidak
mengalami peningkatan yang signifikan, namun kelima informan merasakan
bahwa kondisi kesejahteraannya lebih baik daripada sebelumnya.
B. Saran
Akad muzara’ahmerupakan akad yang memberikan keuntungan kepada kedua
belah pihak, yaitu pemilik lahan dan petani penggarap. Bagi petani penggarap,
dengan adanya akad tersebut, dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan
keluarga.Namun, dari sisi maqashidsyariah, akad muzara’ah yang dilakukan
belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan petani penggarap.Oleh karena itu,
petani penggarap harusnya lebih memperhatikan kesejahteraan secara kaffah
(materil dan spiritual).
Ketersediaan
| SFEBI20200056 | 56/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
56/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
