Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebiasaan Masyarakat Mengonsumsi Baluta (Studi Kasus di Desa Tea Malala Kec. Ulaweng Kab. Bone)
Santi/01.16.1016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang suatu kebiasaan masyarakat yang mengonsumsi
makanan yang dihasilkan dari darah hewan yang disebut baluta, proses ini terjadi
ketika dalam melaksanakan acara-acara yang didalamnya melakukan penyembelihan
hewan seperti sapi, kerbau, kuda, kambing dan ayam dimana darah yang sering
dikonsumsi diambil dari darah sapi karena sapi adalah hewan yang kebanyakan ada
didalam lingkungan masyarakat, tepatnya di Desa Tea Malala, masyarakat
mengonsumsinya karena banyak yang menyukainya, karena rasanya yang gurih,
enak, bahkan dijadikan obat penambah darah, dan membuat masyarakat yang
mengonsumsinya merasa kenyang. Penelitian ini bertujuang untuk mengetahui
pemahaman masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang kebiasaan masyarakat
mengonsumsi baluta, Masalah ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research), yang bersifat deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden
untuk kepentingan penelitian baik secara tertulis atau lisan, dimana penelitian ini
menggambarkan atau melukiskan keadaan yang terjadi dilapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata masyarakat yang mengonsumsi
baluta berasal dari berbagai faktor diantaranya pendidikan yang rendah, utamanya
adalah soal pendidikan agama, faktor kebiasaan, faktor cita rasa dan faktor ketidak
tahuan mereka tentang hukum mengonsumsi baluta. Sedangkan masyarakat yang
memilih tidak mengonsumsi ternyata dilatar belakangi dari faktor pendidikan yang
tinggi, maksudnya adalah masyarakat-masyarakat yang bukan dari masyarakat yang
awam, artinya mereka adalah masyarakat-masyarakat yang pernah menempuh
pendidikan, sehingga mereka tahu hukum dari segala yang dilarang dan diperintahkan
dalam agama Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, sebagai berikut:
1. a. Penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebiasaan Masyarakat
Mengonsumsi Baluta ternyata jika dilihat dari sudut pandang atau pemahaman
masyarakat di Desa Tea Malala, banyak yang memberikan ragam
pemahamannya terkait mengonsumsinya dimana masyarakat ada yang
mengatakan mengonsumsi baluta dibolehkan disebabkan berbagai faktor
diantaranya faktor pendidikan yang rendah, faktor kebiasaan, faktor cita rasa.
Masyarakat yang mengonsumsi baluta pada kenyataannya hampir mencakup
dari berbagai usia, mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa, baik itu laki-laki
atau perempuan, masyarakat pada kenyataannya mengonsumsi baluta
menurutnya ada yang mengatakan suka karena enak, gurih, lezat,
mengenyangkan perut dan dapat dijadikan obat penambah darah, bahkan salah
satu alasan dari masyarakat beranggapan bahwa mengonsumsi baluta itu
dihalalkan sebab manusia pada dasarnya diciptakan dari darah maka
mengonsumsi darah dengan tidak secara langsung itu diperbolehkan dengan
menambahkan bahan campuran lainnya.
b. Masyarakat yang tergolong tidak mengonsumsi pada kenyataannya ternyata
dilatar belakangi dari faktor yang berpendidikan, sehingga mereka tahu hukum
dari segala yang dilarang dan diperintahkan dalam agama Islam, faktor tidak
suka, karena jijik, banyak dari masyarakat tidak mengonsumsi karena kotor,
mengandung banyak bakteri, yang mampu merusak dan mempengaruhi
timbulnya berbagai penyakit dalam tubuh manusia.
2. Disisi lain ketika berpindah pada tinjauan hukum Islam tentang hukum
mengonsumsi baluta, maka agama menganjurkan agar tidak mengonsumsi
makanan ini, sebab makanan ini berbahan dasar darah sedangkan darah itu
haram untuk dikonsumsi dalam agama Islam, meskipun pada dasarnya darah
menurut masyarakat dapat dijadikan obat, dan jika dilihat dari situasi
lingkungan masyarakat yang mengonsumsi baluta, tidak ada alasan yang
mampu dijadikan sebab alasan baluta itu dihalalkan karena keterpaksaan,
karena masih banyak makanan lain yang mampu dijadikan makanan untuk
masyarakat bertahan hidup.
B. Saran
1. Sebagai masyarakat yang mengaku beragama Islam seharusnya mampu
memahami antara hukum yang dihalalkan dan diharamkan dalam agama Islam
meskipun mereka masyarakat awam sekalipun.
2. Kepada tuang rumah yang mengadakan acara-acara yang melalui proses
penyembelihan sebaiknya memberikan arahan dan nasihat agar masyarakat
yang mengonsumsi baluta tidak lagi mengambil darah sembelihan hewan.
makanan yang dihasilkan dari darah hewan yang disebut baluta, proses ini terjadi
ketika dalam melaksanakan acara-acara yang didalamnya melakukan penyembelihan
hewan seperti sapi, kerbau, kuda, kambing dan ayam dimana darah yang sering
dikonsumsi diambil dari darah sapi karena sapi adalah hewan yang kebanyakan ada
didalam lingkungan masyarakat, tepatnya di Desa Tea Malala, masyarakat
mengonsumsinya karena banyak yang menyukainya, karena rasanya yang gurih,
enak, bahkan dijadikan obat penambah darah, dan membuat masyarakat yang
mengonsumsinya merasa kenyang. Penelitian ini bertujuang untuk mengetahui
pemahaman masyarakat dan tinjauan hukum Islam tentang kebiasaan masyarakat
mengonsumsi baluta, Masalah ini menggunakan metode penelitian lapangan (field
research), yang bersifat deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden
untuk kepentingan penelitian baik secara tertulis atau lisan, dimana penelitian ini
menggambarkan atau melukiskan keadaan yang terjadi dilapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata masyarakat yang mengonsumsi
baluta berasal dari berbagai faktor diantaranya pendidikan yang rendah, utamanya
adalah soal pendidikan agama, faktor kebiasaan, faktor cita rasa dan faktor ketidak
tahuan mereka tentang hukum mengonsumsi baluta. Sedangkan masyarakat yang
memilih tidak mengonsumsi ternyata dilatar belakangi dari faktor pendidikan yang
tinggi, maksudnya adalah masyarakat-masyarakat yang bukan dari masyarakat yang
awam, artinya mereka adalah masyarakat-masyarakat yang pernah menempuh
pendidikan, sehingga mereka tahu hukum dari segala yang dilarang dan diperintahkan
dalam agama Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti dapat mengambil
kesimpulan, sebagai berikut:
1. a. Penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebiasaan Masyarakat
Mengonsumsi Baluta ternyata jika dilihat dari sudut pandang atau pemahaman
masyarakat di Desa Tea Malala, banyak yang memberikan ragam
pemahamannya terkait mengonsumsinya dimana masyarakat ada yang
mengatakan mengonsumsi baluta dibolehkan disebabkan berbagai faktor
diantaranya faktor pendidikan yang rendah, faktor kebiasaan, faktor cita rasa.
Masyarakat yang mengonsumsi baluta pada kenyataannya hampir mencakup
dari berbagai usia, mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa, baik itu laki-laki
atau perempuan, masyarakat pada kenyataannya mengonsumsi baluta
menurutnya ada yang mengatakan suka karena enak, gurih, lezat,
mengenyangkan perut dan dapat dijadikan obat penambah darah, bahkan salah
satu alasan dari masyarakat beranggapan bahwa mengonsumsi baluta itu
dihalalkan sebab manusia pada dasarnya diciptakan dari darah maka
mengonsumsi darah dengan tidak secara langsung itu diperbolehkan dengan
menambahkan bahan campuran lainnya.
b. Masyarakat yang tergolong tidak mengonsumsi pada kenyataannya ternyata
dilatar belakangi dari faktor yang berpendidikan, sehingga mereka tahu hukum
dari segala yang dilarang dan diperintahkan dalam agama Islam, faktor tidak
suka, karena jijik, banyak dari masyarakat tidak mengonsumsi karena kotor,
mengandung banyak bakteri, yang mampu merusak dan mempengaruhi
timbulnya berbagai penyakit dalam tubuh manusia.
2. Disisi lain ketika berpindah pada tinjauan hukum Islam tentang hukum
mengonsumsi baluta, maka agama menganjurkan agar tidak mengonsumsi
makanan ini, sebab makanan ini berbahan dasar darah sedangkan darah itu
haram untuk dikonsumsi dalam agama Islam, meskipun pada dasarnya darah
menurut masyarakat dapat dijadikan obat, dan jika dilihat dari situasi
lingkungan masyarakat yang mengonsumsi baluta, tidak ada alasan yang
mampu dijadikan sebab alasan baluta itu dihalalkan karena keterpaksaan,
karena masih banyak makanan lain yang mampu dijadikan makanan untuk
masyarakat bertahan hidup.
B. Saran
1. Sebagai masyarakat yang mengaku beragama Islam seharusnya mampu
memahami antara hukum yang dihalalkan dan diharamkan dalam agama Islam
meskipun mereka masyarakat awam sekalipun.
2. Kepada tuang rumah yang mengadakan acara-acara yang melalui proses
penyembelihan sebaiknya memberikan arahan dan nasihat agar masyarakat
yang mengonsumsi baluta tidak lagi mengambil darah sembelihan hewan.
Ketersediaan
| SSYA20200149 | 149/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
