Analisis Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah (Studi Tentang Konsep Pemikiran Muhammad)
Fatmawati/01.16.5064 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Muhammad terhadap
praktik bagi hasil di bank syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kepustakaan
(library research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari buku yang berhubungan
langsung dengan pokok permasalahan yakni buku Manajemen Bank Syariah
karangan Muhammad, STIM YKPN, Yogyakarta, 2011, sementara data sekunder
diperoleh dari buku-buku dan dokumen lainnya sebagai pendukung dari penelitian
yang sedang berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi
literatur yang selanjutnya data yang terkumpul dianalisis untuk mendapatkan
kesimpulan akhir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Muhammad terkait praktik bagi
hasil di bank syariah bahwa sistem bagi hasil pada bank syariah dalam penerapannya
secara umum menggunakan metode revenue sharing di mana pendapatan nasabah
yang akan dibagikan kepada bank syariah tanpa dikurangi biaya-biaya operasional.
Dari pemaparan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis memberikan saran
bagi perbankan syariah di Indonesia agar dapat lebih mensosialisasikan kepada
masyarakat tentang sistem bagi hasil di bank syariah yang lebih menguntungkan dan
sesuai dengan prinsip syariah agar lebih diminati.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan praktik perhitungan bagi hasil di bank syariah dikemukakan
bahwa, akad bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah meliputi akad
musyarakah dan akad mudharabah. Perhitungan bagi hasil yang paling umum
digunakan oleh bank syariah adalah sistem revenue sharing, yang
memperhitungkan bagi hasil atas dasar pendapatan kotor dari suatu usaha.
2. Berkaitan dengan pandangan Muhammad terhadap praktik bagi hasil di bank
syariah dikemukakan bahwa, sistem bagi hasil pada bank syariah dalam
penerapannya secara umum menggunakan metode revenue sharing di mana
pendapatan nasabah yang akan dibagikan kepada bank syariah tanpa dikurangi
biaya-biaya operasional. Sistem ini telah memenuhi ketentuan yang difatwakan
Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000, yaitu pembagian
hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
B. Saran
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan maka penulis memberikan
saran-saran dalam upaya memajukan perbankan syariah, yaitu:
1. Bank syariah harus lebih meningkatkan pemahaman para karyawannya
terhadap sistem bagi hasil yang diterapkan agar mampu menjelaskan kepada
nasabah yang belum terlalu paham tentang bagi hasil yang dilaksanakan bank
syariah bersangkutan.
2. Pihak bank syariah harus dapat lebih mensosialisasikan kepada masyarakat
tentang sistem bagi hasil di bank syariah yang lebih menguntungkan dan sesuai
dengan prinsip syariah agar lebih diminati oleh masyarakat dan dapat
membuktikan kepada nasabah yang telah mengambil pembiayaan di bank
syariah bahwa bank syariah yang telah berkontribusi dalam pemenuhan modal
tidak memberatkan nasabah dalam memberikan bagi hasilnya sehingga nasabah
tersebut merasa puas telah mengambil pembiayaan di bank syariah tersebut.
praktik bagi hasil di bank syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kepustakaan
(library research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari buku yang berhubungan
langsung dengan pokok permasalahan yakni buku Manajemen Bank Syariah
karangan Muhammad, STIM YKPN, Yogyakarta, 2011, sementara data sekunder
diperoleh dari buku-buku dan dokumen lainnya sebagai pendukung dari penelitian
yang sedang berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi
literatur yang selanjutnya data yang terkumpul dianalisis untuk mendapatkan
kesimpulan akhir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Muhammad terkait praktik bagi
hasil di bank syariah bahwa sistem bagi hasil pada bank syariah dalam penerapannya
secara umum menggunakan metode revenue sharing di mana pendapatan nasabah
yang akan dibagikan kepada bank syariah tanpa dikurangi biaya-biaya operasional.
Dari pemaparan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis memberikan saran
bagi perbankan syariah di Indonesia agar dapat lebih mensosialisasikan kepada
masyarakat tentang sistem bagi hasil di bank syariah yang lebih menguntungkan dan
sesuai dengan prinsip syariah agar lebih diminati.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan praktik perhitungan bagi hasil di bank syariah dikemukakan
bahwa, akad bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah meliputi akad
musyarakah dan akad mudharabah. Perhitungan bagi hasil yang paling umum
digunakan oleh bank syariah adalah sistem revenue sharing, yang
memperhitungkan bagi hasil atas dasar pendapatan kotor dari suatu usaha.
2. Berkaitan dengan pandangan Muhammad terhadap praktik bagi hasil di bank
syariah dikemukakan bahwa, sistem bagi hasil pada bank syariah dalam
penerapannya secara umum menggunakan metode revenue sharing di mana
pendapatan nasabah yang akan dibagikan kepada bank syariah tanpa dikurangi
biaya-biaya operasional. Sistem ini telah memenuhi ketentuan yang difatwakan
Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000, yaitu pembagian
hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
B. Saran
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan maka penulis memberikan
saran-saran dalam upaya memajukan perbankan syariah, yaitu:
1. Bank syariah harus lebih meningkatkan pemahaman para karyawannya
terhadap sistem bagi hasil yang diterapkan agar mampu menjelaskan kepada
nasabah yang belum terlalu paham tentang bagi hasil yang dilaksanakan bank
syariah bersangkutan.
2. Pihak bank syariah harus dapat lebih mensosialisasikan kepada masyarakat
tentang sistem bagi hasil di bank syariah yang lebih menguntungkan dan sesuai
dengan prinsip syariah agar lebih diminati oleh masyarakat dan dapat
membuktikan kepada nasabah yang telah mengambil pembiayaan di bank
syariah bahwa bank syariah yang telah berkontribusi dalam pemenuhan modal
tidak memberatkan nasabah dalam memberikan bagi hasilnya sehingga nasabah
tersebut merasa puas telah mengambil pembiayaan di bank syariah tersebut.
Ketersediaan
| SFEBI20200065 | 65/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
65/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
