Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi Destinasi Wisata Di Daerah Kabupaten Bone
Riska/01. 16. 4174 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi
Destinasi Wisata Di Daerah Kabupaten Bone”. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam melakukan kegiatan
promosi terhadap destinasi wisata potensial dengan mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk
mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Kantor Dinas Pariwisata dalam
menjalankan tugasnya dalam bidang promosi dan pemasaran destinasi wisata.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi lalu dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Bone.
Hasil penlitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone dalam
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dalam melakukan promosi destinasi wisata di daerah Kabupaten
Bone belum sepenuhnya terealisasikan oleh dinas pariwisata, masih ada beberapa
kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal oleh dinas pariwisata Kabupaten
Bone dikarenakan beberapa kendala atau beberapa faktor penghambat sehingga
pengimplementasian Undang-Undang tersebut belum berjalan secara maksimal
seperti menyelenggarakan pusat informsi usaha dan menyebarluaskan kebijakan
Pemerintah di bidang kepariwisataan, pengembangan fasilitas, sarana dan
prasarana umum serta pemberian kemudahan dalam layanan. Sedangkan yang
berjalan selama ini di dinas pariwisata Kabupaten Bone yaitu dengan membuat
acara duta wisata yang pesertanya berasal dari daerah itu sendiri, melakukan
promosi pada bidang even tahunan yang diadakan di tanjung pallette akan tetapi
informasi terhadap waktu pelaksanaan jarang diketahui oleh wisatawan
mancanegara, domestik maupun wisatawan lokal. Kendala yang dihadapi
Pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan peningkatan jumlah
kunjungan wisatawan terhadap destinasi wisata potensial yaitu minimnya
anggaran, jauhnya geografis, dan kurangnya sumber daya manusia yang
berpotensi di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Setelah penelti melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field Reserch) dengan judul “Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi
Destinasi Wisata di Daerah Kabupaten Bone”, maka peneliti dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Terkait pengimplementasian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan mengenai kegiatan promosi dengan adanya
dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Sedangkan
tugas dari Badan Promosi Pariwisata Daerah meliputi, meningkatkan citra
kepariwisataan indonesia, menigkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan
nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis
pariwisata. Dan hampir semua telah terlaksana akan tetapi belum
menimbulkan timbal balik yang bisa dipertanggungjawabkan dan belum
berjalan secara optimal.
2. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone dalam
mengupayakan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik dan
wisatawan mancanegara adalah anggaran dana, kurangnya sumber daya
manusia dan letak geografis, dan. Dalam setiap kebijakan, program dan
kegiatan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bone selalu terdapat
faktor atau kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan promosi
untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang dimana kendala tersebut
harus diperbaiki dan diminimalisir agar dalam memberikan pelayanan
terhadap wisatawan yang berkunjung berjalan dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
judul “Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi Destinasi Wisata di Daerah
Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak
terkait yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya menjalankan
kegiatan promosi untuk peningkatan jumlah wisatawan dengan
mengimplementasikan tugasnya sebagaimana yang terdapat pada pasal 48
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
agar wisatawan yang berkunjung atau bahkan masyarakat sekitar
merasakan kepuasan dan kenyamanan dengan fasilitas yang ada.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone
sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan perlu menambah sumber daya yang ada sehingga mampu
memberikan fasilitas yang lebih efektif dan efisien, pembinaan dan
pengawasan terhadap destinasi wisata lebih baik kedepannya diharapkan
Dinas Pariwisata Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah
daerah untuk melakukan kegiatan promosi hingga mancanegara untuk
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara serta untuk
meningkatkan kinerja pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Bone
diharapkan dapat memberikan motivasi yang lebih agar pegawai dapat
bekerja lebih baik secara individu maupun kelompok.
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi
Destinasi Wisata Di Daerah Kabupaten Bone”. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Bone dalam melakukan kegiatan
promosi terhadap destinasi wisata potensial dengan mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk
mengetahui apa saja yang menjadi kendala oleh Kantor Dinas Pariwisata dalam
menjalankan tugasnya dalam bidang promosi dan pemasaran destinasi wisata.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penulis mengumpulkan
data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi lalu dianalisis secara
kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Sementara, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Peneliti
memperoleh data wawancara dari pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Bone.
Hasil penlitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone dalam
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dalam melakukan promosi destinasi wisata di daerah Kabupaten
Bone belum sepenuhnya terealisasikan oleh dinas pariwisata, masih ada beberapa
kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal oleh dinas pariwisata Kabupaten
Bone dikarenakan beberapa kendala atau beberapa faktor penghambat sehingga
pengimplementasian Undang-Undang tersebut belum berjalan secara maksimal
seperti menyelenggarakan pusat informsi usaha dan menyebarluaskan kebijakan
Pemerintah di bidang kepariwisataan, pengembangan fasilitas, sarana dan
prasarana umum serta pemberian kemudahan dalam layanan. Sedangkan yang
berjalan selama ini di dinas pariwisata Kabupaten Bone yaitu dengan membuat
acara duta wisata yang pesertanya berasal dari daerah itu sendiri, melakukan
promosi pada bidang even tahunan yang diadakan di tanjung pallette akan tetapi
informasi terhadap waktu pelaksanaan jarang diketahui oleh wisatawan
mancanegara, domestik maupun wisatawan lokal. Kendala yang dihadapi
Pemerintah Kabupaten Bone dalam mengupayakan peningkatan jumlah
kunjungan wisatawan terhadap destinasi wisata potensial yaitu minimnya
anggaran, jauhnya geografis, dan kurangnya sumber daya manusia yang
berpotensi di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Setelah penelti melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field Reserch) dengan judul “Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi
Destinasi Wisata di Daerah Kabupaten Bone”, maka peneliti dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Terkait pengimplementasian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan mengenai kegiatan promosi dengan adanya
dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Sedangkan
tugas dari Badan Promosi Pariwisata Daerah meliputi, meningkatkan citra
kepariwisataan indonesia, menigkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan
nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis
pariwisata. Dan hampir semua telah terlaksana akan tetapi belum
menimbulkan timbal balik yang bisa dipertanggungjawabkan dan belum
berjalan secara optimal.
2. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bone dalam
mengupayakan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan domestik dan
wisatawan mancanegara adalah anggaran dana, kurangnya sumber daya
manusia dan letak geografis, dan. Dalam setiap kebijakan, program dan
kegiatan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Bone selalu terdapat
faktor atau kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan promosi
untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang dimana kendala tersebut
harus diperbaiki dan diminimalisir agar dalam memberikan pelayanan
terhadap wisatawan yang berkunjung berjalan dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang
judul “Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan Dalam Melakukan Promosi Destinasi Wisata di Daerah
Kabupaten Bone”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak
terkait yaitu sebagai berikut:
1. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bone seharusnya menjalankan
kegiatan promosi untuk peningkatan jumlah wisatawan dengan
mengimplementasikan tugasnya sebagaimana yang terdapat pada pasal 48
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
agar wisatawan yang berkunjung atau bahkan masyarakat sekitar
merasakan kepuasan dan kenyamanan dengan fasilitas yang ada.
2. Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone
sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan perlu menambah sumber daya yang ada sehingga mampu
memberikan fasilitas yang lebih efektif dan efisien, pembinaan dan
pengawasan terhadap destinasi wisata lebih baik kedepannya diharapkan
Dinas Pariwisata Kabupaten Bone saling bersinergi dengan pemerintah
daerah untuk melakukan kegiatan promosi hingga mancanegara untuk
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara serta untuk
meningkatkan kinerja pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Bone
diharapkan dapat memberikan motivasi yang lebih agar pegawai dapat
bekerja lebih baik secara individu maupun kelompok.
Ketersediaan
| SSYA20200026 | 26/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
26/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
