Analisis Penyebab Terjadinya Perceraian Lanjut Usia (LANSIA) Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Penyebab Perceraian Lanjut Usia
(LANSIA) Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A” kajian dalam penelitian ini
membahas bahwa setiap perkawinan diharapkan agar bertahan seumur hidup, tetapi
terkadang sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan pangharapan, ada beberapa
perkawinan yang gagal dalam mengupayakan keharmonisannya baik dari pasangan
muda maupun dari pasangan yang sudah lanjut usia. Penyabab perceraian bagi
pasangan lanjut usia dikarenakan beberapa penyebab diantaranya terjadinya
pertengkaran yang terus menerus, istri yang monopouse, dan adanya perselingkuhan
dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut
usia. Untuk memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut maka digunakan
penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan.
Pendekatan tersebut merupakan pendekatan sosiologis dan yuridis empiris. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab perceraian bagi lanjut usia dan
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut usia di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi penyebab perceraian bagi
lanjut usia adalah terjadinya perselisihan terus menerus yang disebabkan karena salah
satu pihak tidak menghargai pasangannya, istri yang sudah monopouse atau sudah
tidak mampu melayani suami dan terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga
sehingga dapat menyebabkan perceraian. penyebab terebut menjadi pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara perceraian lanjut usia, jika penyebab tersebut
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang barlaku maka hakim dapat
mengabulkan permohonan Pemohon.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa ada dua yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Manusia diciptakan untuk hidup berpasang-pasangan, saling mengasihi dan
menyayangi yang diwujudkan dalam suatu perkawinan. Setiap pasangan
mengharapkan agar Perkawaninan mereka bertahan seumur hidup, tetapi
terkadang apa yang diharapakan tidak sesuai dengan kenyataanya. Realita saat
ini banyak pasangan yang gagal mengupayakan keharmonisan dalam rumah
tangga sehingga terjadinya perceraian yang tidak pernah mereka harapkan.
Perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda saja, tetapi juga ada
beberapa perceraian yang terjadi pada pasangan yang sudah lanjut usia.
Adapun penyebab-penyebab perceraian lanjut usia yang terjadi di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A adalah adanya perselisihan yang terus menerus
yang disebabkan karena Termohon tidak mendengarkan perkataan dari
Pemohon dan Termohon lebih mendengarkan perkataan anak dan menantunya
dari pada Pemohon sebagai kepala rumah tangga, adanya perselingkuhan, dan
salah satu dari pasangan tersebut sudah monopouse atau tidak dapat melayani
suami dengan baik.
2. Dalam menyelesaikan perkara perceraian lanjut usia di Pengadilan Agama
Watampone, hakim selalu menafsirkan masalah-masalah yang dihadapi dan
selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim juga
menimbang bahwa apabila perkawinan yang sudah tidak ada lagi keharmonisan
di dalamnya maka tujuan dari perkawinan itu tidak akan tercapai.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. untuk mengurangi angka perceraian maka diharapkan adanya kesadaran
mengenai kewajiban dari masing-masing pihak dan memahami pasangannya.
2. Pengadilan Agama khususnya bagian penasehat diharapkan dapat bekerja
secara maksimal dan memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh
agar pasangan tersebut dapar rujuk kembali dengan memberikan nasehat-
nasehat yang berhubungan dengan perkawinan.
Ketersediaan
SSYA2020000606/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

06/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top