Implementasi Akad Salam Dalam Praktik Perdagangan Ikan Asin Di Desa Lamurukung Kec.Tellusiattinge
Karmila/01.16.5003 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Implementasi Akad Salām dalam Praktik Perdagangan Ikan Asin di Desa Lamurukung Kecamatan Tellusiattinge” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad salām dalam praktik perdagangan ikan asin di Desa Lamurukung dan kendala- kendalan yang dihadapi masyarakat desa lamurukung dalam menerapkan akad salām pada ikan asin. Jenis
penelitian ini tergolong penelitian lapangan/kualitatif dengan menggunakan metode
sosiologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini, yakni data primer dan data
sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan melalui
pengumpulan data, pengelolaan data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad salām dalam praktik
perdagangan ikan asin di Desa Lamurukung Kecamatan Tellusiattinge yang telah
berjalana selama ini ada beberapa hal yang sudah sesuai dengan konsep akad salām,
jika dilihat dari proses barang pesanan, waktu penyerahan dan tempat pengiriman
yang sudah dijelaskan sesuai kesepakatan diantara kedua belah pihak. Apabila terjadi
penambahan waktu dan perubahan tempat, maka kedua belah pihak melakukan
kembali negosiasi agar tidak terjadi kekeliruan sebelum penyerahan barang sudah
waktunya. Namun terkait soal perjanjian akad salām perdagangan ikan yang
dilakukan di Desa Lamurukung, baik penjual maupun pembeli tidak di catat atau
dibuatkan surat perjanjian sehingga tidak memiliki kekuatan hukum jika suatu hari
terjadi suatu perselisihan diantara kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Akad salām dalam perdagangan ikan asin di Desa Lamurukung
dimulai dari proses perdagangan ikan asin pada akad salām. Pada umumnya
penjual yang menemui pedagang untuk melakukan transaksi akad salām,
memesan dengan jumlah tertentu, menetapkan harga dan jenis ikan yang
diinginkan. Sementara mengenai waktu pengiriman barang tergantung pada
kondisi cuaca, kemudian alat pembayaran ikan asin berupa uang baik secara
tunai maupun non-tunai. Mengenai waktu dan tempat penyerahan ikan asin
tergantung dari pembeli, kemudian terkait kualitas ikan asin tidak berdampak
pada tingkat harga, karena meskipun kualitas ikan asin bagus, namun harga
akan tetap sama pada awal perjanjian pada saat pemesanan.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat Desa Lamurukung dalam
menerapkan akad salām pada ikan asin terdapat dua faktor, yaitu faktor internal
dan eksternal. Faktor internal yaitu pengetahuan, pengetahuan masyarakat yang
kurang paham terkait pelaksanaan akad salām. Kemudian faktor eksternal ada
dua yaitu kondisi cuaca dan pandemi covid-19. Pertama terkait kondisi cuaca,
dimana kondisi cuaca yang sedang mendung membuat pedagang ikan asin
kesulitan dalam memproduksi ikan asin, sementara pembeli ikan asin semakin
banyak. Kemudian pandemi covid-19, ketika pandemi covid-19 terjadi pada
tahun 2020 saat ini membuat pendapatan masyarakat Desa Lamurukung
mengalami penurunan karena kurangnya pemesanan ikan asin dari luar daerah
Lamurukung, dan pandemi covid-19 menyebabkan manusia merasa takut untuk
keluar rumah dan berinteraksi dengan manusia yang lain.
B. Saran
Sebagaimana hal-hal yang peneliti uraikan sebelumnya, peneliti menemukan
sebuah pemikiran untuk dilaksanakan yang sebaiknya dapat diperhatikan secara
bersama. Oleh karena itu, peneliti menyaran beberaāpa hal:
1. Perlu adanya kesadaran dari para pihak yang menjalankan akad salam baik
penjual maupun pembeli agar menjalankan perdagangan dengan sistem akad
salām secara baik, serta sesuai dengan syariat islam. Sehingga penerapan akad
salām dapat terlaksana sesuai syariat islam pula.
2. Hendaknya dilakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang hukum bermuamalah
di kalangan umat, khususnya pada hukum akad salām (pesanan) dalam
perdagangan.
C. Implikasi
Teori akad salām belum sepenuhnya terealisasikan pada perdagangan ikan
asin di Desa Lamurukung. Jika dilihat dari sisi rukun akad salām yang dijalankan
sudah sah, namun jika dilihat dari sisi lain seperti dari sisi akad, syarat, dan
penyerahan barang, akad salām yang di terapkan belum maksimal. Maka daripada
itu sebelum menjalankan akad salām perlu mengetahui sisi syariahnya, apakah
sudah sesuai yang disyariatkan atau belum. Hal itu perlu diketahui sebagai
kewajiban umat islam.
penelitian ini tergolong penelitian lapangan/kualitatif dengan menggunakan metode
sosiologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini, yakni data primer dan data
sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data dilakukan melalui
pengumpulan data, pengelolaan data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad salām dalam praktik
perdagangan ikan asin di Desa Lamurukung Kecamatan Tellusiattinge yang telah
berjalana selama ini ada beberapa hal yang sudah sesuai dengan konsep akad salām,
jika dilihat dari proses barang pesanan, waktu penyerahan dan tempat pengiriman
yang sudah dijelaskan sesuai kesepakatan diantara kedua belah pihak. Apabila terjadi
penambahan waktu dan perubahan tempat, maka kedua belah pihak melakukan
kembali negosiasi agar tidak terjadi kekeliruan sebelum penyerahan barang sudah
waktunya. Namun terkait soal perjanjian akad salām perdagangan ikan yang
dilakukan di Desa Lamurukung, baik penjual maupun pembeli tidak di catat atau
dibuatkan surat perjanjian sehingga tidak memiliki kekuatan hukum jika suatu hari
terjadi suatu perselisihan diantara kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Akad salām dalam perdagangan ikan asin di Desa Lamurukung
dimulai dari proses perdagangan ikan asin pada akad salām. Pada umumnya
penjual yang menemui pedagang untuk melakukan transaksi akad salām,
memesan dengan jumlah tertentu, menetapkan harga dan jenis ikan yang
diinginkan. Sementara mengenai waktu pengiriman barang tergantung pada
kondisi cuaca, kemudian alat pembayaran ikan asin berupa uang baik secara
tunai maupun non-tunai. Mengenai waktu dan tempat penyerahan ikan asin
tergantung dari pembeli, kemudian terkait kualitas ikan asin tidak berdampak
pada tingkat harga, karena meskipun kualitas ikan asin bagus, namun harga
akan tetap sama pada awal perjanjian pada saat pemesanan.
2. Ada beberapa kendala yang dihadapi masyarakat Desa Lamurukung dalam
menerapkan akad salām pada ikan asin terdapat dua faktor, yaitu faktor internal
dan eksternal. Faktor internal yaitu pengetahuan, pengetahuan masyarakat yang
kurang paham terkait pelaksanaan akad salām. Kemudian faktor eksternal ada
dua yaitu kondisi cuaca dan pandemi covid-19. Pertama terkait kondisi cuaca,
dimana kondisi cuaca yang sedang mendung membuat pedagang ikan asin
kesulitan dalam memproduksi ikan asin, sementara pembeli ikan asin semakin
banyak. Kemudian pandemi covid-19, ketika pandemi covid-19 terjadi pada
tahun 2020 saat ini membuat pendapatan masyarakat Desa Lamurukung
mengalami penurunan karena kurangnya pemesanan ikan asin dari luar daerah
Lamurukung, dan pandemi covid-19 menyebabkan manusia merasa takut untuk
keluar rumah dan berinteraksi dengan manusia yang lain.
B. Saran
Sebagaimana hal-hal yang peneliti uraikan sebelumnya, peneliti menemukan
sebuah pemikiran untuk dilaksanakan yang sebaiknya dapat diperhatikan secara
bersama. Oleh karena itu, peneliti menyaran beberaāpa hal:
1. Perlu adanya kesadaran dari para pihak yang menjalankan akad salam baik
penjual maupun pembeli agar menjalankan perdagangan dengan sistem akad
salām secara baik, serta sesuai dengan syariat islam. Sehingga penerapan akad
salām dapat terlaksana sesuai syariat islam pula.
2. Hendaknya dilakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang hukum bermuamalah
di kalangan umat, khususnya pada hukum akad salām (pesanan) dalam
perdagangan.
C. Implikasi
Teori akad salām belum sepenuhnya terealisasikan pada perdagangan ikan
asin di Desa Lamurukung. Jika dilihat dari sisi rukun akad salām yang dijalankan
sudah sah, namun jika dilihat dari sisi lain seperti dari sisi akad, syarat, dan
penyerahan barang, akad salām yang di terapkan belum maksimal. Maka daripada
itu sebelum menjalankan akad salām perlu mengetahui sisi syariahnya, apakah
sudah sesuai yang disyariatkan atau belum. Hal itu perlu diketahui sebagai
kewajiban umat islam.
Ketersediaan
| SSFEBI20200057 | 57/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
57/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
