Malpraktik Pembiayaan Modal Kerja Berbasis Murabahah Pada Bank Syariah Di Indonesia
Wiwiliana/01.16.5046 - Personal Name
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) menggunakan
pendekatan penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan identifikasi dan analisis
terhadap data-data yang bersumber dari buku-buku, makalah atau artikel, jurnal
penelitian, website yang dinggap relevan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh
tidak serta merta dikumpulkan dan dijadikan hasil penelitian, tapi data tersebut
dianalisis dan di verfikasi terlebih dahulu dengan proses analisis data dari
pengumpulan data, membaca, mengolah data, dan bimbingan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) bagaimana praktik
pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank syariah di Indonesia (2)
bagaimana Malpraktik pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank
syariah di Indonesia dan (3) faktor-faktor apa yang saja yang menyebabkan terjadinya
malpraktik pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank syariah di
Indonesia.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) praktik pembiayaan modal kerja
berbasis murabahah pada bank syariah di Indonesia melalui delapan tahapan yakni
Tahap Pengajuan Pembiayaan, Verfikasi Dokumen Calon Nasabah, Persetujuan
Pengajuan Pembiayaan, Pengikatan pembiayaan dan peningkatan Jaminan, Tahap V
Pembayaran biaya-biaya sebelum pencairan, Setting Fasilitas Pembiayaan Murabahah
Pembayaran, Pembayaran Angsuran, Pelunasan Pembiayaan. (2) terindikasi adanya
malpraktik dalam pembiayaan modal kerja bebasis murabahah pada Bank syariah di
Indonesia. sejauh ini bank syariah selaku ba‟ii belum maksimal dalam mengawasi
dan memastikan bahwa dana yang diberikan tersebut benar-benar digunakan untuk
pengadaan barang yang sesuai dengan perjanjian, apalagi terhadap kebutuhan barang
dan jenisnya banyak terutama jenis murabahah untuk kebutuhan modal kerja dan
keperluan komsumtif. Pada umumnya bank syariah selaku ba‟ii juga mempunyai
kendala teknis terhadap pengadaan barang karena bank syariah tidak mempunyai
persedian barang dan spealisasi barang yang dijual sementara musytari membutuhkan
barang yang beragam jenisnya dan dalam pelaksanaan Murabahah pada pembiayaan
modal kerja yaitu penandatanganan akad dilakukan bersamaan (murabahah dan
wakalah) oleh pihak bank dan nasabah menyebabkan ketidakjelasan akad. (3) Faktor
yang menyebabkan terjadinya Malpraktik pembiayaan modal kerja bebasis
murabahah pada Bank syariah di Indonesia yaitu faktor internal dan factor eksternal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini, maka
dapat disimpulkan bahwa:
Pembiayaan murabahah yang terus berkembang dari waktu ke waktu
untuk menyesuaikan kebutuhan nasabah mulai banyak terjadi, kurangnya
pemahaman masyarakat antara teori dengan praktek murabahah yang ada pada
perbankan syariah di Indonesia. Dalam hal semacam inilah diperlukan sebuah
solusi untuk menjelaskan praktek murabahah kurang sesuai dengan aturan dan
teori sebagaimana mestinya.
Bank syariah di Indonesia dalam memberikan pembiayaan modal kerja
masih sering menyimpang ini terjadi karena masih ada bank syariah dalam proses
pemutusan akad pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan atau mendahului
akad murabahah tersebut sehingga terjadi ketidakjelasan akad.
Tipisnya perbedaan prosedur dalam pemberian pembiayaan modal kerja
berbasis murabahah yang diberikan oleh bank syariah dengan pembiayaan modal
kerja yang ditawarkan bank konvensional secara kredit yang menyebabkan
kemungkinan terjadinya perilaku menyimpan baik bagi nasabah setelah mendapat
pembiayaan karena nasabah tidak mengetahui dan masih sulit membedakan
pembiayaan yang diberikan bank syariah dengan konvensional sehingga
menyalahgunakan dana yang diberikan ataupun bank yang terkait dalam
mengambil keputusan.
B. Saran
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pihak Bank Syariah di
Indonesia disarankan:
Bank Syariah harus benar-benar melaksanakan kegiatan baik yang
bersifat penghimpunan (funding), pembiayaan (landing) maupun jasa (service)
yang sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip kehati-hatian agar terwujud
suasana bermuamalah yang bebas riba.
Jika Bank Syariah hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, maka akad murabahah dilakukan setelah kepemilikan
barang secara prinsip dikuasai oleh Bank Syariah dan pemberian kuasa wakalah
dari Bank Syariah kepada nasabah atau pihak ketiga manapun harus dilakukan
sebelum akad murabahah supaya tidak terjadi ketidakjelasan akad.
Hal lain yang perlu dilakukan juga adalah membuka konsep-konsep
pembiyaan yang masih mungkin digulirkan dengan prosedur yang lebih mudah
dengan prinsip kehati-hatian. Jika dalam akad murabahah ditemukan
penyimpangan dalam penggunaan dana, maka pihak Dewan Pengawas Syariah
(DPS) atau instansi yang terkait harus mengadakan ishlah atau kontrak yang telah
ditekan oleh para pihak karena terjadi ketidakcocokan dengan penggunaan dana
secara riil di lapangan.
C. Implikasi
Sebagaimana tujuan utama perbankan syariah yaitu ta‟awun, seharunya
benar-benar diterapkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang,
dan mengurangi risiko ketidaksesuaian syariah khususnya dalam memberikan
pembiayaan modal kerja kepada nasabah. Perkembangan perbankan syariah ini
tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari
segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun realita yang ada menunjukkan bahwa
masih ada beberapa sumber daya insani yang terlibat di institusi syariah tidak
memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam islamic banking , sehingga
kemungkinan akan terjadi ketidaksesuain antara teori dan praktek ketika sudah di
lapangan karena tidak ada pengalama. Tentunya kondisi ini cukup signifikan akan
mempengarui produktifitas dan profesional perbankan syariah itu sendiri. Inilah
yang memang harus mendapatkan perhatian lebih dari semua, yakni mencetak
sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah karena sistem
yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya
insani.
pendekatan penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan identifikasi dan analisis
terhadap data-data yang bersumber dari buku-buku, makalah atau artikel, jurnal
penelitian, website yang dinggap relevan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh
tidak serta merta dikumpulkan dan dijadikan hasil penelitian, tapi data tersebut
dianalisis dan di verfikasi terlebih dahulu dengan proses analisis data dari
pengumpulan data, membaca, mengolah data, dan bimbingan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) bagaimana praktik
pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank syariah di Indonesia (2)
bagaimana Malpraktik pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank
syariah di Indonesia dan (3) faktor-faktor apa yang saja yang menyebabkan terjadinya
malpraktik pembiayaan modal kerja berbasis murabahah pada bank syariah di
Indonesia.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) praktik pembiayaan modal kerja
berbasis murabahah pada bank syariah di Indonesia melalui delapan tahapan yakni
Tahap Pengajuan Pembiayaan, Verfikasi Dokumen Calon Nasabah, Persetujuan
Pengajuan Pembiayaan, Pengikatan pembiayaan dan peningkatan Jaminan, Tahap V
Pembayaran biaya-biaya sebelum pencairan, Setting Fasilitas Pembiayaan Murabahah
Pembayaran, Pembayaran Angsuran, Pelunasan Pembiayaan. (2) terindikasi adanya
malpraktik dalam pembiayaan modal kerja bebasis murabahah pada Bank syariah di
Indonesia. sejauh ini bank syariah selaku ba‟ii belum maksimal dalam mengawasi
dan memastikan bahwa dana yang diberikan tersebut benar-benar digunakan untuk
pengadaan barang yang sesuai dengan perjanjian, apalagi terhadap kebutuhan barang
dan jenisnya banyak terutama jenis murabahah untuk kebutuhan modal kerja dan
keperluan komsumtif. Pada umumnya bank syariah selaku ba‟ii juga mempunyai
kendala teknis terhadap pengadaan barang karena bank syariah tidak mempunyai
persedian barang dan spealisasi barang yang dijual sementara musytari membutuhkan
barang yang beragam jenisnya dan dalam pelaksanaan Murabahah pada pembiayaan
modal kerja yaitu penandatanganan akad dilakukan bersamaan (murabahah dan
wakalah) oleh pihak bank dan nasabah menyebabkan ketidakjelasan akad. (3) Faktor
yang menyebabkan terjadinya Malpraktik pembiayaan modal kerja bebasis
murabahah pada Bank syariah di Indonesia yaitu faktor internal dan factor eksternal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan penelitian ini, maka
dapat disimpulkan bahwa:
Pembiayaan murabahah yang terus berkembang dari waktu ke waktu
untuk menyesuaikan kebutuhan nasabah mulai banyak terjadi, kurangnya
pemahaman masyarakat antara teori dengan praktek murabahah yang ada pada
perbankan syariah di Indonesia. Dalam hal semacam inilah diperlukan sebuah
solusi untuk menjelaskan praktek murabahah kurang sesuai dengan aturan dan
teori sebagaimana mestinya.
Bank syariah di Indonesia dalam memberikan pembiayaan modal kerja
masih sering menyimpang ini terjadi karena masih ada bank syariah dalam proses
pemutusan akad pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan atau mendahului
akad murabahah tersebut sehingga terjadi ketidakjelasan akad.
Tipisnya perbedaan prosedur dalam pemberian pembiayaan modal kerja
berbasis murabahah yang diberikan oleh bank syariah dengan pembiayaan modal
kerja yang ditawarkan bank konvensional secara kredit yang menyebabkan
kemungkinan terjadinya perilaku menyimpan baik bagi nasabah setelah mendapat
pembiayaan karena nasabah tidak mengetahui dan masih sulit membedakan
pembiayaan yang diberikan bank syariah dengan konvensional sehingga
menyalahgunakan dana yang diberikan ataupun bank yang terkait dalam
mengambil keputusan.
B. Saran
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pihak Bank Syariah di
Indonesia disarankan:
Bank Syariah harus benar-benar melaksanakan kegiatan baik yang
bersifat penghimpunan (funding), pembiayaan (landing) maupun jasa (service)
yang sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip kehati-hatian agar terwujud
suasana bermuamalah yang bebas riba.
Jika Bank Syariah hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, maka akad murabahah dilakukan setelah kepemilikan
barang secara prinsip dikuasai oleh Bank Syariah dan pemberian kuasa wakalah
dari Bank Syariah kepada nasabah atau pihak ketiga manapun harus dilakukan
sebelum akad murabahah supaya tidak terjadi ketidakjelasan akad.
Hal lain yang perlu dilakukan juga adalah membuka konsep-konsep
pembiyaan yang masih mungkin digulirkan dengan prosedur yang lebih mudah
dengan prinsip kehati-hatian. Jika dalam akad murabahah ditemukan
penyimpangan dalam penggunaan dana, maka pihak Dewan Pengawas Syariah
(DPS) atau instansi yang terkait harus mengadakan ishlah atau kontrak yang telah
ditekan oleh para pihak karena terjadi ketidakcocokan dengan penggunaan dana
secara riil di lapangan.
C. Implikasi
Sebagaimana tujuan utama perbankan syariah yaitu ta‟awun, seharunya
benar-benar diterapkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang,
dan mengurangi risiko ketidaksesuaian syariah khususnya dalam memberikan
pembiayaan modal kerja kepada nasabah. Perkembangan perbankan syariah ini
tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari
segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun realita yang ada menunjukkan bahwa
masih ada beberapa sumber daya insani yang terlibat di institusi syariah tidak
memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam islamic banking , sehingga
kemungkinan akan terjadi ketidaksesuain antara teori dan praktek ketika sudah di
lapangan karena tidak ada pengalama. Tentunya kondisi ini cukup signifikan akan
mempengarui produktifitas dan profesional perbankan syariah itu sendiri. Inilah
yang memang harus mendapatkan perhatian lebih dari semua, yakni mencetak
sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah karena sistem
yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya
insani.
Ketersediaan
| SFEBI20200151 | 151/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
151/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
